Ibadah sosial dalam Islam sangat beragam dan banyak bentuknya. Dimana kebutuhan-kebutuhan sesama menjadi pintu pahala dengan menanggungnya bagi yang mampu. Zakat fithr diantaranya yang dilaksanakan pada tiap akhir Ramadan atau awal Syawwal.
Berbeda dengan zakat mal yang mempersyaratkan nisab dan haul, yaitu berlalunya masa setahun terhadap kepemilikan itu, kewajiban zakat fitrah bisa dikatakan hampir menyeluruh ke seluruh kaum muslimin yang punya persediaan makanan untuk satu hari bagi dirinya dan tanggungannya.
Tapi pertanyaannya, zakat fithr ini ditujukan kepada siapa sebenarnya? Para ulama dari berbagai madzhab ternyata berbeda pendapat dalam hal ini. Setidaknya ada tiga pendapat :
1. Pendapat Jumhur Ulama : Boleh 8 Asnaf
Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat fithr boleh dibagikan kepada 8 golongan, sebagaimana para penerima zakat umumnya.
Ibnu Qudamah mewakili Madzhab Hanbali menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut :
Katanya bahwa Zakat Fitrah diberikan kepada siapa saja yang boleh diberi Zakat Maal. Dan demikianlah adanya, karena ia bagian dari jenis Zakat maka penyalurannya sama kepada penerima jenis zakat lainnya. Dan ia bagian dari Shadaqoh yang masuk dalam keumuman ayat 60 at-Taubah. Dan Zakat fitrah ini tak boleh disalurkan kepada golongan yang terlarang dalam Zakat Maal, dan tidak kepada Kafir (Non muslim) Dzimmi"
Ibnu Abdin yang mewakili Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan di kitab Ad-Durr Al-Mukhtar pada Hasyiah-nya sebagai berikut :
"Dan zakat fitrah seperti zakat (Mal) dalam hal penyalurannya di segala aspek, kecuali di kebolehan (zakat fitrah) disalurkan kepada kafir/non-muslim dzimmi"
2. Pendapat Kedua : Hanya Untuk Faqir Miskin Saja
Pendukung pendapat ini adalah para ulama di kalangan Madzhab Al-Malikiyah, dan didukung pula oleh Ibnu Taimiyah. Mereka menyebutkan bahwa Zakat Fitrah ini khusus disalurkan kepada faqir miskin saja, bukan selainnya.
Al-Khursyi dalam kitab Syarah Mukhtasar Khalil menyebutkan sebagi berikut :
Dzahir dari perkataan penyusun (Mukhtasar Khalil), bahwa (zakat fithr) tidak dibayarkan kepada selain yang disebut (orang yang merdeka, muslim, faqir). Maka ia tidak dibayarkan kepada selainnya, tidak ke yang menjaganya, tidak ke mujahid, tidak untuk persenjataannya, tidak untuk muallaf, tidak untuk ibnu sabil; kecuali dia faqir di tempat persinggahannya maka ia menerimanya karena kefaqirannya; dan (zakat fitrah) itu tidak untuk ongkos pulang, tidak untuk membebaskan budak, dan tidak untuk yang berhutang"
3. Pendapat Asy-Syafi'iyah : Wajib 8 Ashnaf
Pendapat Asy-Syafi'iyah malah mengatakan sebaliknya yaitu bahwa zakat fitrah wajib dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat maal, atau yang ada diantara mereka.
Al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj menyebutkan fatwanya sebagai berikut :
"Wajib penyaluran Zakat Fitrah kepada golongan-golongan yang disebutkan oleh Allah swt (At-Taubah:60)
Kesimpulan : Karena para ulama belum sepakat siapakah yang jadi mustahik atas zakat ini, maka kita tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lain. Kalau ada amil zakat cenderung hanya memberikan zakat ini kepada fakir miskin saja, maka itu ada dasar fatwanya, yaitu dari kalangan mazhab Al-Malikiyah. Namun kalau ada yang memberikannya kepada 8 asnaf, juga tidak keliru, karena jumhur ulama membolehkannya.
Pendeknya yang mana saja dari fatwa para ulama di atas yang mau kita pilih, silahkan saja. Toh semua adalah hasil ijtihad para mujtahid yang sudah sampai derajat mujtahid mutlak. Meskipun seandainya hasil ijtihad mereka keliru, namun tetap mendapatkan satu pahala.
Nampaknya hukum masalah satu ini luas dan silahkan para ulama berbeda pendapat.
Wallahu a'lam bishshawab
Ridwan Hakim, Lc
Referensi :
- Al-Mausuah Al-Fiqhiah Al-Kuwaitiyah
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Hanbali
- Ad-Durr Al-Mukhtar bi hasyiah Ibnu Abidin, Alauddin Al-Haskafi Al-Hanafi
- Syarah Mukhtasar Khalil, Al-Khursyi Al-Maliki
- Mughni Al-Muhtaaj, Khatib Asy-Syirbini Asy-Syafi'
Konsekuensi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang meninggalkan Puasa, Qadha atau Fidyah? Isnawati, Lc | 29 May 2017, 17:10 | 2.793 views |
Tukar Menukar Kado, Boleh apa Tidak ? Galih Maulana, Lc | 27 May 2017, 14:31 | 3.153 views |
Hukum Wanita Hadir Shalat Berjamaah di Masjid Menurut Ulama Empat Madzhab Isnawati, Lc | 19 May 2017, 05:18 | 3.247 views |
Haruskah Niat Puasa dengan Redaksi Khusus Isnawati, Lc | 18 May 2017, 13:23 | 1.826 views |
Imam Abu Hanifah ; Antara Ilmu dan Perniagaan (Bagian-2) Tajun Nashr, Lc | 15 May 2017, 05:00 | 1.063 views |
Puasa Qadha Dulu Atau Puasa Syawwal Dulu?
Ridwan Hakim, Lc | 3 July 2017, 06:29 | 1.309 views |
Haruskah Zakat Fithr Dibagikan Merata Kepada 8 Ashnaf?
Ridwan Hakim, Lc | 19 June 2017, 22:17 | 2.603 views |
Ahmad Zarkasih, Lc | 106 tulisan |
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA | 57 tulisan |
Hanif Luthfi, Lc., MA | 52 tulisan |
Ahmad Sarwat, Lc., MA | 46 tulisan |
Isnan Ansory, Lc, MA | 26 tulisan |
Sutomo Abu Nashr, Lc | 20 tulisan |
Aini Aryani, Lc | 19 tulisan |
Galih Maulana, Lc | 16 tulisan |
Ali Shodiqin, Lc | 13 tulisan |
Firman Arifandi, Lc., MA | 12 tulisan |
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 11 tulisan |
Isnawati, Lc | 9 tulisan |
Muhammad Ajib, Lc., MA | 9 tulisan |
Siti Chozanah, Lc | 6 tulisan |
Tajun Nashr, Lc | 6 tulisan |
Faisal Reza | 4 tulisan |
Ridwan Hakim, Lc | 2 tulisan |
Muhammad Aqil Haidar, Lc | 1 tulisan |
Muhammad Amrozi, Lc | 1 tulisan |
Luki Nugroho, Lc | 0 tulisan |
Azizah, Lc | 0 tulisan |