Tue 3 April 2007 05:13 | Kontemporer > Hukum | 6.419 views
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam sejahtera buat pak ustadz yang dihormati. Semoga pak ustadz sentiasa dinaungi oleh rahmat Allah.
Pertanyaan saya adalah:
Semoga pak ustadz dapat memberikan penjelasan yang seksama dengan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Sekian, terima kasih.
Wa'alaikkumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keharaman untuk menggambar nabi Muhammad SAW dan juga nabi-nabi yang lain, oleh para ulama ditetapkan berdasarkan kemustahilan untuk memastikan bahwa gambar itu benar-benar yang sebenarnya. Mengingat tidak ada satu orang pun orang di dunia ini yang tahu wajah para nabi. Karena tidak satu pun yang saat para nabi itu hidup yang hingga sekarang ini masih hidup.
Semua lukisan dan gambar tentang para nabi itu 100% bukan wajah mereka. Dan menurut para ulama, kalau pun gambar-gambar itu dilukis, sama sekali bukan gambar nabi, melainkan hayal dan imajinasi pelukisnya.
Seandainya yang digambar itu hanya orang biasa yang bukan nabi, mungkin masalahnya tidak serumit kalau yang digambar itu nabi. Menggambar atau melukis wajah seorang nabi adalah sebuah kerumitan tersendiri dari segi hukum. Mungkin anda bertanya, mengapa harus jadi rumit? Bukannah tujuan menggambar nabi itu baik, yaitu agar lebih mendekatkan kita kepada sosok nabi itu?
Ya, masalahnya menjadi rumit lantaran seorang nabi adalah pembawa risalah resmi dari Allah. Maka bukan hanya pembicaraannya saja yang jadi ukuran, tetapi semua tindak tanduk dan bahkan hingga masalah wajah dan potongan tubuhnya, adalah bagian utuh dari risalah itu.
Penggambaran wajah dan tubuh seorang nabi, sedikit banyak sangat berpengaruh kepada esensi syariat yang disampaikannya. Mengingat di kemudian hari setelah wafatnya para nabi itu, banyak orang yang berdusta tentang nabi. Baik dusta tentang perkataannya, perbuatannya, taqrirnya (sikap), termasuk berbohong tentang kondisi pisiknya.
Dan perbuatan berbohong atas apa yang apa yang dibawa oleh seorang nabi merupakan dosa yang amat serius. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu kedudukan di dalam neraka.
Siapa yang berbohong tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di neraka. (HR Bukhari Muslim)
Dengan berdasarkan hadits ini, maka para ulama sepakat untuk mengharamkan gambar nabi Muhammad SAW, juga gambar para nabi yang lain. Mengingattidak ada seorang pun manusia yang hidup di zaman ini yang pernah melihat wajah nabi Muhammad SAW dan juga nabi lainnya. Dari mana lukisan nabi itu didapat, kalau bukan dari hayal dan imajinasi? Hayal dan imajinasi pada hakikatnya adalah kebohongan, meski niatnya mungkin baik.
Kita bisa simpulkan bahwa haramnya menggambar wajah seorang nabi, bukan semata-mata karena ditakutkan bahwa gambar akan menghina nabi, melainkan masalah keaslian dan kejujuran gambar itu sendiri. Bahwa tidak ada kebenaran dalam gambar itu dan gambar itu bukan gambar nabi.
Seharusnya masalah ini juga berlaku buat para shahabat nabi, para tabi'in dan atba'ut tabiin. Mengingat keagungan dan ketinggian kedudukan mereka dalam agama ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Ulang Tahun Perusahaan, Bid'ahkah? 3 April 2007, 02:28 | Kontemporer > Bidah | 10.140 views |
Rokok: Halal atau Haram? 2 April 2007, 22:47 | Kontemporer > Hukum | 9.030 views |
Kedudukan Orang Non Muslim di Akhirat 2 April 2007, 00:38 | Aqidah > Surga Neraka | 7.884 views |
Tasawuf Vs Ilmu Ghaib 2 April 2007, 00:36 | Aqidah > Aliran-aliran | 10.561 views |
Sholat Berjama'ah dengan Imam Orang Syi'ah 31 March 2007, 23:39 | Aqidah > Aliran-aliran | 10.271 views |
Cara Menafsirkan Qur'an 29 March 2007, 03:57 | Al-Quran > Tafsir | 7.554 views |
Fenomena Tulisan Allah Akhir-Akhir Ini 29 March 2007, 03:25 | Kontemporer > Fenomena sosial | 8.907 views |
Larangan Sewaktu Junub 29 March 2007, 02:33 | Thaharah > Hadats | 8.203 views |
Benarkah Sejarah Wali Songo Tayangan Televisi? 28 March 2007, 11:00 | Umum > Sejarah | 6.871 views |
Panggilan Ayah dan Bunda 27 March 2007, 00:48 | Pernikahan > Zihar | 86.677 views |
Mencari Tahu Siapa Pencuri? 27 March 2007, 00:16 | Aqidah > Ghaib | 23.293 views |
Lambang Bulan Sabit dan Bintang 26 March 2007, 07:59 | Negara > Khilafah Negara Islam | 7.144 views |
Penggunaan Ayat-Ayat Al-Quran untuk Menarik Hati Orang Lain 26 March 2007, 00:38 | Al-Quran > Tilawah | 43.318 views |
Apa Fungsi Iddah Dalam Islam 26 March 2007, 00:08 | Pernikahan > Iddah | 9.746 views |
Pemuatan Kartun Nabi Tidak Dianggap Penghinaan, Lalu Bagaimana Sikap Kita? 24 March 2007, 22:49 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.252 views |
Orang Tua Jualan Rokok 24 March 2007, 11:17 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.215 views |
Kamus Al-Munjid 23 March 2007, 03:57 | Kontemporer > Misteri | 18.114 views |
Khilaf Para Ulama 23 March 2007, 03:28 | Hadits > Penerapan hadits | 9.655 views |
Arti dan Kedudukan Hadist Shahih terhadap AlQuran 23 March 2007, 02:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.881 views |
Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal 22 March 2007, 14:42 | Hadits > Kitab Tokoh | 20.820 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,613 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|