Mon 23 April 2007 01:21 | Thaharah > Wudhu | 6.855 views
Assalaamualaikum.
Ustadz, dilihat dari proses mengeluarkan racun melalui bekam bila diamati berarti esensinya mensucikan darah dari racun = thaharah cuma beda objek. Apakah bekam hukumnya bisa wajib?
Ana melihat proses bekam berkembang dilihat dari aspek teknologi yang digunakan (contoh: pakai lanset dan cop). Sebenarnya praktek yang digunakan Nabi Muhammad bagaimana?
Adakah panduan dalam Al-Quran atau Hadits dalam berbekam?
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara nash, kita memang menemukan banyak hadits yang menyebutkan tentang hijamah (berbekam) yang mengarah kepada hukum yang mewajibkan. Namun sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukumnya, bahkan masih juga berbeda pendapat tentang apakah hijamah itu bagian dari syariat atau bukan.
Di antara nash tentang hijamah (berbekam) antara lain:
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwa dia berkata kepada orang sakit yang dijenguknya, "Tidak akan sembuh kecuali dengan berbekam. Sungguh aku mendengar Rasulullah SAW berkata bahwa pada berbekam itu ada kesembuhan." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Salma pelayan Rasulullah SAW berkata bahwa tidak ada seorang pun yang mengadukan penyakitnya kepada Rasulullah SAW di kepala kecuali beliau memerintahkan, "Berbekamlah." (HR Abu Daud dengan isnad hasan)
Dari Abi Hurairah ra berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, "Berbekamlah (pada tanggal) 17, 19 dan 21. Karena itu obat dari segala penyakit. (HR Abu Daud dengan isnad hasan dengan syarat dari Muslim)
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan juga banyak ulama di masa lalu, ketika membahas tentang hukum hijamah ini, berpendapat bahwa hijamah tidak lebih dari sebuah teknologi kesehatan yang sedang berkembang di masa lalu. Kalau pun ada riwayat bahwa nabi Muhammad SAW melakukan hijamah (dibekam), bukan berarti hal itu menjadi bagian dari risalah beliau sebagai nabi.
Menurut beliau, ketika nabi memberi pengarahan tentang berbekam, beliau sedang tidak dalam kapasitas sebagai pembawa risalah, melainkan sebagai orang yang punya pengalaman teknis dengan hijamah. Jadi sekedar ijtihad, bukan syariat yang turun dari langit.
Persis dengan kasus ketika beliau mengatur posisi pasukan dalam perang Badar. Oleh para shahabat yang jauh lebih berpengalaman, petunjuk nabi ini dianggap kurang tepat. Setelah memastikan bahwa ketetapan itu bukan wahyu melainkan hanya ijithad nabi belaka, maka posisi pasukan pun diubah supaya lebih menguntungkan. Dan hal itu sangat dimungkinkan.
Tentang adanya tindakan nabi yang menjadi bagian dari syariah dan bukan syariah, kalau kita telusuri dalam literatur, kita akan bertemu dengan sebuah kitab yang sangat menarik dalam membahas hal ini. Penulisnya adalah Syeikh Ad-Dahlawi.
Dalam kitabnya, Hujjatullah Al-Balighah, beliaumengatakan bahwa sunnah (perkataan dan perbuatan) nabi itu terbagi menjadi dua klasifikasi:
Dan praktek hijamah ini dikelompokkan sebagai perbuatan nabi SAW yang bukan termasuk syariah. Sehingga hukumnya tidak terkait dengan hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Hukumnya dikembalikan kepada semata-mata pertimbangan logika dan pengalaman empiris. Kalau ternyata teknologi hijamah itu masih bisa cocok dan sesuai dengan ilmu kesehatan yang berkembang sekarang, maka silahkan dipakai. Tetapi kalau tidak, maka tinggalkan saja.
Maka kalau kita menggunakan logika Ad-Dahlawi, silahkan saja gunakan teknologi hijamah ini bila secara empiris dan ilmu kesehatan dianggap sangat bermanfaat. Tetapi agaknya tidak ada kaitannya dengan hukum wajib atau sunnah. Semua dikembalikan kepada manfaatnya.
Adapun tentang penggunaan beragam peralatan dan perkembangan teknologi hijamah, silahkan saja dikembangkan sebebas-bebasnya, karena masalah ini bukan ritual agama. Misalnya dengan teknologi plester seperti koyo yang bisa menyerap 'darah kotor'. Tentu sangat praktis dan bisa didapat dipinggir jalan serta bisa digunakan kapan saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Kenapa Air Liur Anjing Najis? 23 April 2007, 00:49 | Thaharah > Najis | 8.172 views |
Bintang untuk Melempar Setan? 19 April 2007, 22:48 | Al-Quran > Tafsir | 7.164 views |
Olahraga di Tempat Umum Bagi Muslimah 19 April 2007, 21:42 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 7.146 views |
Cara Mendoakan Orang yang Sudah Meninggal 18 April 2007, 22:53 | Aqidah > Alam Barzakh | 151.457 views |
Bingung Pembagian Warisan 18 April 2007, 02:15 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.248 views |
Bisakah Kita Berbicara dengan Allah 16 April 2007, 23:47 | Aqidah > Allah | 7.614 views |
Belajar Islam Ikut Jamaah Hijrah 16 April 2007, 22:49 | Aqidah > Islam | 7.668 views |
Asal Segala Sesuatu Adalah Halal 16 April 2007, 06:09 | Ushul Fiqih > Dalil | 15.891 views |
Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan? 13 April 2007, 03:58 | Muamalat > Hutang | 6.279 views |
Lelaki dengan 2 Mantan Isteri 13 April 2007, 02:21 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.617 views |
Apa Hukumnya Wanita Tidak Khitan 12 April 2007, 00:48 | Wanita > Khitan | 8.364 views |
Bagaimanakah Walimah yang Dicontohkan Nabi 11 April 2007, 04:04 | Pernikahan > Walimah | 6.910 views |
Benarkah Maulid Nabi Bukan dari Madzhab Syafi'i? 10 April 2007, 05:13 | Kontemporer > Perspektif Islam | 10.579 views |
Pulang ke Jakarta, Masihkah Boleh Jama' Qashar? 10 April 2007, 05:01 | Shalat > Shalat Jama | 6.908 views |
Ereksi Saat Shalat 10 April 2007, 02:29 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 8.024 views |
Ucapan 'amin' dari Mana Asalnya? 9 April 2007, 08:48 | Shalat > Bacaan Shalat | 6.978 views |
Apakah Kita Harus Mengikuti Mazhab? 4 April 2007, 23:05 | Ushul Fiqih > Mazhab | 7.428 views |
Niat Mandi Junub dan Tata Caranya 4 April 2007, 22:09 | Thaharah > Mandi Janabah | 11.551 views |
Apakah Kutubussittah Sudah Ditakhrij? 4 April 2007, 02:54 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.237 views |
Sikap Keras kepada Pelaku Bid'ah 3 April 2007, 23:19 | Umum > Bidah | 8.161 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 46,652,153 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta26-5-2022Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih
|