Wed 2 May 2007 23:00 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 6.803 views
Assalamu 'alaikumpa Ustdaz:
Ada saudara saya akhwat menanyakan tentang sejauh mana pengertian "wanita haid adalah najis." Karena selama ini dia tetap ke masjid dan membaca Al-Quran yang ada terjemahannya. Sementara waktu umroh tidak boleh masuk masjid sama sekali.
Mohon penjelasan dan terimakasih
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya wanita haidh itu tidak najis, sehingga bila bergaul atau seorang wanita yang tidak haidh bersentuhan dengan sesama wanita yang sedang haidh, dia tidak perlu mencuci bekas sentuhannya.
Bahwa seorang wanita haidh dilarang masuk masjid, bukan karena dirinya mengandung najis, tetapi yang terjadi adalah bahwa dirinya sedang berhadats besar lantaran haidh. Tetapi mengapa istilahnya najis?
Najis itu sebenarnya terbagi menjadi dua macam, yaitu najis hukmi dan najis hakiki. Selama ini yang akrab dengan kita adalah najis hakiki, karena berbentuk benda nyata. Misalnya, darah, nanah, kotoran manusia, air kencing, daging babi, bangkai dan seterusnya.
Sedangkan istilah najis hukmi memang agak jarang kita dengar, meski sesungguhnya sudah kita praktekkan. Apa yang dimaksud dengan najis hukmi?
Najis hukmi adalah kondisi seseorang yang sedang berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Pada diri orang itu tidak ada benda najis yang menempel, namun seolah-olah najis itu ada pada dirinya. Karena pada dirinya berlaku hukum tidak boleh masuk masjid atau membaca Al-Quran atau menyentuhnya, terutama yang sedang berhadats besar.
Dan kondisi seorang wanita sedang mendapat haidh telah disepakati para ulama sebagai kondisi hadats besar yang mewajibkan mandi setelah sucinya dari haidh. Dan kepadanya berlaku beberapa hukum larangan untuk melakukan beberapa yang didasari oleh dalil-dalil syar'i.
Di antara hal-hal yang terlarang dilakukan oleh seorang yang sedang berhadats besar adalah:
1. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.`. (QS. Al-Qariah ayat 79)
Meski ada beberapa ulama yang punya penafsiran yang berbeda, namun nyatanya mayoritas (jumhur) ulama sepakat bahwa ayat melarang seorang yang sedang berhadats besar untuk menyentuh mushaf Al-Quran. Sehingga seorang wanita termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.
2. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/ zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
3. Masuk ke Masjid
Larangan untuk masuk ke masjid buat para wanita yang sedang mendapat haidh bukan larangan mengada-ada, juga bukan karena takut mengotori masjid. Namun larangan itu datang dari nash-nash yang syar'i. Di antaranya:
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
Selain ketiga larangan di atas, para wanita yang sedang haidh juga diharamkan melakukan beberapa aktifitas, misalnya melakukan persetubuhan dengan suaminya, shalat, puasa, bertawaf di masjid Al-Haram serta mandi dengan niat mandi janabah sementara belum berhenti dari haidh.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Isteri Khulu', Berapa Lama Iddahnya? 2 May 2007, 02:37 | Pernikahan > Iddah | 20.292 views |
Kakak Wafat Meninggalkan Isteri, Anak Perempuan, Ayah, Ibu dan Saudara 2 May 2007, 01:28 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.851 views |
Bolehkah Berwudhu di WC? 2 May 2007, 01:23 | Thaharah > Wudhu | 8.160 views |
Waria, Taqdir atau Bukan? 1 May 2007, 02:27 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.500 views |
Mengaminkan Do'a 1 May 2007, 02:27 | Umum > Hukum | 14.206 views |
Syarat Imam Sholat Berjama'ah 1 May 2007, 02:26 | Shalat > Shalat Berjamaah | 16.266 views |
Orang Tua Lebih Suka Anaknya Pacaran Ketimbang Menikah? 30 April 2007, 01:53 | Pernikahan > Pra nikah | 7.683 views |
Petting Termasuk Zina? 30 April 2007, 00:18 | Pernikahan > Terkait zina | 26.464 views |
Apakah Ada Batasan Waktu Antara Khitbah dengan Akad? 26 April 2007, 23:52 | Pernikahan > Pra nikah | 9.518 views |
Jika Ada Makhluk Lain Selain Manusia 26 April 2007, 00:20 | Kontemporer > Misteri | 6.879 views |
Gambar Wanita Sebagai Iklan 26 April 2007, 00:04 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 6.916 views |
Kriteria Ulama dan Ilmunya 25 April 2007, 22:56 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.991 views |
Madu Asli, Halal atau Haram? 25 April 2007, 10:18 | Kontemporer > Hukum | 6.803 views |
Wanita Hamil Membawa Bungkusan Jimat 25 April 2007, 09:57 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 6.439 views |
Isteri Haidh, Bolehkan Anal Seks? 25 April 2007, 09:33 | Pernikahan > Terkait jima | 9.472 views |
Pintu-Pintu Surga dan Kuncinya 24 April 2007, 04:04 | Aqidah > Surga Neraka | 8.897 views |
Foto Perkawinan Non-Muslim 23 April 2007, 02:01 | Kontemporer > Hukum | 6.000 views |
Antara Berbekam dan Thaharah 23 April 2007, 01:21 | Thaharah > Wudhu | 7.101 views |
Kenapa Air Liur Anjing Najis? 23 April 2007, 00:49 | Thaharah > Najis | 8.478 views |
Bintang untuk Melempar Setan? 19 April 2007, 22:48 | Al-Quran > Tafsir | 7.501 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,408,737 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|