Wed 23 January 2013 18:02 | Jinayat | 11.074 views | Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada yang terhormat Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
Saya pernah melakukan perbuatan zina, dan sekarang saya merasa, saya harus dicambuk 100 kali di hadapan sekelompok orang muslim, sedang di daerah tempat saya tinggal tidak menerapkan hukuman seperti itu. Sekarang saya bingung, apakah saya harus berhijrah? Dan kalau boleh saya tahu di mana tempat hukuman itu?
Sekarang saya dekat dengan seorang wanita lulusan pesantren, apakah saya harus jujur pada nya atas apa yang sedang saya alami? Sedangkan laki-laki pezina hanya untuk perempuan pezina pula dan sebaliknya.
Saya mohon agar kegalawan ini dapat segera berakhir. Sebelumnya saya ucap kan banyak-banyak terima kasih.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bentuk zina yang melahirkan hukum hudud harus spesifik, yaitu sebagaimana yang telah didefinisikan oleh para ulama. Dalam banyak literatur sering disebutkan bahwa zina dalam hal ini adalah proses masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita di luar nikah atau syibhunnikah.
Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu:
Hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nika.
Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah tentang batasan zina yang mewajibkan hukum cambuk atau rajam ini, maka kita bisa melihat lebih detail lagi:
Semua syarat ini bisa kita baca pada kitab-kitab fiqih khususnya pada bab tentang Zina. Misalnya kitab Al-Bada’i jilid 7 halaman33 dan juga kitab Al-Bidayah Syarhul Hidayah jilid 4 halaman 138.
Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnyaataumasuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina:
”Barangkali kami hanya memegang atau hanya melihat?”. Maiz menjawab,”Tidak hanya itu ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bertanya lagi secara detail, ”Seperti masuknya almurud ke dalam mikhalah? Dan seperti masuknya ember ke dalam sumur?’. Maiz menjawab dengan mantap, ”Benar!!!”.
Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu.
Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam vagina.
Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam. Dan hakim meski tidak boleh menjatuhkan vonis zina secara hudud, tetap punya peluang untuk memberi 'pelajaran berharga' kepada pelakunya. Dan sisi ini di dalam fiqih Islam disebut dengan istilah ta'zir. Bentuknya terserah kepada hakim, yang penting hukuman itu bisa membuatnya jera dan kapok tidak akan pernah lagi melakukannya.
Misalnya, pelaku perbuatan 'nyaris zina' itu dihukum dengan cambuk sebanyak 50 kali. Sebagai ganti dari hukum hudud cambuk yang harus 100 kali buat yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah pernah menikah.
Jadi Harus Bagaimana?
Saat ini yang bisa anda lakukan adalah bertaubat dengan taubat nashuha. Dan memang taubat itulah yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang pernah melakukan dosa, terutama dosa-dosa yang besar dan mengandung hukum hudud.
Adapun terlaksananya hukum hudud itu sendiri, bukanlah syarat mutlak diterimanya taubat seseorang. Sebab terlaksananya hukum hudud itu terkait dengan banyak faktor. Misalnya keberadaan negara yang menjamin terlaksananya hukum tersebut.
Sementara tidak semua umat Islam hidup di negara yang menjalankan hukum hudud. Bahkan boleh dibilang bahwa mayoritas umat Islam hidup di negeri yang tidak lagi menjalankannya. Hanya Saudi Arabia saja yang masih menjalankannya, itu pun sudah nyaris 15 terakhir tidak terlihat lagi pemandangan itu di halaman masjid Al-Haram.
Tanpa adanya sebuah lembaga resmi negara yang menyelenggarakan sistem hukum hudud, maka hukum itu tidak boleh dijalankan. Hukum hudud tidak boleh dijalankan secara 'swasta'. Juga tidak boleh dilaksanakan oleh sebuah jamaah pengajian, yayasan, komplek perumahan, majelis zikir atau yang setara dengan hal itu. Hanya dalam kapasitas sebuah negara saja hukum itu boleh dijalankan.
Dan oleh karena itu, tidak ada kesempatan bagi anda untuk menjalani hukum hudud itu, yang tersisa hanya tinggal taubat nashuha kepada Allah SWT. Dan Allah bergembira melihat hamba-Nya bertaubat. Karena itu jangan ragu untuk bertaubat. Segeralah sebelum ajal menjemput.
Anda pun tidak akan dituntut di akhirat nanti tentang masalah hukum hudud. Sebab beban itu bukan hanya ada di pundak anda seorang. Tetapi ada di pundak semua umat Islam, terutama mereka yang punya semua potensi yang bisa dikembangkan hingga syariat Islam tegak apa adanya.
Tidak seperti sekarang ini yang hanya tegak pada sektor tertentu, tetapi mati suri pada banyak sektor lainnya.
Ahmad Sarwat, Lc.
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
TOTAL : 2.302 tanya-jawab | 39,232,529 views
1. Aqidah | 25 subtema |
2. Quran | 8 subtema |
3. Hadits | 11 subtema |
4. Ushul Fiqih | 7 subtema |
5. Thaharah | 9 subtema |
6. Shalat | 28 subtema |
7. Zakat | 11 subtema |
8. Puasa | 15 subtema |
9. Haji | 12 subtema |
10. Muamalat | 17 subtema |
11. Nikah | 20 subtema |
12. Mawaris | 9 subtema |
13. Kuliner | 7 subtema |
14. Qurban Aqiqah | 3 subtema |
15. Negara | 11 subtema |
16. Kontemporer | 7 subtema |
17. Wanita | 8 subtema |
18. Dakwah | 5 subtema |
19. Jinayat | 7 subtema |
20. Umum | 23 subtema |
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-12-2019Subuh 04:07 | Zhuhur 11:47 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:03 | Isya 19:17 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Jadwal | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|