Tue 17 July 2007 04:07 | Ushul Fiqih > Dalil | 61.851 views
Assalamu 'alaikum wr, wb.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan rahim-Nya kepada kita semua, amin.
Pak Ustadz, saya minta tolong diterangkan tentang makna istilah istihsan. Mengapa dalam mazhab Asy-syafi'i tidak dikenal istilah itu? Dan bisakah dijelaskan contoh kongkrit penggunaan istihsan dalam kehidupan nyata?
Wassalamu'alaikum wr, wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istihsan adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan Al-Quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam, istihsan adalah salah satu metodologi yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja, tidak semuanya.
Al-Imam Asy-Syafi'i dalam mazhabnya termasuk kalangan ulama yang tidak menerima istihsan dalam merujuk sumber-sumber syariah Islam. Sebaliknya, Al-Imam Abu Hanifah justru menggunakannya. samping madzhab Hanafi, termasuk sebagian madzhab Maliki danmadzhab Hambali.
Pengertian Istihsan
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara'.
Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Misal yang paling sering dikemukakan adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Khilaf Tentang Dasar Hukum Istihsan
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Al-Imam As-Syafi'i dan mazhabnya. Menurut mereka adalah menetapkan hukum hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu.
Imam Syafi'i berkata, "Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum syara' hanyalah Allah SWT." Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan, "Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka'bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara' untuk menentukan arah Ka'bah itu."
Namun kalau diteliti lebih dalam, ternyata pengertian istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi'i.
Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Maka seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan, "orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara' dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara' yang umum."
Contoh Istihsan
Menurut madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalahhak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu.
Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang.
Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa.
Kedua peristiwa ini ada persamaan 'illat-nya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh Lain
Menurut Madzhab Hanafi, sisa minuman burung buas, seperti elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan.
Padahal seharusnya kalau menurut qiyas (jali), sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya.
Sedangkan menurut qiyas khafi, burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab di antara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumpah Jabatan 16 July 2007, 01:59 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.569 views |
Pembagian Harta Sebelum Ayah Meninggal, Bolehkah? 13 July 2007, 02:35 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 6.848 views |
Dalil-Dalil Tentang Waktu Shalat 13 July 2007, 02:27 | Shalat > Waktu Shalat | 13.634 views |
Hadits Kembali dari Jihad Kecil ke Jihad Besar 11 July 2007, 01:15 | Hadits > Status Hadits | 8.289 views |
Sutra untuk Laki-Laki 10 July 2007, 06:32 | Kontemporer > Hukum | 6.248 views |
Ternyata Adam Dilahirkan? 10 July 2007, 06:26 | Aqidah > Nabi | 8.948 views |
Khatib Kurang Rukun Khutbah 9 July 2007, 02:16 | Shalat > Shalat Jumat | 11.480 views |
Salahkah Menitipkan Anak di Pondok Pesantren? 9 July 2007, 01:09 | Dakwah > Belajar agama | 6.644 views |
Pemboikotan Produk Amerika dan Israel? 6 July 2007, 01:43 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.138 views |
Basmalah Dalam Shalat, Dibaca atau Tidak? 5 July 2007, 01:24 | Shalat > Bacaan Shalat | 9.276 views |
Hak Waris Isteri 4 July 2007, 01:36 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.285 views |
Apakah Boleh Nadzar Sesuatu yang Sebenarnya Wajib? 3 July 2007, 02:05 | Umum > Hukum | 6.261 views |
Air Suci Mensucikan dan Air Mutlaq 29 June 2007, 02:43 | Thaharah > Air | 38.340 views |
Karakteristik Agama Samawi 28 June 2007, 07:38 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 23.697 views |
Keterkaitan Aqidah dan Syariah 27 June 2007, 04:41 | Ushul Fiqih > Syariah | 8.926 views |
Dakwah Secara Diam-Diam 26 June 2007, 02:19 | Dakwah > Metode dakwah | 7.571 views |
Meluruskan Rambut untuk Suami 26 June 2007, 02:14 | Wanita > Perhiasan | 7.619 views |
Blog Fitnah dan Provokasi 25 June 2007, 02:57 | Umum > Medsos | 6.908 views |
Hukum Transplantasi Organ dari Non Muslim 22 June 2007, 03:29 | Kontemporer > Hukum | 6.980 views |
Zakat Persewaan 20 June 2007, 03:29 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 7.253 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,098,567 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta12-8-2022Subuh 04:43 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:21 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|