Hukum Merayakan Ulang Tahun | rumahfiqih.com

Hukum Merayakan Ulang Tahun

Wed 29 October 2014 07:06 | Kontemporer > Perspektif Islam | 30.013 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum.wr.wb

Pak Ustadz, bagaimana hukumnya merayakan ulang tahun,sedangkan kita tahu budaya ulang tahun itu kan dari Barat, bukan kah yang menyerupai kaum kafir itu di anggap kafir juga. Mohon jawabannya,karena penting sekali bagi saya. Terima kasih.

Wassalamualaikum.wr.wb

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu bila dilakukan, tidak bernilai ibadah.

Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun antara lain:

1. Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid'ah.

Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid'ah.

2. Ulang tahun adalah produk Barat Non muslim

Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan.

Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.

3. Apakah Manfaat Merayakan Ulang Tahun?

Selain itu perlu juga kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kitadapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang?

Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?

Yang terkahir namun tetap penting, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini ‘harus’ dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.

Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah ‘sesuatu’ yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?

Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan evaluasi besar.

Sebaliknya, mungkin ada baiknya pemikiran yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qradawi tentang ulang tahun untuk anak. Misalnya, pada saat anak itu berusia 7 tahun, tidak ada salahnya kita ajak dia untuk menyampaikan pesan-pesan dalam acara khusus tentang keadaannya yang kini menginjak usia 7 tahun. Di mana Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada para orang tua untuk menyuruh anaknya shalat di usia itu.

Bolehlah dibuat acara khusus untuk penyampaian pesan ini, agar terasa ada kesan tertentu di dalam diri si anak. Bahwa sejak hari itu, dirinya telah mendapatkan sebuah tugas resmi, yaitu diperintahkan untuk shalat.

Nanti di usia 10 tahun, hal yang sama boleh dilakukan lagi, yaitu sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menambah atau menguatkan lagi perintah shalat. Kali ini dengan ancaman pukulan bila masih saja malas melakukan shalat. Bolehlah diadakan suatu acara khusus di mana inti acaranya menetapkan bahwa si anak hari ini sudah berusia 10 tahun, di mana Rasulullah SAW membolehkan orang tua memukul anaknya bila tidak mau shalat.

Kira-kira usia 15 tahun lebih kurangnya, ketika anak pertama kali baligh, boleh juga diadakan acara lagi. Kali ini orang tua menegaskan bahwa anak sudah termasuk mukallaf, sehingga semua hitungan amalnya baik dan buruk sejak hari itu akan mulai dicatat. Bolehlah pada hari itu orang tua membuat acara khusus yang intinya menyampaikan pesan-pesan ini.

Jadi bukan tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.

Bukankah Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari padanya? Lalu mengapa kita bangsa Islam ini harus mengekor pada tradisi bangsa lain yang jauh lebih rendah?

Mungkin jawabannya yang paling jujur adalah...istafti qalbak.... Mintalah fawa kepada hati nuranimu...

Wssalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Kewajiban Menyebarkan SMS
28 October 2014, 03:31 | Kontemporer > Fenomena sosial | 10.921 views
Apakah Organisasi Sosial Wajib Mengeluarkan Zakat?
27 October 2014, 03:02 | Zakat > Sosial | 10.116 views
Benarkah Menurut Al-Quran Matahari Mengelilingi Bumi?
26 October 2014, 09:05 | Kontemporer > Perspektif Islam | 188.654 views
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Paling Ringan?
25 October 2014, 04:44 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 26.296 views
Mengapa Tokoh dan Ormas Islam di Indonesia Tidak Bisa Bersatu
24 October 2014, 02:22 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 12.596 views
Bencong Menurut Islam
23 October 2014, 22:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 20.601 views
Mengapa Musnad Imam Syafi'i Lebih Rendah Tingkatannya Dari Sahih Bukhari?
21 October 2014, 10:30 | Hadits > Kitab Tokoh | 31.420 views
Hp Berbunyi Saat Sholat
20 October 2014, 21:02 | Shalat > Tatacara shalat | 13.149 views
Benarkah Haram Mengenakan Pakaian Berbahan Sutra?
18 October 2014, 16:13 | Umum > Halal Haram | 12.397 views
Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah?
16 October 2014, 00:01 | Shalat > Qunut | 113.319 views
Tikus dan Tokek Haram Dimakan?
14 October 2014, 18:17 | Kuliner > Hewan | 37.047 views
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan?
13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 27.271 views
Keturunan Rasulullah dan Habaib
12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 23.652 views
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan?
11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 22.302 views
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat?
9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 108.102 views
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama?
8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 48.859 views
Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad?
7 October 2014, 17:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 177.658 views
Hakikat Qurban Lebih Berdimensi Ritual Atau Dimensi Sosial?
3 October 2014, 18:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.792 views
Memasak Qurban Buat Yang Mengurusinya, Bolehkah?
1 October 2014, 23:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 23.477 views
Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban?
29 September 2014, 05:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 37.449 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,104 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih