Dana Yatim Dikelola untuk Usaha | rumahfiqih.com

Dana Yatim Dikelola untuk Usaha

Thu 23 August 2007 03:02 | Zakat > Alokasi Zakat | 7.062 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Ustadz, bolehkah dana santunan yatim sebagiannya dikelolakan untuk usaha yang hasilnya tetap kita salurkan kepada anak yatim, sebab jika hanya diberikan begitu saja untuk menyantuni anak yatim manfaatnya kurang dirasakan. jika keadaannya terus menerus seperti itu dikhawatirkan punya ketergantungan pada belas kasihan orang saja.

Jika diperbolehkan, apakah diperkenankan juga mengambil operasional usaha itu dari dana yatim, seperti menggaji pegawainya dan sebagainya?

Demikian, Jazakumullah atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mengelola dana anak yatim adalah suatu amal yang mulia, karena dengan cara demiian, anak yatim akan mendapatkan jaminan sosial yang baik. Apalagi bila dikelola secara profesional.

Namun sebagai pengelola, ada baiknya bila kepada para dermawan yang telah menyisihkan uangnya, Anda membuat semacam proposal pola managemen yang anda inginkan, termasuk pengelolaan dana itu dengan baik, lalu anda presentasi di hadapan mereka. Ini kunci dari jawaban Anda.

Dengan keterbukaan ini, diharapkan anda mendapatkan kepercayaan yang lebih dari mereka. Karena mereka merasa aman dan yakin kalau dana mereka akan bertambah manfaatnya.

Dan tidak mengapa bila dalam proposal pengelolaan dana yatim untuk usaha itu, anda sertakan juga pengeluaran-pengeluaran yang logis dan masuk akal, seperti belanja kantor, gaji pegawai dan seterusnya. Asalkan RAB-nya logis dan masuk akal serta wajar, pasti para penyandang dana itu akan semakin percaya.

Al-quran telah menghalalkan kita memakan harta anak yatim, namun dengan syarat bahwa semua itu justru demi kepentingan anak yatim itu sendiri. Dan tentunya dengan besaran yang wajar.

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. (QS. Al-An'am: 152)

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra': 34)

Apalagi bila laporan rutin dan auditable dari anda tidak pernah absen, mereka insya Allah akan semakin bersemangat dan tentunya berterima kasih kepada anda. Bahkan mungkin saja bisa menjadi proyek percontohan buat daerah lain.

Jadi pada intinya, dana anak yaitm itu boleh saja digunakan untuk jenis usaha yang akan memberikan keuntungan berlipat kepada anak yatim. Asalkan dengan syarat:

1. Atas seizin dan sepengetahuan para donatur, bila uangnya bersumber dari para donatur. Dan Anda memang telah mendapatkan kepercayaan dari mereka.

2. Dibuatkan RAB dan cashflow yang masuk akal, murni, visible dan wajar.

3. Anda adalah orang yang cakap dalam berbisnis serta siap mengganti bila ada resiko kerugian.

4. Selalu memberikan laporan dan audit kepada para donatur serta jauhisikap berlaku curang atau tidak jujur. Karena sekali harta anak yatim termakan oleh anda di luar hak anda, maka kesialan akan menimpa anda.

Demiikian semoga hal itu tidak menyurutkan semangat anda, sebaliknya malah akan membuat anda semakin tertantang untuk membela hak anak yatim.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Hak Waris Anak Angkat
23 August 2007, 03:00 | Mawaris > Hak waris | 9.035 views
Penyaluran Zakat untuk Renovasi Rumah
21 August 2007, 23:38 | Zakat > Alokasi Zakat | 6.207 views
Benarkah Isteri Termasuk Bukan Mahram?
21 August 2007, 22:53 | Pernikahan > Mahram | 9.011 views
Perintah Sujud Buat Malaikat, Kenapa Iblis yang Dihukum?
21 August 2007, 22:49 | Aqidah > Malaikat | 11.356 views
Hadits Mencari Ilmu di Waktu Kecil
20 August 2007, 22:43 | Hadits > Syarah Hadits | 7.864 views
Dalil Tentang Shalat Shubuh Berjamaah
20 August 2007, 22:41 | Shalat > Shalat Berjamaah | 7.416 views
Mengapa Syariat Sulit Ditegakkan?
20 August 2007, 00:05 | Negara > Hukum Islam | 6.369 views
Tentang Larangan Kencing Berdiri
20 August 2007, 00:03 | Thaharah > Buang Hajat | 9.126 views
Dasar Rujukan Adanya 25 Orang Nabi
20 August 2007, 00:01 | Aqidah > Nabi | 14.552 views
Jamaah Tabligh Pakai Hadits Dhaif?
16 August 2007, 03:34 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 9.877 views
Pengajian Tarbiyah Vs Pengajian Habaib
16 August 2007, 03:34 | Kontemporer > Fenomena sosial | 11.925 views
Hadits "Islam yang Asing" Vs "Yahudi Dikalahkan"
15 August 2007, 04:08 | Hadits > Syarah Hadits | 7.818 views
Pelatihan Mawaris
14 August 2007, 04:44 | Mawaris > Ilmu waris | 6.543 views
Menyentuh Wanita Setelah Wudhu
10 August 2007, 02:43 | Thaharah > Wudhu | 8.685 views
Kehidupan Seks Pelaut dan Musafir
7 August 2007, 09:40 | Umum > Sosial | 13.108 views
Perbedaan Islam Suni dan Islam Syi'ah
7 August 2007, 04:25 | Aqidah > Aliran-aliran | 13.529 views
Situs Penghinaan terhadap Islam
1 August 2007, 08:48 | Umum > Medsos | 5.737 views
Menikah di Waktu yang Berdekatan dengan Meninggalnya Orang Tua
1 August 2007, 08:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.220 views
Apakah Termasuk yang Mengurangi Timbangan?
1 August 2007, 07:44 | Hadits > Syarah Hadits | 7.034 views
Harta Warisan Harus Segera Dibagikan
31 July 2007, 02:27 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.494 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,689,175 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

30-5-2023
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih