Wed 17 September 2014 18:25 | Kontemporer > Hukum | 40.274 views
Assalamu 'alaikum.
Mohon dijawab segera, saya sering sekali menemukan barang-barang yang tertinggal, entah itu di kelas, musholla atau di jalan. Kadang saya ambil dan saya manfaatkan untuk keperluan sendiri atau diberikan pada orang lain. Sedangkan jika barang itu saya temukan di musholla saya tidak mengambilnya pada hari itu juga, tapi jika setelah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil, itupun karena saya memerlukan barang tersebut.
Pernah juga barang temuan yang saya ambil atau saya pakai, saya bandingkan dengan harga jual sekarang dan uang seharga barang yang saya ambil itu saya infakkan atau saya belikan barang yang bermanfaat untuk orang banyak. Saya sebagai pengurus mushollah, pernah saya gunakan uang itu untuk membeli kran air, karena ada kran air yang rusak dan harus diganti.
Bagaimana menurut pak ustad, menurut syariat apakah hal ini diperbolehkan?
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.
Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.
Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanyaadalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.
Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.
Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.
Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Benarkah Keshahihan Shahih Hanya Sebuah Produk Ijtihad? 16 September 2014, 05:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 57.072 views |
Dalam Penyembelihan Syar'i, Urat Mana Saja Yang Harus Putus? 14 September 2014, 07:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 63.266 views |
Adab dan Etika Ketika Berjima 13 September 2014, 14:23 | Pernikahan > Terkait jima | 57.454 views |
Apakah Mengadzankan Bayi Bid 12 September 2014, 11:00 | Kontemporer > Bidah | 203.511 views |
Mensiasati Pembagian Waris Biar Yang Diterima Anak Laki dan Wanita Sama 11 September 2014, 07:35 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.624 views |
Bolehkah Menjadikan Jeddah Sebagai Miqat? 9 September 2014, 19:35 | Haji > Miqat | 34.560 views |
Bolehkah Tiap Tahun Pergi Haji? 6 September 2014, 15:40 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 12.349 views |
Benarkah Tidak Semua Jenis Harta Wajib Dizakatkan? 5 September 2014, 09:20 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 17.706 views |
Bolehkah Kita Bertransaksi Dengan Cara Lelang? 4 September 2014, 10:22 | Muamalat > Jual-beli | 37.434 views |
Etika dan Batasan Dalam Berbeda Pendapat 3 September 2014, 10:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.407 views |
Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris? 2 September 2014, 05:06 | Mawaris > Masalah terkait waris | 33.436 views |
Benarkah Dalam Islam Suami Istri Punya Harta Sendiri-sendiri 1 September 2014, 10:44 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 71.413 views |
Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda? 30 August 2014, 04:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.003 views |
Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban? 29 August 2014, 06:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.456 views |
Orang yang Gugur dari Mendapat Warisan 28 August 2014, 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 27.134 views |
Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah? 26 August 2014, 08:09 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.077 views |
Aborsi Dengan Alasan Darurat dan Trauma Pemerkosaan, Bisakah Dibenarkan? 24 August 2014, 05:21 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.526 views |
Perbedaan Antara Khalwat dan Ikhtilat 20 August 2014, 10:27 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 68.830 views |
Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah? 19 August 2014, 05:13 | Haji > Ritual terkait haji | 13.298 views |
Apa Saja Penyebab Munculnya Paham Anti Mazhab? 18 August 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Mazhab | 17.627 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,867,533 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta25-1-2021Subuh 04:31 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:33 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|