Wed 6 November 2013 01:25 | Kuliner > Alkohol | 14.360 views
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, membaca dari jawaban ustadz tentang "teh kombucha, halal atau haram?" Di sana tertulis bahwa batasan suatu makanan atau minuman telah menjadi khamar atau belum adalah pada saat mana makanan atau minuman itu akan menghilangkan akal saat dikonsumsi. Saya ingin bertanya, bagaimana kalau makan atau minum alkoholnya sedikit sehingga tidak menghilangkan akal? Apakah halal atau haram?
Wassalamu'alaikum.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita mengacu kepada fatwa LP-POM MUI, maka kita akan dapati bahwa mereka mengatakan bahwa maksimal kandungan kandungan alkohol yang ditolelir adalah 2%. Bila kandungan alkohol melebihi 2%, berarti obat atau minuman itu adalah khamar.
Cukup dengan kenyataan ini, kita tahu bahwaLP-POM MUI pun tidak mengharamkan alkohol secara mutlak. Batasannya yang ditetapkan adalah 2%. Suatu minuman bukan termasuk khamar meski mengandung Alkohol, selama kadarnya kurang dari 2%.
Penetepan Khamar
Pendekatannya yang dikembangkan LP-POM MUI menggunakan prosentase kandungan alkohol, sebenarnya bagian dari ijtihad dalam menetapkan apakah suatu minuman merupakan khamar atau bukan.
Pendekatan seperti itu boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Mungkin buat para ahli di laboratorium LP-POM, lebih mudah mengukur kadar alkohol dari pada menggunakan metode lain.
Walau pun kalau kembali kepada originalitas fiqih, ukuran sesungguhnya bukan masalah kadar alkohol. Sebab alkohol boleh jadi belum dikenal di masa nabi sebagai sebuah zat atau unsur. Setidaknya, para shahabat nabi dan juga para salafunashshaalih di masa itu bukan ahli yang bekerja di laboratorium kimia. Sehingga mereka tidak pernah membahas kekhamaran suatu minuman lewat test kandungan kadar alkohol.
Lalu pakai apa mengetesnya?
Pakai metode langsung, yaitu ketika ada sebuah minuman yang diminum oleh orang yang tidak pernah mabuk (bukan pemabuk), lalu membuat orang itu mengalami sakr (mabuk), maka ditetapkanlah bahwa minuman itu adalah khamar.
Sesuai dengan kaidah:
Setiap yang memabukkan adalah khamar
Tentu saja yang menjadi tester-nya adalah orang yang sama sekali belum pernah menyentuh khamar, apalagi meminumnya. Dan ini menjadi standar internasional. Orang Afrika, Amerika, atau penghuni kutub Utama, bila belum pernah minum khamar, lalu minum walau seteguk, pasti kepalanya pusing dan langsung mabuk.
Kalau diminum oleh mereka yang belum pernah minum khamar, lalu mereka menjadi mabuk, maka ditetapkanlah bahwa minuman itu adalah khamar.
Dan sesungguhnya di setiap negeri dan di setiap masyarakat, orang-orang sudah tahu mana minuman yang memabukkan dan mana yang tidak memabukkan. Karena mudah sekali untuk melihatnya, sama sekali bukan masalah ghaib.
Dan sepanjang zaman, membedakan suatu minuman itu merupakan khamar atau bukan, sama sekali tidak pernah dikaitkan, apakah minuman itu mengandung alkohol atau tidak. Juga tidak pernah ada pembahasan berapa kadar alkohol yang ada dalam minuman itu.
Karena tidak ada lab-nya di zaman dahulu. Apalagitidak ada satu pun ayat atau hadits yang memerintahkan kita untuk mengukur kadar alkohol dalam menetapkan apakah suatu minuman itu khamar atau bukan.
Kalau LP-POM MUI menetapkannya berdasarkan kadar kandungan Alkohol, tentu hal itu merupakan ijtihad semata, tidak berdasarkan dalil-dalil yang bersifat sharih dan shahih. Sebagai sebuah ijtihad dalam metodologi untuk mengetes kriteria pengelompokan khamar, tentu boleh-boleh saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Preman Wajibkan Angkot Lewat Beli Air Minum, Jual-belinya Sah? 4 November 2013, 23:53 | Kontemporer > Hukum | 9.057 views |
Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah? 4 November 2013, 01:40 | Muamalat > Bank | 198.074 views |
Wali Bukan Saudara dari Kedua Mempelai 2 November 2013, 09:09 | Pernikahan > Wali | 8.664 views |
Hukum Memakai Cutek 30 October 2013, 09:04 | Wanita > Perhiasan | 10.558 views |
Ritual Pindah Rumah 27 October 2013, 23:56 | Umum > Bidah | 12.278 views |
Sistem Penanggalan dan Penamaan Hari 27 October 2013, 08:44 | Umum > Sejarah | 12.017 views |
Apakah Shalat Isya Boleh Diakhirkan? 20 October 2013, 23:32 | Shalat > Waktu Shalat | 19.880 views |
Dokter Kandungan Laki Laki 20 October 2013, 15:15 | Wanita > Hukum | 15.821 views |
Hukum Rajam 17 October 2013, 23:21 | Jinayat > Zina | 17.730 views |
Apakah Saya Berdosa Jika Tidak Berqurban 13 October 2013, 20:32 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.267 views |
Bolehkah Orang yang Berqurban Mendapat Bagian Daging Qurbannya? 12 October 2013, 00:12 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.002 views |
Bolehkah Membagi Daging Kurban Pada Non Muslim 11 October 2013, 04:07 | Qurban Aqiqah > Qurban | 18.205 views |
Masuk Saudi Harus Ada Mahram : Syariah Islam Atau Peraturan Negara? 10 October 2013, 01:47 | Haji > Kewajiban | 14.390 views |
Bagaimana Hukumnya Menikah Siri dengan Wali Hakim? 7 October 2013, 07:48 | Pernikahan > Wali | 20.345 views |
Syarat Hewan Qurban 3 October 2013, 01:36 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.909 views |
Satu Sapi Buat Qurban dan Aqiqah, Bolehkah? 2 October 2013, 01:35 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 10.952 views |
Tidak Boleh Makan Daging Qurban Lewat Tiga Hari? 30 September 2013, 21:59 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.448 views |
Hukum Qurban Melalui Transfer Uang 29 September 2013, 23:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.361 views |
Bolehkah Sembelih Seekor Kambing Qurban Untuk Satu Keluarga? 28 September 2013, 23:34 | Qurban Aqiqah > Qurban | 20.839 views |
Istri Ditinggal Mati Suami = Mantan Istri? 25 September 2013, 19:27 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 95.364 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 51,731,629 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-11-2023Subuh 04:05 | Zhuhur 11:43 | Ashar 15:08 | Maghrib 17:58 | Isya 19:11 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat
|