Mon 28 January 2013 02:30 | Kontemporer | 9.552 views | Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Di daerah tempat saya kost banyak sekali musholla. Jarak antar musholla hanya sekitar 10 rumah. Shalat berjamaah pun biasanya sepi, hanya satu atau dua shaf saja, mungkin karena jamaahnya menyebar terdistribusi ke mushola terdekat, tidak terpusat. Yang saya ingin tanyakan:
1. Bagaimana hukumnya jika dalam suatu lingkungan terdapat banyak musholla?
2. Bagaimana tindakannya untuk menghadapi hal tersebut?
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Hukum Suatu Tempat Banyak Mushalla
Tidak ada masalah bila terdapat banyak mushalla, karena memang tidak ada larangan untuk membangunnya. Setiap masyarakat berhak membangun mushalla sebagai tempat mereka melakukan shalat berjamaah.
Namun kalau dibandingkan dengan masjid, maka yang lebih afdhal tentu saja berjamaah di masjid. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya, tentu semakin lebih besar keutamaannya. Dan tentu saja semakin besar pula gedung masjid yang harus dibangun.
Secara otomatis, biaya yang dibutuhkan untuk membangun masjid yang besar pun semakin besar. Karena tentu saja juga membutuhkan lahan yang juga luas. Sementara harga lahan itu tidak murah.
Oleh karena itu, kita harus maklumi bila yang bisa dibangun masyarakat sebatas hanya gedung tempat shalat kecil-kecilan, yang kemudian disebut sebagai mushalla. Kalau masyarakat mampunya hanya sebatas itu, yang kita tidak bisa menyalahkan mereka.
Idealnya memang negara membiayai pembangunan masjid yang besar, karena negara tentu punya dana yang besar, dimana sumber dananya tentu dari masyarakat juga. Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada serombongan orang kaya, atau bahkan satu orang yang kaya raya, yang membiayai pembangunan masjid dari awal hingga akhir, serta mampu mengeluarkan juga biaya operasional masjid yang tentunya juga tidak sedikit. Tentu semua akan lebih baik.
Namun syariat Islam tidak mewajibkan suatu masyarakat untuk membangun masjid, apabila mereka memang tidak mampu untuk membangunnnya. Sebab biaya pembangunan masjid itu memang tidak sedikit, apalagi kaalu kita sudah bicara tentang biaya operasional. Logikanya, semakin besar suatu gedung, maka semakin besar pula biaya pemeliharaan.
2. Tindakan Kita?
Ketika masyarakat sudah rajin ke mushalla untuk shalat berjamaah tiap waktu, maka kita harus bersyukur kepada Allah SWT. Jangan pula kita salahkan mereka, karena tidak berjamaah di masjid.
Barangkali kalau ada yang membangun masjid, pastilah orang-orang lebih memilih untuk shalat di masjid. Tentu saja masjid itu harus besar, bagus, terawat dan terpelihara.
Dan satu lagi yang paling utama, jangan sampai ada orang yang mengklaim dirinya adalah pemilik masjid secara pribadi. Sehingga dia merasa berhak memaksakan kehendak, walaupun pendapatnya tidak disepakati oleh masyarakat.
Wallahu 'alma bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc. MA
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
TOTAL : 2.302 tanya-jawab | 39,279,857 views
1. Aqidah | 25 subtema |
2. Quran | 8 subtema |
3. Hadits | 11 subtema |
4. Ushul Fiqih | 7 subtema |
5. Thaharah | 9 subtema |
6. Shalat | 28 subtema |
7. Zakat | 11 subtema |
8. Puasa | 15 subtema |
9. Haji | 12 subtema |
10. Muamalat | 17 subtema |
11. Nikah | 20 subtema |
12. Mawaris | 9 subtema |
13. Kuliner | 7 subtema |
14. Qurban Aqiqah | 3 subtema |
15. Negara | 11 subtema |
16. Kontemporer | 7 subtema |
17. Wanita | 8 subtema |
18. Dakwah | 5 subtema |
19. Jinayat | 7 subtema |
20. Umum | 23 subtema |
Jadwal Shalat DKI Jakarta11-12-2019Subuh 04:08 | Zhuhur 11:47 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:04 | Isya 19:18 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Jadwal | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|