Mon 21 September 2015 07:00 | Qurban Aqiqah | 6.512 views | Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Fenomena yang Anda ceritakan ini memang cukup unik, setidaknya bagi saudara-saudar muslim di luar Indonesia. Sebab perbedaan penetapan lebaran, baik Idul Fithri ataupun Idul Adha, tidak pernah terjadi dimana pun sepanjang 15 abad usia umat Islam. Satu-satunya cuma ada di Indonesia saja.
Maksudnya kalau berbedanya dengan sesama penduduk suatu negeri yang sama. Sedangkan kalau perbedaan ketetapan jatuhnya lebaran itu terjadi antara dua negera yang berbeda, memang sejak zaman shahabat sudah terjadi dan masih terus terjadi sampai sekarang ini.
Seringkali ketetapan jatuhnya lebaran versi pemeritah Saudi Arabia berbeda dengan pemerintah negara Islam lain, seperti Mesir, Pakistan, Turki, India, dan Indonesia. Hal ini masuk akal, wajar dan syar'i, karena memang posisi masing-masing negara itu berjauhan, dan mengakibatkan kemungkinan hilal bulan baru nampak di satu negeri dan tidak nampak di negeri yang lain.
Tapi kalau perbedaannya terjadi dalam satu negara, apalagi satu kota bahkan satu rumah, maka terus terang perbedaan ini termasuk unik untuk ukuran dunia Islam.
Ibadah Sesuai Keyakinan
Terkait dengan pertanyaan Anda, sebenarnya tidak usah terlalu bingung menjawabnya. Sebab ibadah yang kita jalankan itu harus sejalan dengan keyakinan kita dan tidak boleh pakai keyakinan orang lain.
Misal yang sederhana, bila di suatu tempat Anda dan teman Anda tidak tahu arah kiblat, sebutlah misalnya di hutan yang gelap dan tidak ada sinar matahari. Lalu Anda berdua masing-masing berijtihad menetapkan arah kiblat. Dan hasilnya ternyata berbeda dan masing-masing yakin dengan hasil ijtihadnya.
Maka dalam hal ini masing-masing harus shalat menghadap ke arah kiblat hasil ijtihad yang diyakininya. Tidak boleh menghadap ke arah kilbat yang tidak diyakininya. Hal itu akan membuat shalatnya menjadi tidak sah.
Demikian pula bila Anda berdua tidak tahu apakah waktu shalat sudah masuk atau belum, lalu masing-masing berijtihad dan hasilnya berbeda. Maka Anda tidak boleh shalat dengan berpatokan waktu hasil ijtihad teman Anda yang tidak Anda yakini. Anda harus shalat pada waktu yang Anda sendiri yakin bahwa waktunya sudah masuk.
Kalau Anda mulai shalat dengan berpatokan pada hasil ijtihad teman Anda, padahal Anda tidak pernah meyakininya, maka shalat Anda tidak sah hitungannya.
Tidak Sah Qurban Pada Tanggal 9 Dzulhijjah
Ketentuan penyembelihan hewan qurban itu sudah ditetapkan Allah SWT, yaitu awalnya pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik tiga hari berikutnya. Kalau masih tanggal 9 Dzulhijjah dalam keyakinan Anda tetapi Anda malah menyembelihnya, maka hitungannya bukan qurban melainkan sedekah biasa.
Lain halnya kalau Anda pindah keyakinan, dengan mengikuti mereka yang meyakini Idul Adha jatuh hari Rabu. Maka dalam versi keyakinan baru Anda itu, sembelihan qurban itu menjadi sah hukumnya.
Namun biasanya tidak mudah bagi kita ini main pindah-pindah keyakinan begitu saja. Tetapi juga sulit untuk menarik kembali pemberian uang kambing Anda di kampung, cuma karena alasan beda keyakinan. Untuk itu ada beberapa pilihan solusi dalam masalah ini, antara lain :
1. Sembelih di Hari Yang Disepakati
Pilihan pertama ini yang paling baik, yaitu Anda coba negosiasikan kepada tokoh agama di kampung Anda agar kalau bisa penyembelihan jangan dilakukan pada hari Rabu tetapi hari Kamis atau sesudahnya.
Alasannya karena buat sebagian umat Islam , hari Rabu itu belum jatuh tanggal 10 Dzulhijjah. Dan kalau disembelih juga, buat Anda jadi tidak sah sebagai hewan qurban.
Kalau tokoh agama di kampung Anda itu orang yang berwawasan luas dan punya hati yang lapang, pastilah beliau bersedia menjalankan saran Anda. Toh kalau penyembelihan dilakukan hari Kamis, dalam keyakinan beliau masih termasuk hari Tasyrik tanggal 11 Dzulhijjah. Tentu masih termasuk hari yang dibolehkan untuk penyembelihan qurban.
2. Ganti Niatnya
Bila tokoh agama di kampung Anda itu 'keukeuh' dan ngotot mau sembelih di hari Rabu, maka Anda tidak perlu sewot. Masih ada alternatif lain, yaitu Anda bisa mengganti niatnya bukan qurban tetapi niat ibadah lain. Sebut saja misalnya niat untuk aqiqah atau sedekah secara umum.
Kalau diniatkan aqiqah, maka tidak ada ketentuan harus tanggal berapa menyembelihnya. Meski afdhalnya pada hari ketujuh, namun banyak ulama yang meluaskan waktunya. Apalagi kalau jadi sedekah biasa, meski bukan qurban tetapi jangan takut tidak berpahala. Pahalanya tetap dapat meski namanya bukan pahala qurban.
3. Ganti Pihak Penyembelihnya
Alternatif lainnya adalah Anda mengganti pihak penyembelihnya dari diri Anda kepada warga di kampung Anda itu, tentunya yang punya keyakinan bahwa hari Rabu itu menurut dirinya sudah lebaran.
Memang Anda tidak jadi berqurban, tetapi kambing itu tetap jadi hewan qurban bagi pihak yang Anda serahkan dengan landasan keyakinan dirinya.
Skemanya bisa dengan cara diberikan begitu saja secara gratis, atau bisa juga Anda 'jual' dengan harga miring. Kalau ada yang beli maka Anda bisa ambil uangnya dan sembelih di hari Kamis, sebagai hari yang Anda yakini sebagai Idul Adha.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
TOTAL : 2.302 tanya-jawab | 39,400,927 views
1. Aqidah | 25 subtema |
2. Quran | 8 subtema |
3. Hadits | 11 subtema |
4. Ushul Fiqih | 7 subtema |
5. Thaharah | 9 subtema |
6. Shalat | 28 subtema |
7. Zakat | 11 subtema |
8. Puasa | 15 subtema |
9. Haji | 12 subtema |
10. Muamalat | 17 subtema |
11. Nikah | 20 subtema |
12. Mawaris | 9 subtema |
13. Kuliner | 7 subtema |
14. Qurban Aqiqah | 3 subtema |
15. Negara | 11 subtema |
16. Kontemporer | 7 subtema |
17. Wanita | 8 subtema |
18. Dakwah | 5 subtema |
19. Jinayat | 7 subtema |
20. Umum | 23 subtema |
Jadwal Shalat DKI Jakarta14-12-2019Subuh 04:09 | Zhuhur 11:49 | Ashar 15:16 | Maghrib 18:06 | Isya 19:20 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Jadwal | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|