Wed 14 May 2014 10:07 | Shalat | 15.966 views | Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada perbedaan pendapat di antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-syafi'iyah tentang penggantian rakaat yang tertinggal.
1. Jumhur
Menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, rakaat shalat yang dilakukan masbuk bersama imam adalah rakaat yang sesusai dengan rakaat imam, dan bukan rakaatnya makmum.[1]
Misalnya imam mengerjakan shalat Dzhuhur dan sudah sampai ke rakaat kedua. Kalau ada makmum masbuk datang dan ikut imam pada saat itu, maka makmum itu berniat langsung mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaatnya imam. Rakaat pertama ditinggalkan saja dulu untuk nanti dikerjakan sendirian seusai imam mengucapkan salam.
Demikian juga, bila makmum ikut saat imam sudah berada pada rakaat ketiga dan keempat, maka dia berniat untuk mengerjakan rakaat ketiga dan keempat sebagaimana imam. Ada pun rakaat pertama dan keduanya dikerjakan sendirian dan belakangan seusai imam memberi salam.
Konsekuensinya, ketika imam melakukan tasyahhud awal dan akhir, niat makmum masbuk pasti akan sama dengan niat imam. Bahkan cara duduk taysahhud akhirnya pun tetap mengkuti imam.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah disebutkan bahwa seusia imam salam, masbuk berdiri lagi mengerjakan rakaat pertama dan kedua yang tertinggal. Hal itu lantaran pada rakaat pertama dan kedua ada bacaan surat Al-Quran dan tsyahhud awal yang terlewat.[2]
Oleh karena itulah pada saat berdiri lagi itu niatnya justru mengerjakan rakaat pertama dan kedua, dengan membaca surat Al-Quran dan mengerjakan tasyahhud awal.
Misalnya dalam shalat Maghrib yang tiga rakaat itu masbuk baru ikut imam pada rakaat ketiga. Maka ketika mulai shalat, masbuk justru berniat mengerjakan rakaat ketiga juga. Begitu imam selesai, dia berdiri untuk mengerjakan rakaat pertama dan kedua. Di kedua rakaat itu, masbuk membaca surat Al-Quran dan duduk bertasyahhud awal di rakaat tengah-tengah. Sehingga kalau dihitung masbuk mengerjakan tiga kali tasyahhud dalam tiga rakaat shalat Maghribnya itu.
2. Mazhab Asy-syafi'iyah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah justru berpandangan sebaliknya, yaitu sebagaimana umumnya kita bangsa Indonesia belajar tentang hukum masbuk saat ini.
Ketika makmum masbuk ikut imam di rakaat kedua, niatnya tetap mengerjakan rakaat pertama. Begitu juga meski imam sudah berada di rakaat ketiga atau keempat, tetap saja niat masbuk adalah mengerjakan rakaat pertama dulu.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apa yang bisa kamu dapat lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah (HR. Bukhari)
Hadits ini dipahami bahwa perintahnya menggunakan kata fa-atimmu (فأتموا) yang bermakna sempurnakanlah. Dan yang namanya menyempurnakan bila yang awal sudah dikerjakan lebih dulu, baru kemudian mengerjakan kekurangannya. Dan mengerjakan yang kurang adalah mengerjakan rakaat-rakaat berikutnya.
Namun ketika imam berada pada rakaat kedua dan duduk tasyahhud awal, masbuk yang niatnya masih rakaat pertama tetap harus ikut duduk tasyahhud awal juga sebagaimana imam.
Dan dalam mazhab ini, hal itu dibolehkan dan dimungkinkan. Sebab makmum tetap tidak boleh langsung berdiri padahal imamnya masih duduk tasyahhud awal.
Demikian penjelasan singkat ini, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda dan menambah wawasan keilmuan kita semua. Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 1 hal. 313
[2] Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 91-92
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 25,743,452 views
1. Aqidah | 205 |
2. Quran | 82 |
3. Hadits | 92 |
4. Ushul Fiqih | 88 |
5. Fiqih | 2 |
6. Thaharah | 110 |
7. Shalat | 292 |
8. Zakat | 87 |
9. Puasa | 112 |
10. Haji | 51 |
11. Muamalat | 134 |
12. Nikah | 230 |
13. Mawaris | 121 |
14. Kuliner | 66 |
15. Qurban Aqiqah | 60 |
16. Negara | 74 |
17. Kontemporer | 154 |
18. Wanita | 69 |
19. Dakwah | 36 |
20. Jinayat | 41 |
21. Umum | 194 |
TOTAL | 2300 |