Sun 13 January 2008 23:32 | Muamalat > Gadai | 11.010 views
Assalamu 'alaikum wr. Wb
Sebelumnya mohon maaf ustadz
Menurut saya, jika seorang ulama memberikan fatwa atau hukum, diharapkan fatwa tersebut dapat menjadi jawaban atas problematika umat, bukan hanya menjadi fatwa yang hanya ditulis di atas kertas saja.
Yang ingin saya tanyakan, mungkin pertanyaan ini telah ada sebelumnya. Tapi kami kurang jelas. Di masyarakat kita berkembang apa yang disebut gadai sawah. Di mana yang mempunyai sawah menggadaikan sawahnya kepada seseorang dan orang tersebut dapat memanfaatkan sawahnya dengan adanya kesepakatan sebelumnya. Bagaimana hukumnya (detail), jika haram perbuatan ini, trus gimana???
Jazakallah
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Titik pangkal masalah dalam urusan gadai sawah adalah, bolehkah sawah yang digadaikan itu diambil hasilnya oleh pihak yang meminjamkan dana?
Sebab dalam hukum asalnya, yang namanya gadai adalah transaksi peminjaman uang dengan jaminan berupa harta benda. Jadi sawah itu sebenarnya hanya barang jaminan yang dititipkan, seperti seseorang menitipkan kendaraan pada suatu tempat parkir. Dan karena merupakan barang titipan, seharusnya sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya oleh pihak yang diberi titipan.
Padahal kita tahu bahwa tujuan awal dalam gadai sawah adalah bukan sekedar pinjam uang atau titipan, tetapi untuk mendapatkan hasil panen.
Maka sederhananya jawaban kami, bahwa ada ulama yang membolehkan sawah itu untuk digarap pihak yang meminjamkah uang, namun umumnya ulama malah mengharamkannya.
Kalau kita mengikuti pendapat ulama kalangan Al-Hanafiyah, maka sistem gadai sawah seperti ini hukumnya boleh dan tetap berlaku selama salah satu pihak belum membatalkannya. Atau menjadi batal saat pihak pemilik sawah tidak mengizinkan sawahnya digarap.
Landasan syariah atas kebolehannya itu -menurut ulama Al-Hanaiyah- adalah logika kepemilikan. Bila orang yang memiilki harta itu sudah membolehkannya, maka mengapa harus diharamkan. Bukankah yang berhak untuk mengambil manfaat adalah pemilik harta? Dan kalau pemilik harta sudah memberi izin, kenapa pula harus dilarang?
Jumhur Ulama Mengharamkan
Sedangkan kalau kita coba telusuri umumnya para ulama selain ulama Al-Hanafiyah, kita akan mendapati banyak sekali ulama yang mengharamkan pihak yang ketitipan harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang dititipkan oleh pemiliknya. Baik dengan izin pemilik apalagi tanpa izinnya.
Biasanya mereka akan berdalil dengan sabda Rasulullah SAW berikut ini:
"Semua pinjaman yang melaihrkan manfaat, maka hukumnya riba."
Jumhur ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat, bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.
Kerjsama Bagi Hasil
Selain dengan cara gadai, ada jalan lain yang bisa digunakan yaituakad bagi hasil, atau sering disebut dengan muzara'ah atau musaqah.
Dalam hal ini, para petani yang tidak punya sawah bisa bekerja sama dengan orang yang punya lahan sawah. Sawah itu lalu digarap oleh petani. Nanti setelah panen, hasilnya bisa dibagi dua dengan adil sesuai dengan kesepakatan di awal.
Sewa Lahan
Cara lainnya lagi adalah dengan cara sewa lahan. Petani boleh menyewa lahan sawah kepada pemiliknya untuk sekian lama, dan dia membayar sewanya di awal.
Atas uang yang telah dia keluarkan itu, dia berhak untuk menanaminya sekehendak hatinya, serta tentunya berhak pula mengambil hasil panennya, seberapa pun besarnya.
Tidak ada istilah bagi hasil panen, karena sawah itu telah disewa penuh untuk sekian tahun dan telah dibayar biaya sewanya. Apakah panen berhasil atau tidak, tidak ada pengaruhnya dalam masalah bayar sewa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Syarat Menjadi Ahli Tafsir 13 January 2008, 12:29 | Al-Quran > Tafsir | 13.934 views |
Haramkah Menyapa Non Muslim dengan Ucapan Selamat Pagi? 12 January 2008, 11:45 | Umum > Halal Haram | 11.388 views |
Wajibkah Kita Tahu Hadits Wajib dan Sunah Dalam Shalat? 12 January 2008, 10:50 | Shalat > Kewajiban Shalat | 7.777 views |
Tingkatan dan Jenis Hadits 12 January 2008, 02:07 | Hadits > Musthalah Hadits | 99.286 views |
Haruskah Memasang Hijab Pada Pesta Walimah? 10 January 2008, 23:54 | Pernikahan > Walimah | 13.103 views |
Shahihkah Semua Hadits Tentang Akhir Zaman 10 January 2008, 16:16 | Hadits > Status Hadits | 14.086 views |
Keadaan Ummat Islam Indonesia Saat Ini... 10 January 2008, 05:57 | Umum > Umat Islam | 6.488 views |
Pantaskah Menyebut Allah dengan ENGKAU atau NYA? 9 January 2008, 03:37 | Al-Quran > Hukum | 14.635 views |
Bingung Ikut Liqo' 8 January 2008, 04:10 | Dakwah > Belajar agama | 6.878 views |
Manusia Luar Angkasa 4 January 2008, 23:39 | Kontemporer > Misteri | 8.987 views |
Sisipan Dalam Al-Qur'an 3 January 2008, 22:33 | Al-Quran > Qiraat | 9.405 views |
Quran Tidak Mewajibkan Kerudung Hanya Menganjurkan? 2 January 2008, 08:00 | Al-Quran > Tafsir | 11.789 views |
Pembagian Harta Waris 31 December 2007, 23:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 10.795 views |
Bulan Terbelah 31 December 2007, 21:19 | Al-Quran > Tafsir | 7.555 views |
Pelajaran dari Perjalanan Nabi Musa dan Khidir 30 December 2007, 22:13 | Umum > Tasawuf | 7.328 views |
Kelemahan Hukum Islam? 28 December 2007, 23:42 | Jinayat > Hukum Islam | 8.488 views |
Wali Songo, Apakah Memang Ada atau Hanya Khayalan? 27 December 2007, 23:14 | Umum > Sejarah | 12.703 views |
Imam 4 Madhzab Apakah Setingkat Wali? 27 December 2007, 15:17 | Ushul Fiqih > Mazhab | 7.629 views |
Benarkah Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun 25 December 2007, 23:44 | Hadits > Status Hadits | 33.196 views |
Amanah Itu Hadir di 666 25 December 2007, 02:42 | Aqidah > Ghaib | 7.421 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,110,286 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta15-8-2022Subuh 04:42 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:20 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|