Thu 31 January 2008 05:14 | Pernikahan > Mahram | 11.766 views
Assalammu'alaikum wr. wb
Ustad, sepengetahuan saya seseorang itu dinyatakan mahram dengan 3 sebab, karena pernikahan, karena sesusuan, dan karena hubungan darah. Jika demikian, status ipar apakah mahram bagi saya? Karena hal ini menyangkut kebolehan membuka sebagian aurat bagi mahramnya.
Bagaimana dengan saudara sepupu, di dalam istilah jawa di kenal, saudara sepupu luar dan saudara sepupu dalam. hal ini mengacu pada jenis kelamin saudara kandung. semisal, ayah dengan adiknya yang laki-laki kemudian memiliki anak wanita. maka anak wanita ini adalah sesusuan dalam bagi saya (laki-laki ). dan termasuk mahram. Apakah benar?
Mohon di jawab.
Jazzakumulloh khoiron
Wassalammu'alaikum wr.wb
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tiga sebab kemahraman itu sebenarnya kemahraman yang termasuk kategori mahram muabbad, maksudnya mahram yang bersifat selama-lamamnya. Dengan istilah itu, maka efek hukumnya selain haram terjadinya pernikahan, juga dibolehkan terlihatnya sebagian aurat, berkhalwat, sentuhan kulit, berpergiandan lainnya.
Di luar istilah mahram muabbad, ada istilah lain lagi, yaitu mahram muaqqat. Mahram jenis ini punya konsekuensi hukumterbatas, yaitu sekedar tidak boleh terjadinya pernikahan. Sedangkan kebolehan terlihat sebagian aurat, berkhalwat, sentuhan dan bepergian, tetap terlarang, haram dan tidak boleh.
Nah, saudara ipar termasuk kelompok yang kedua ini, yaitu haram dinikahi sementara, dan tetap haram berduaan dan seterusnya.
Saudara ipar termasuk orang yang haram dinikahi dengan dalil firman Allah SWT:
Dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (QS An-Nisa: 23)
Ayat ini menjelaskan haramnya seorang laki-laki menikahi dua orang wanita kakak beradik dalam satu kurun waktu yang sama. Bila sudah menikahi kakaknya, maka haram menikahi lagi adiknya. Begitu juga sebaliknya, bila sudah menikahi adiknya, maka haram disaat yang sama menikahi kakaknya.
Dan kemahraman ipar itu tetap berkonsekuensi haramnya berduaan (khalwat), tetap mewajibkan untuk menutup aurat (satrul 'aurah). Bahkan Rasulullah SAW lebih mengharamkan terjadinya hubungan 'khusus' antara seorang laki-laki dengan saudara iparnya dengan sebutan "kematian."
"Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian” (HR Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2677).
Jadi saudara ipar itu termasuk mahram muaqqat (sementara), yaitu haram dinikahi selama saudarinya masih berstatus isteri. Bila saudarinya itu sudah bukan lagi menjadi isteri, mungkin karena meninggal atau cerai, maka mantan ipar itu baru boleh jadi isteri.
Selama masih jadi ipar, maka hubungannya adalah wanita ajnabi, yaitu wanita asing yang haram terlihat auratnya, haram untuk berduaan dan sentuhan kulit.
Kalau mau dikelompokkan, maka ipar ini adalah wanita yang haram dinikahi karena pernikahan, tapi hukumnya bukan sebagaimana wanita mahram lainnya yang boleh terlihat aurat dan seterusnya.
Sepupu Bukan Mahram
Hubungan seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang perempuan, baik statusnya sepupu dalam maupun sepupu luar, semua tidak mengharamkan terjadinya pernikahan di antara mereka.
Dalilnya ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu .... (QS. Al-Ahzab: 50)
Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
Adapun istilah sepupu dalam dan sepupu luar, tidak dikenal dalam sistem keluarga dalam syariat Islam. Kesimpulannya, semua jenis sepupuhalal untuk dinikahi. Kalau yang anda tanyakan pandangan hukum syariah terhadap sepupu, maka itulah jawabannya.
Tapi kalau anda ingin tetap berpegang pada hukum adat Jawa, terserah anda. Yang jelas, Allah SWT yang Maha Menetapkan hukum itu tidak pernah mengharamkan saudara sepupu untuk dinikahi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Cara Mengetahui Keshohihan Hadits 30 January 2008, 09:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 19.849 views |
Sikap terhadap Pemimpin yang Zalim 30 January 2008, 01:32 | Negara > Pejabat Penguasa Pemerintah | 10.493 views |
Hukum Menguburkan Jenazah Berikut Peti Matinya 29 January 2008, 01:31 | Umum > Hukum | 16.152 views |
Karangan Bunga Buat Almarhum Pak Harto 29 January 2008, 00:36 | Umum > Sosial | 6.519 views |
Dakwah Manhaj Salaf 27 January 2008, 22:30 | Kontemporer > Fenomena sosial | 15.683 views |
Masalah Kilafiyah dengan Bid'ah 26 January 2008, 01:21 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 11.581 views |
Apa yang Dimaksud dengan Syirkah Mudharabah 25 January 2008, 23:17 | Muamalat > Jual-beli | 44.463 views |
Kelompok Mana yang Ustadz Rekomendasikan? 25 January 2008, 01:26 | Kontemporer > Kelompok/Aliran | 8.671 views |
Hadis Qudsi 24 January 2008, 23:29 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.819 views |
Bagaimana Hukumnya Punya Hutang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? 24 January 2008, 01:28 | Mawaris > Masalah terkait waris | 27.576 views |
Kapasitas untuk Mendhoifkan Hadits 24 January 2008, 00:18 | Hadits > Musthalah Hadits | 8.210 views |
Zakat Sebagai Penerimaan Negara... 23 January 2008, 02:54 | Zakat > Alokasi Zakat | 11.469 views |
Jaminan Masuk Surga 23 January 2008, 01:41 | Aqidah > Surga Neraka | 11.335 views |
Shalat Ghoib untuk Isteri Ustad Hidayat NW 22 January 2008, 04:11 | Shalat > Shalat jenazah | 7.900 views |
Memakan Daging atau Darah Ular untuk Obat 22 January 2008, 03:02 | Kontemporer > Hukum | 31.742 views |
Keheranan Tentang Kristenisasi 21 January 2008, 01:16 | Aqidah > Agama lain | 7.921 views |
Hukum Asuransi Dalam Al-Quran 20 January 2008, 15:16 | Muamalat > Asuransi | 19.746 views |
Puasa Hari Jumat 18 January 2008, 06:39 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.505 views |
Prosentase Biaya Titipan Barang yang Digadai dan Waktu Gadai 18 January 2008, 06:38 | Muamalat > Gadai | 8.855 views |
Islam Vs Ahmadiyah 17 January 2008, 12:52 | Aqidah > Islam | 7.381 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,110,181 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta15-8-2022Subuh 04:42 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:20 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|