Thu 6 March 2008 00:03 | Muamalat > Riba | 8.668 views
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Yang terhormat Pak Ustadz,
Saat ini saya bekerja sebagai assisten pribadi keuangan pada seorang atasan yang suka meribakan uang seperti: meminjamkan uang dengan bunga, atau meminjamkan uang dengan jaminan saham, jual/beli saham (saya ketahui bahwa ini juga riba, ), dan lain lain. Atasan saya ini sangat bunga oriented.
Tugas saya adalah menghitung, menjalankan dan menyarankan mana yang lebih menguntungkan terlepas dari halal atau haramnya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah saya ikut berdosa karena ikut dalam transaksi tersebut?
2. apakah gaji yang saya terima halal?
3. apakah saya harus keluar dari pekerjaan ini, saya juga sudah berusaha mencari pekerjaan lain tapi belum mendapatkannya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar sekali bahwa seorang yang membantu terlaksananya sebuah transaksi ribawi, maka dia pun ikut berdosa dan mendapat laknat dari Allah SWT.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, dua saksinya, dan pencatatnya.” (HR Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan)
Perhatikan hadits ini, ternyata yang dilaknat bukan hanya orang yang mendapat untung dari riba karena uangnya dipinjamkan dan mendapat bunga, yang juga dilaknat adalah orang yang dirugikan karena harus bayar bunga riba. Bahkan yang jadi saksi termasuk juga yang mencatat traksaksi ribawi itu juga kenal laknat.
Maka pekerjaan anda itu tidak lepas dari unsur mensukseskan sebuah traksaksi ribawi secara langsung. Dan ancaman laknat sudah jelas dan tegas.
Lalu apa yang bisa anda lakukan?
Ada banyak jalan dan anda tidak perlu takut Allah SWT berlaku tidak adil sampai membiarkan anda mati kelaparan.
Pertama, pelan-pelan dan dengan cara yang hati-hati, sesekali boleh dong anda ngobrol dengan atasan anda itu. Yah diskusi kecil-kecilan tentang keuntungan dan kerugian sistem riba. Tentu saja kaitannya dengan masalah halal dan haramnya.
Tai saran kami, sebaiknya anda tidak berlagak jadi ustadz yang paling alim, lalu main tembak bahwa semua itu riba dan haram. Pasti atasan anda langsung bilang, "Kamu saya pecat."
Proses mengubah cara pandang seseorang yang sudah gila riba memang alot pastinya. Mungkin masih lebih mudah menghentikan kebiasaan seorang pencandu rokok. Sebab pecandu rokok bisa berhenti merokok kalau sudah masuk ruang ICU lantaran jantungnya tidak berfungsi akibat 200 racun ganas di tiap batang rokoknya.
Sedangkan orang yang melakukanriba, apalagi dapat untung dari riba, tentu tidak ada bentuk pisik yang bisa membuatnya kapok, kecuali hidayah dari Allah.
Nah, pada unsur hidayah inilah sebenarnya anda punya peran. Yang kasih hidayah tentunya Allah SWT, tapi tidak salah bila atas wasilah anda, hidayah itu bisa turun dan menjadi sebab.
Kedua, tentu saja resiko anda dipecat karena dianggap sudah tidak kooperatif lagi tentang bos anda pasti ada. Karena itu, menurut pandangan kami, pandang dunia ini dengan luas.
Siapa tahu kalau suatu ketika anda dipecat, justru menjadi salah satu sebab anda bisa mendapat pekerjaan baru yang lebih berkah, aman, sesuai syariah dan Islami. Siapa sih orang yang tidak menolak kalau dapat rejeki yang halalan thayiiban?
Maka selain tawakkal kepada Allah SWT, ada baiknya anda sudah mulai cari-cari peluang untuk pindah kerja. Niat di hati saja sudah merupakan ibadah, karena niatnya memang mulia, yaitu mau mendapatkan nafkah yang halal. Apalagi kalau niat itu direalisasikan secara baik dan berkualitas.
Sementara ini, selama anda belum dapat peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lain, banyak ulama yang memberikan kemudahan untuk kasus seperti anda ini, yaitu lewat pintu dharurat.
Maksudnya, bila anda yang belum punya pekerjaan selain pekerjaan anda sekarang ini, lalutiba-tiba anda risain, anak isteri anda mau makan apa? Tentu ini madharat buat anda sekeluarga. Tawakkal ya tawakkal, tapi bukan berarti tidak ada usaha serius dulu.
Setidaknya sekarang ini anda pasang niat untuk keluar, sekalian juga cari-cari peluang, tapi jangan lupa ajakan dan dakwah kepada atasan juga perlu dilakukan utnuk berhenti dari riba. Siapa tahu Allah SWT mendengar dakwah anda dan diturunkan hidayah kepada atasan anda, kemudian dia sadar dan berhenti dari riba, dan anda dinaikkan gajinya? Siapa yang tahu, kan?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Status Wanita Ahli Kitab Setelah Dinikahi 5 March 2008, 00:58 | Pernikahan > Nikah beda agama | 11.453 views |
Bolehkah Ayah Saya Jadi Wali untuk Saya? 5 March 2008, 00:56 | Pernikahan > Wali | 7.243 views |
Menikahi Wanita yang Sedang Koma Karena Sakit.... 3 March 2008, 23:03 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.360 views |
Shalat Jumat di Kapal 3 March 2008, 21:53 | Shalat > Shalat Jumat | 9.142 views |
Film Ayat-Ayat Cinta Lebih Berbahaya dari Film Maksiat? 3 March 2008, 01:47 | Kontemporer > Fenomena sosial | 13.460 views |
Teknologi Dunia Jin 1 March 2008, 21:48 | Kontemporer > Misteri | 14.292 views |
Hewan yang Disetrum 1 March 2008, 00:29 | Kuliner > Hewan | 10.938 views |
Hukum Berziarah di Makam Ulama 28 February 2008, 22:55 | Kontemporer > Hukum | 12.408 views |
Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah? 28 February 2008, 22:15 | Pernikahan > Iddah | 21.647 views |
Keshahihan Hadits dan Kritik Matan 28 February 2008, 08:07 | Hadits > Musthalah Hadits | 13.476 views |
Larangan Menggambar Nabi Muhammad 28 February 2008, 07:28 | Umum > Halal Haram | 7.598 views |
Stasiun TV Dakwah 27 February 2008, 09:51 | Dakwah > Sarana Dakwah | 7.721 views |
Ramalan Cuaca, Bagaimana Hukumnya? 27 February 2008, 01:56 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 13.553 views |
Keharamaan Masjid Al-Haram 27 February 2008, 00:33 | Haji > Masjid al-Harom | 12.734 views |
Membaca Shadaqallahul 'Adzhim Bid'ah? 24 February 2008, 01:37 | Al-Quran > Tilawah | 12.759 views |
Belajar di Waktu Kecil Bagai Mengukir di Atas Batu 21 February 2008, 22:55 | Hadits > Syarah Hadits | 30.159 views |
Keshahihan Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim 21 February 2008, 04:47 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.596 views |
Qiyas dan Mazhab VS Hadits Shahih 21 February 2008, 02:12 | Ushul Fiqih > Dalil | 12.513 views |
Saksi Dalam Perceraian 20 February 2008, 10:44 | Pernikahan > Saksi | 20.451 views |
Hukum Mengadopsi Anak 20 February 2008, 00:11 | Pernikahan > Anak | 7.698 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,232 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|