Tue 8 April 2008 21:47 | Pernikahan > Akad | 7.553 views
Dear Ustad,
Begini pak ustad, saya dan calon saya merencanakan akan menikah akan tetapi ada suatu permasalahan hingga calon saya akan dinikahkan dengan orang lain (dijodohkan dengan orang lain) yang saya mau tanyakan apabila mereka (calon saya dan pasangannya) pada saat melakukan ijab kabul saya menyatakan tidak setuju atas pernikahannya di depan penghulu bagaimana hukumnya pak?
Terima Kasih
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Satu hal yang perlu diketahui bahwa dalam pandangan syariah Islam, yang namanya Ijab kabul itu tidak ditetapkan oleh penghulu atau pun pengadilan. Namun ijab kabul itu adalah akad atau kesepakatan antara dua belah pihak. Sehingga proses ijab kabul pernikahan itu lebih dekat dengan proses ijab kabul antara penjual dan pembeli.
Misalnya sebagai ilustrasi, seorang yang punya barang tentu punya hak untuk menjual barangnya. Dan seorang yang punya uang tentu juga berhak membeli barang dengan uang itu. Dan ketika keduanya bersepakat melakukan jual beli, tidak ada seorang pun yang berhak untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Bahkan dalam hal ini tidak dibutuhkan persetujuan dari pihak ketiga.
Maka demikian pula halnya dengan akad nikah atau ijab kabul. Kalau ada seorang laki-laki yang memiliki anak gadis dan dia berkehendak menikahkan puterinya itu dengan seorang laki-laki, maka 100% adalah sesuatu yang merupakan hak sepenuhnya. Dan bila laki-laki itu menyatakan persetujuannya, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengatakan tidak setuju.
Kecuali yang mereka butuhkan hanya 2 orang saksi laki-laki yang beragama Islam, sudah baligh, berakal, dan adil. Itu saja dan cukup. Dan para prinsip dasarnya, seorang penghulu atau petugas KUA bahkan sama sekali tidak diperlukan untuk urusan sah ijab kabul secara syar'i.
Pak KUA itu hanya petugas yang batas maksimal perannya hanya mencatat sebuah akad nikah, itu saja dan tidak lebih. Jadi hanya urusan administrasi. Maka seandainya seorang petugas KUA tidak datang, atau terlambat dalam ijab kabul, tidak perlu ditunggu kedatangannya. Akad nikah bisa tetap sah dan si penghulu itu bisa ditinggal saja, karena kehadirannya sama sekali tidak ada pengaruhnya atas ijab kabul secara syar'i.
Sebab sebuah ijab kabul itu adalah sebuah kesepakatan yang dilafadzkan antara seorang ayah dengan calon menantunya. Kapan pun dan di mana pun ijab kabul itu dilakukan, hukumnya sah.
Kalau pak penghulu saja tidak punya peran apa-apa, maka apalagi pacarnya. Bila si pacar itu tidak setuju, yang bisa dilakukan memang hanya gigit jari saja. karena dia tidak punya kedudukan apa pun secara hukum. Apalagi pakai urusan bilang tidak setuju segala. Jelas tidak ada artinya.
Posisi ini harus dipahami benar oleh setiap laki-laki yang berkeinginan untuk menikahi seorang gadis. Langkah paling dasar adalah mendapat persetujuan dari calon ayah mertua. Kalau itu tidak didapatnya, berarti batalkan saja niat untuk menikahi gadis itu.
Mencintai seorang gadis tanpa dapat restu ayahnya, akan sama kasusnya dengan membeli mobil tapi tidak pakai mesin. Buat apa beli mobil hanya bodynya saja, apa mau digenjot pakai kaki? Mendingan jalan kaki.
Peran Ayah Sebagai Wali adalah Mutlak
Dalam hukum Islam tidak dikenal kawin lari, juga tidak dikenal istilah wali hakim. Kawin lari yang dimaksud adalah seorang gadis nekad dibawa lari oleh pacarnya untuk dinikahi tanpa izin dari ayahnya. Ini jelas dosa dan zina sekaligus. Dosa karena pergi membawa gadis orang dan zina karena apapun yang dilakukan, tetap saja kawin lari itu tidak sah, karena Ayah sang gadis sebagai wali tidak mengizinkan.
Biasanya, kawin lari itu menggunakan wali hakim. Padahal istilah itu hanya berlaku manakala seorang wanita hidup sebatang kara, tidak punya keluarga yang masih hidup dan memenuhi syarat untuk menjadi wali baginya. Maka saat itu, pemerintah yang sah adalah wali baginya. Pemerintah yang sah adalah Presiden, Menteri Agama, Kepala Kanwil Departemen Agama, Kepada Kantor Urusan Agama dan pejabat yang berwenang.
Barulah pak penghulu dari KUA punya peran saat itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Apa yang Harus Kita Lakukan dengan Film Fitna? 7 April 2008, 20:04 | Umum > Sosial | 6.547 views |
Foto Syur Artis Indonesia di Kolam Renang 7 April 2008, 19:26 | Kontemporer > Fenomena sosial | 13.553 views |
Keutamaan Shalat Jama'ah 4 April 2008, 01:02 | Shalat > Shalat Berjamaah | 8.800 views |
Apakah MTQ Bid'ah? 4 April 2008, 00:48 | Al-Quran > Hukum | 17.766 views |
Mau Belajar di LIPIA Jakarta 3 April 2008, 02:45 | Dakwah > Belajar agama | 32.983 views |
Penebus untuk Siksa Kubur 2 April 2008, 22:34 | Aqidah > Alam Barzakh | 10.260 views |
Fenomena Bencong di Teve 2 April 2008, 00:02 | Kontemporer > Fenomena sosial | 8.794 views |
Shalat Jumat Bagi Wanita 31 March 2008, 00:39 | Shalat > Shalat Jumat | 10.610 views |
Baru Ketahuan Sudah Hamil Duluan Setelah Dinikahkan 28 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 13.075 views |
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Nanti Saya Sudah Masuk Islam? 27 March 2008, 22:58 | Aqidah > Islam | 11.285 views |
Tanpa Nabi Muhammad Dunia Tidak Tercipta? 27 March 2008, 02:14 | Hadits > Status Hadits | 36.342 views |
Zakat untuk Pembangunan Masjid 26 March 2008, 21:39 | Zakat > Alokasi Zakat | 8.432 views |
Haramkah Menikah dengan Orang Ahmadiyah 26 March 2008, 02:02 | Aqidah > Aliran-aliran | 9.374 views |
Dapat Fee dari Penjual 26 March 2008, 02:01 | Muamalat > Uang | 7.118 views |
Madzhab Hanafi Mengakui Ada Nabi Setelah Muhammad? 23 March 2008, 22:39 | Aqidah > Nabi | 10.906 views |
Pembagian Waris Berdasarkan Perasaan dan Kekeluargaan 23 March 2008, 21:52 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 13.490 views |
Siapakah yang Disalib? 23 March 2008, 01:38 | Aqidah > Nabi | 32.327 views |
Membaca Amin Setelah Imam Selesai Fatihah 23 March 2008, 00:23 | Shalat > Bacaan Shalat | 18.924 views |
Shalat Witir Hukumnya Wajib? 22 March 2008, 01:45 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 13.333 views |
Ingin Membuat Buku Digital dan Online 20 March 2008, 02:04 | Umum > Medsos | 6.490 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,953,634 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|