Zakat Mobil | rumahfiqih.com

Zakat Mobil

Mon 14 April 2008 01:53 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 7.623 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum

Pak ustagz saya punya 1 buah mobil kreditan untuk dipake sehari-hari

  • apakah saya harus mengeluarkan zakat?

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami telah berupaya susah payah mencari rujukan zakat mobil yang dibeli secara kredit, tapi sampai sekarang kami belum menemukan jawaban yang muqni' dan meyakinkan untuk itu.

Sebab dari sekian banyak syarat kewajiban harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kami tidak menemukan kriteria itu ada dalam mobil yang dimiliki, apalagi bila mobil itu dipakai untuk kendaraan sehari-hari.

Kalau ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya.

Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk 'ngompreng', maka penghasilan dari hasil usaha 'omprengan' itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya.

Sedangkan bila mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil.

Ketentuan itu berangkat dari kriteria pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu harta yang tumbuh (an-nama'). An-Nama' bisa diartikan tumbuh, produktif atau memberikan nilai tambah.

Kasusnya mirip dengan tanah kosong ribuan hektar yang tidak memberikan penghasilan apapun, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun begitu tanah itu digarap secara produktif dan bisa menumbuhkan harta lain, barulah ada zakat yang harus dikeluarkan. Entah dalam bentuk pertanian atau penyewaan lahan dan seterusnya.

Contoh lain adalah rumah yang ditempati oleh pemiliknya, atau dibiarkan kosong, atau dipinjamkan kepada familinya tanpa biayasewa adalah harta yang tidak produktif, karena itu tidak ada kewajiban zakatnya. Tetapi ketika rumah itu dikontrakkan dan memberikan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban zakat.

Dan demikian pula dengan mobil, selama tidak memberikan pemasukan buat pemiliknya, maka mobil itu tidak termasuk kriteria harta yang produktif. Maka umumnya para ulama tidak mewajibkan adanya zakat mobil yang seperti itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Kehalalan Alkohol?
11 April 2008, 23:18 | Kuliner > Alkohol | 10.745 views
Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol
11 April 2008, 02:57 | Kuliner > Alkohol | 14.828 views
Haramkah Uang Rupiah Kita?
11 April 2008, 01:31 | Muamalat > Uang | 7.994 views
Harta Pemberian Orang Tua
10 April 2008, 23:15 | Mawaris > Harta waris | 7.715 views
Hadits Pejabat yang Menerima Hadiah
10 April 2008, 01:48 | Hadits > Syarah Hadits | 11.691 views
Film Islami yang Sesuai Syariat Islam
8 April 2008, 22:51 | Umum > Medsos | 9.898 views
Warisan-Anak Meninggal Duluan
8 April 2008, 22:50 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.562 views
Menolak Ijab Kabul Pacar yang Dinikahkan dengan Orang Lain
8 April 2008, 21:47 | Pernikahan > Akad | 7.357 views
Apa yang Harus Kita Lakukan dengan Film Fitna?
7 April 2008, 20:04 | Umum > Sosial | 6.432 views
Foto Syur Artis Indonesia di Kolam Renang
7 April 2008, 19:26 | Kontemporer > Fenomena sosial | 13.433 views
Keutamaan Shalat Jama'ah
4 April 2008, 01:02 | Shalat > Shalat Berjamaah | 8.578 views
Apakah MTQ Bid'ah?
4 April 2008, 00:48 | Al-Quran > Hukum | 17.280 views
Mau Belajar di LIPIA Jakarta
3 April 2008, 02:45 | Dakwah > Belajar agama | 32.124 views
Penebus untuk Siksa Kubur
2 April 2008, 22:34 | Aqidah > Alam Barzakh | 10.029 views
Fenomena Bencong di Teve
2 April 2008, 00:02 | Kontemporer > Fenomena sosial | 8.467 views
Shalat Jumat Bagi Wanita
31 March 2008, 00:39 | Shalat > Shalat Jumat | 10.254 views
Baru Ketahuan Sudah Hamil Duluan Setelah Dinikahkan
28 March 2008, 00:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.760 views
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Nanti Saya Sudah Masuk Islam?
27 March 2008, 22:58 | Aqidah > Islam | 10.742 views
Tanpa Nabi Muhammad Dunia Tidak Tercipta?
27 March 2008, 02:14 | Hadits > Status Hadits | 35.383 views
Zakat untuk Pembangunan Masjid
26 March 2008, 21:39 | Zakat > Alokasi Zakat | 8.309 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,686 views

KATEGORI

Jadwal Shalat DKI Jakarta

1-4-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih