Tue 22 April 2008 22:26 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 7.568 views
Assalamu'alaikum warahmatullohiwabarokaatuh
Pak Ustadz, saya mau menanyakan bagaimana hukumnya menggauli isteri yang sedang haid, tapi bukan di tempat senggama?(misal di tempat antara pusar ke bawah sampai lututnya kecuali farjinya)
Mohon penjelasan dari Pak Ustadz dan di sertai dalil dalil fiqih dan pendapat dari Imam Madzhab empat (Hanafi, Maliki, Hambali dan Imam Syafi'i) terima kasih
Wassalamu'alaikum
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita yang sedang mendapat haid haram disetubuhi oleh suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah:222)
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Mazhab Hanbali membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
Dari Anas ra bahwa orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Muslim)`.
Dari Aisyahra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim)`.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap berlangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja, tetapi juga sudah selesai dari mandi janabah.
Sebab dalam surat Al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat Al-Malikiyah dan As-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh
Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar` (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)
As Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.
Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah dan as-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat.
Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudah tharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Waris terhadap Keluarga 21 April 2008, 23:54 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.384 views |
Arti Janabah 21 April 2008, 23:14 | Thaharah > Hadats | 43.641 views |
Belajar Bahasa Arab Autodidak? 21 April 2008, 01:09 | Kontemporer > Fenomena sosial | 12.141 views |
Apakah Ustad Anti Wahabi? 21 April 2008, 00:30 | Kontemporer > Kelompok/Aliran | 31.890 views |
Bisakah Akhwat Masuk LIPIA? 21 April 2008, 00:29 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 21.760 views |
Nikah, Main-Main Pun Jadi? 20 April 2008, 01:33 | Pernikahan > Akad | 12.639 views |
Kekhalifahan JAI VS Kekhalifahan Rasullullah 20 April 2008, 00:31 | Negara > Khilafah Negara Islam | 7.614 views |
Bingung Menyikapi Perbedaan 19 April 2008, 01:16 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 8.078 views |
Rindu Teori dan Sistem Pendidikan Islam 19 April 2008, 00:57 | Negara > Sikap bernegara | 6.654 views |
Kekuatan Asing di Belakang Ahmadiyah? 18 April 2008, 00:00 | Aqidah > Aliran-aliran | 7.633 views |
Mengulang Shalat Karena Kurang Khusyu' 17 April 2008, 01:06 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 28.200 views |
Adegan Lesbianisme di Video Klip PADI 16 April 2008, 21:41 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.834 views |
Apakah Perbedaan Itu Rahmat Ataukah Adzab? 15 April 2008, 23:04 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 10.088 views |
Ahmad Heriyawan, Ustadz yang Jadi Gubernur 15 April 2008, 00:38 | Negara > Pejabat Penguasa Pemerintah | 7.485 views |
Mengapa Manusia Berbeda-Beda? 14 April 2008, 19:44 | Umum > Sosial | 35.774 views |
Mama Lauren Bukan Dukun? 14 April 2008, 01:58 | Aqidah > Dukun | 9.273 views |
Zakat Mobil 14 April 2008, 01:53 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 7.571 views |
Kehalalan Alkohol? 11 April 2008, 23:18 | Kuliner > Alkohol | 10.636 views |
Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol 11 April 2008, 02:57 | Kuliner > Alkohol | 14.746 views |
Haramkah Uang Rupiah Kita? 11 April 2008, 01:31 | Muamalat > Uang | 7.967 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,341,249 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|