Thu 9 March 2006 08:50 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 9.633 views
Ass. Wr. Wb.
Pak Ustadz, ane pernah dengar kalo ada rumah yang 'dipageri', jika ada orang yang mencuri di rumah tersebut, pencuri akan jalan keliling rumah tersebut, sampai yang punya rumah tahu lalu membebaskannya dan memberikan ongkos untuk mereka pulang. Apakah ini kerja jin juga, dan bolehkan kita 'mempagari' rumah kita seperti itu?
Atas penjelasannya ane ucapkan terima kasih.
Wass,
Gathmir
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Cerita memagari rumah itu memang banyak kita dengar. Bukan dipagari dengan tembok atau pagar besi, melainkan dipagari dengan sesuatu yang bersifat ghaib.
Dan kalau sudah bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis kekuatan ghaib. Pertama, kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua, kekuatan ghaib yang diharamkan syariah.
1. Kekuatan Ghaib yang Benar
Kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah punya ciri khas untuk mengenalinya. Yaitu dengan tidak pernah dimiliki sepenuhnya oleh seorang manusia, kecuali para nabi, khususnya nabi Sulaiman alaihissalam. Sebab hanya beliau saja yang diberikan kelebihan untuk menguasai para jin dan jenis makhluq ghaib lainnya.
Dan untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan segolongan syaitan-syaitan yang menyelam untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu. (QS. Al-Anbiya: 81-82)
Adapun para nabi lainnya, meski mereka diberikan fasilitas mukjizat dari Allah SWT, tetapi sifatnya bukan sebuah keterampilan yang dimiliki. Melainkan merupakan bentuk pertolongan Allah SWT yang hanya terjadi bila Allah SWT menghendakinya.
Maksudnya, para nabi alaihimussalam itu tidak punya remote control yang kapan pun diinginkan, bisa mendatangkan mukjizat. Tidak ada tongkat ajaib yang bisa dipakai kapan saja.
Ketika tongkat nabi Musa as. itu berubah jadi ular besar, tidak ada tombol yang bisa dipencet untuk menampilkan mukjizat itu. Yang terjadi hanyalah Allah SWT menurunkan wahyu dan memerintahkan kepada Nabi Musa as. untuk melemparkan tongkat itu, lalu atas perintah dan izin Allah SWT, tongkat itu tiba-tiba menjadi ular.
Maka Musa menjatuhkan tongkat-nya, lalu seketika itu juga tongkat itu menjadi ular yang sebenarnya. (QS Al-A'rah: 107)
Seandainya suatu ketika Nabi Musa as. iseng-iseng melemparkan tongkatnya, sekedar untuk melakukan demo atas mukjizat yang dimilikinya, pastilah tongkat itu tetap tidak berubah. Ini yang kami maksud bahwa ciri mukjizat itu bukanlah sesuatu yang dikuasai atau dimiliki, juga tdak dipelajari secara khusus.
Dan hal yang sama juga berlaku buat orang-orang beriman yang terkadang Allah SWT membantunya dengan karamah khusus. Kita mengakui adanya karamah yang Allah SWT berikan kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya. Namun hamba-hamba itu tidak pernah merasa memiliki keajaiban dan sesuatu yang melanggar hukum fisika.
2. Kekuatan Ghaib yang Haram
Sedangkan kekuatan ghaib yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam rangka memperbanyak jumlah pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang kekuatan ghaib itu 'dipinjamkan' kepada para penyihir dari kalangan manusia.
Tentu saja bentuk penyihir itu tidak selalu seperti yang ada di film-film, yang pakai jubah hitam, pegang tongkat dan selalu menyebut simsalabim atau alakazam atau abrakadabra.
Penyiihir itu bisa saja berkostum seorang pak haji, dengan sarung, kopiah, tasbih dan komat-kamit seolah membaca doa dalam bahasa arab. Padahal yang terjadi justru dia sedang meminta pertolongan kepada jin atau syetan. Orang seperti ini pada hakikatnya penyihir, meski kostumnya seperti kiyai. Sebab dia telah meminta bantuan jin dan makhluq ghaib, yang sejak wafatnya Nabi Sulaiman as telah diharamkan.
Inilah yang telah terjadi, bila penyihir itu berkostum umumnya penyihir, maka banyak orang-orang muslim yang antipati sebelumnya. Akan tetapi iblis itu bukan makhluq bodoh, dia punya 1001 akal busuk untuk melakukan tipu daya.
Maka dirancanglah sebuah rekayasa licik, di mana pelaku sihir itu adalah orang yang dianggap tokoh agama dengan segala atributnya. Sehingga banyak umat Islam yang terpedaya dan menganggap praktek memagari rumah seperti itu seolah dibenarkan dalam agama. Padahal hakikatnya adalah memagari rumah dengan penjagaan jin. Dan praktek ini sesungguhnya bagian dari syirik yang dilarang dalam syariah.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.
Bolehkan Bunga Bank untuk Keperluan RT? 9 March 2006, 08:12 | Muamalat > Bank | 6.829 views |
Halal dan Barokah-kah Investasi Saya? 8 March 2006, 10:01 | Muamalat > Syubhat | 7.329 views |
Bagaimana Cara Mengganti Sholat yang Tertinggal? 8 March 2006, 04:20 | Shalat > Shalat Qadha | 25.830 views |
Dapat Pacar Dari Guna-guna 8 March 2006, 04:19 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 9.720 views |
Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk 7 March 2006, 06:45 | Jinayat > Zina | 9.450 views |
Mazhab yang Kelima, Mazhab Apa? 7 March 2006, 05:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 11.359 views |
Cara Membedakan Al-Qur'an yang Asli dengan Al-Qur'an Yang Sudah Diubah Tangan-Tangan Tak Bertanggungjawab? 6 March 2006, 02:36 | Al-Quran > Mushaf | 8.141 views |
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin 3 March 2006, 07:21 | Pernikahan > Mahar | 12.804 views |
Adakah Dasar Sunnah untuk Memboikot Denmark? 3 March 2006, 07:18 | Kontemporer > Dalil | 5.925 views |
Bolehkah Makan Pemberian non Muslim dan Menjabat Tangan Mereka? 2 March 2006, 00:44 | Umum > Non muslim | 21.110 views |
Besaran Bagian Warisan bagi Para Ahli Waris 2 March 2006, 00:33 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.370 views |
Wali Nikah Beda Agama 28 February 2006, 03:55 | Pernikahan > Wali | 6.739 views |
Mengapa Syaitan Dimasukkan ke Dalam Neraka? 28 February 2006, 03:50 | Aqidah > Surga Neraka | 6.971 views |
Hukum Gadai dalam Syariah. 28 February 2006, 03:30 | Muamalat > Gadai | 21.028 views |
Masbuq Tidak Baca Fatihah 27 February 2006, 03:16 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 8.661 views |
Menerima Upah Mengajar Ngaji dari Karyawan Bank Konvensional 24 February 2006, 01:57 | Kontemporer > Hukum | 8.771 views |
Pembagian Warisan Cucu dan Keponakan 24 February 2006, 01:50 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.053 views |
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah? 22 February 2006, 06:47 | Muamalat > Bank | 10.077 views |
Senggama Pasca Haidh, Kapan Batas Waktu Kebolehannya? 22 February 2006, 06:44 | Pernikahan > Terkait jima | 32.448 views |
Halalkah Beer Bintang 0% Alkohol? 22 February 2006, 04:19 | Kuliner > Alkohol | 41.883 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,552 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|