Sun 18 November 2012 17:00 | Shalat > Masjid | 14.001 views
Saya punya pertanyaan penting, terkait dengan amanah saya sebagai pengurus masjid. Kebetulan sebentar lagi di masjid akan diadakan perayaan, dan dalam daftar undangan tercantum nama pejabat dan orang-orang penting yang diminta hadir. Tetapi saya tahu bahwa sebagian dari mereka bukan muslim. Padahal acara akan digelar di dalam masjid.
Untuk itu saya jadi ragu dan bimbang, apalagi saya sebagai pengurus masjid, saya takut disalahkan karena membiarkan atau membolehkan orang kafir masuk ke dalam masjid.
Mohon penjelasan ustadz tentang hukum orang kafir masuk ke dalam masjid. Apakah dibolehkan atau tidak, mengingat masjid itu tempat suci.Atau barangkali ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum-hukumnya, mohon pencerahannya.
Sekian terima kasih,
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir memasuki masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dilarang, asalkan orang kafir tersebut berniat baik dan bersedia memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat sebaliknya, bahwa meski niatnya baik dan bersedia memenuhi syarat-syarat tertentu, namun kekafiran mereka menjadi penghalang atas kebolehan mereka masuk ke dalam masjid.
Berikut ini adalah rincian yang agak lebih detail tentang perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Ada dua macam orang kafir, yaitu kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir harbi tidak akan kita temukan, kecuali di dalam medan pertempuran, dimana dia menghunuskan pedang untuk membunuh kita. Untuk itu maka kita wajib membela diri dan melawan sebisanya, dan Allah SWT telah memerintahkan kita untuk melawan kafir harbi bila berusaha untuk membunuh.
Adapun kafir zimmi adalah non muslim yang mengulurkan tangan persahabatan, berteman, dan tidak memusuhi umat Islam. Bahkan dalam kasus tertentu, kafir zimmi sering juga memberikan pertolongan yang tulus kepada umat Islam, entah atas nama persahabatan atau pun atas nama kemanusiaan.
Dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kita untuk memperlakukan kafir zimmi dengan sebaik-baiknya. Bahkan umat Islam dilarang membunuh mereka, menyakiti atau mengganggu harta, nyawa dan kelurga mereka.
Lalu bagaimana hukum kafir zimmi masuk ke dalam masjid? Apakah hal itu dibolehkan atau diharamkan?
Ternyata para ulama agak sedikit berbeda dalam hukumnya.
Mahab ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke dalam masjid, termasuk masjid Al-Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di Madinah.
Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri yang menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. Namun beliau SAW bersabda :
Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar).[1]
Mazhab Al-Malikiyah justru punya pendapat yang berlawanan dari mazhan Al-Hanafiyah. Mazhab ini justru mengharamkan kafir zimmi untuk masuk ke dalam masjid.
Namun larangan ini berlaku selama tidak ada izin dari umat Islam atau imam masjid. Bila seorang kafir zimmi itu mendapatkan izin dari imam masjid, dan jelas kepentingan dan tujuannya, seperti untuk mengerjakan pembangunan fisik masjid atau melakukan renovasi, maka hal itu dibolehkan.
Al-Imam An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa seorang kafir dzimmi yang mendapatkan izin dari umat Islam untuk masuk ke dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tetapi bedanya dengan pendapat di atas, beliau mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku untuk masjid Al-Haram di Mekkah.
Bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat Islam, maka dia wajib dihukum ta’zir. Namun bila dia melakukannya karena ketidak-tahuannya, cukup diberitahu tanpa harus dihukum.
Sedangkan Az-Zamakhsyari dengan tegas menyebutkan kebolehan bagi orang kafir zimmi untuk memasuki masjid, meski mereka dalam keadaan janabah. Sebab para utusan dari Bani Tsaqih yang diterima oleh Rasulullah SAW di dalam masjid, pastinya mereka dalam keadaan janabah. Sebab mereka tidak pernah mandi janabah. Kalau mereka mandi janabah, hukumnya tidak sah, karena syarat mandi janabah harus menjadi muslim terlebih dahulu.[2]
[1] Bila ada hadits disebutkan telah diriyawatkan oleh Al-Bukhari tanpa disebutkan dalam kitab apa, maka hal itu artinya hadits shahih yang terdapat di dalam Shahih Bukhari. Sedangkan bila disebutkan suatu hadits telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari sambil disebutkan pada kitab tertentu selain dari Shahih Al-Bukhari, maka derajat hadits itu belum tentu shahih.
[2] Az-Zamakhsyari, I’lamus Sajid fi Ahkamil Masajid, hal. 318-320
Demokrasi Soal Aqidah atau Muamalah? 17 November 2012, 17:00 | Kontemporer > Perspektif Islam | 10.126 views |
Shalat Hadiah untuk Orang Tua Meninggal 16 November 2012, 00:45 | Shalat > Shalat sunah | 18.161 views |
Operasi Selaput Dara 15 November 2012, 17:00 | Wanita > Hukum | 8.164 views |
Dzikir Ratib Al Haddad 14 November 2012, 17:00 | Umum > Tasawuf | 72.113 views |
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid 12 November 2012, 03:25 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 42.537 views |
Wanita Haram Menjadi Imam Buat Laki-laki 7 March 2012, 17:00 | Shalat > Imam | 10.522 views |
Benarkah Wanita Boleh Jadi Imam Shalat Buat Laki-laki? 6 March 2012, 17:00 | Shalat > Imam | 6.408 views |
Mengulang-ulang Tayammum 4 March 2012, 17:00 | Thaharah > Tayammum | 6.312 views |
Benarkah Wanita Haid Boleh Tetap Puasa? 6 September 2008, 22:45 | Puasa > Puasa terlarang | 9.906 views |
Mimpi Basah Saat Ramadhan 6 September 2008, 22:44 | Puasa > Membatalkan Puasa | 7.422 views |
Perlukah Bersyahadat Lagi? 6 September 2008, 12:20 | Aqidah > Syahadat | 9.604 views |
Kafirkah Orang Tua Rasullulloh? 6 September 2008, 12:18 | Aqidah > Nabi | 13.496 views |
Nabi Isa Disebutkan 25 Kali Dalam Al-Quran 6 September 2008, 11:53 | Aqidah > Nabi | 7.617 views |
Taqdir, Bisakah Diubah? 6 September 2008, 11:51 | Aqidah > Takdir | 11.293 views |
Cara Menyadarkan Teman yang Inkar-Sunnah 6 September 2008, 11:50 | Aqidah > Allah | 17.364 views |
Status Pernikahan Isteri yang Murtad 6 September 2008, 11:49 | Pernikahan > Talak | 9.304 views |
Baiat Dan Syahadatain 6 September 2008, 11:46 | Aqidah > Baiat | 10.615 views |
Adakah Ayat Al-Quran atau Hadits yang Dinasakh? 6 September 2008, 11:23 | Al-Quran > Nasakh | 12.236 views |
Menanam Kepala Sapi Mencari Keselamatan 6 September 2008, 10:16 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.445 views |
Shalat di Mushalla Ahmadiyah 6 September 2008, 03:16 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 8.255 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,076,519 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-2-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:12 | Maghrib 18:16 | Isya 19:24 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|