Fri 10 March 2006 03:54 | Haji > Kewajiban | 6.069 views
Assalamualaikuum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya pernah mendengar dari teman bahwa sesorang yang sudah ibadah haji tapi karena dinas maka kewajiban ibadah hajinya belum gugur. Artinya dia harus tetap diwajibkan ibadah haji biaya sendiri atau menghajikan orang lain tapi tidak memerintahkan secara langsung. Dengan kata lain memberikan uang kepada orang lain dan mengharapkan orang yang diberi uang tersebu menggunakannya dengan pergi ibadah haji. Mohon penjelasan dan dasarnya.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pendapat seperti itu tidak sejalan dengan yang umumnya dipahami oleh para ulama. Sebab kewajiban haji itu langsung gugur begitu seseorang telah mengerjakannya, lepas dari mana biayanya.
Seandainya sah tidaknya ibadah haji itu harus dengan uang sendiri, bagaimana nanti status haji para istri? Bukankah para istri umumnya tidak mengeluarkan uang mereka sendiri? Biasanya suami membayarkan biaya haji buat para istri. Apakah bila para istri itu berangkat pergi haji dibiayai oleh suami mereka, belum menggugurkan kewajiban haji mereka dan masih pergi haji lagi dengan uang pribadi mereka?
Dan bagaimana pula dengan anak yang diberangkatkan haji oleh orang tuanya, apakah belum gugur hajinya, hanya lantaran bukan dengan uang dari kantongnya sendiri?
Pemahaman seperti itu agak kurang sesuai dengan apa yang kita dapati dari kitab-kitab fiqih yang muktamad. Adapun daftar orang-orang yang harus mengulang hajinya meski sudah berhaji sebagaimana disebutkan dalam banyak kitab fiqih adalah orang-orang dalam kasus berikut ini:
1. Anak Kecil Belum Baligh
Bila ada seorang anak kecil yang belum mencapai sinnul bulughah (baligh) dan diajak pergi haji oleh orang tuanya, maka hajinya sah bila dikerjakan sesuai dengan rukun dan syaratnya. Namun statusnya adalah haji sunnah untuknya. Suatu ketika setelah mencapai baligh, maka tetap masih ada kewajiban melaksanakan ibadah haji atasnya.
2. Orang Murtad
Bila seorang yang sudah pernah pergi haji murtad dari agama Islam, kalau dia kembali lagi masuk Islam, haji yang pernah dilakukannya gugur, sementara di atas pundaknya kembali lagi ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Dari Ibnu Abbas ra: Bila seorang anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka dia mendapatkan pahala hajinya hingga baligh.Tapi setelah baligh nanti, dia tetap wajib mengulangi lagi hajinya. Bila orang Arab musyrik melaksanakan ibadah haji, maka dia mendapat hajinya, namun setelah hijrah (masuk Islam), dia wajib mengulangi hajinya. (HR. )
3. Orang Kafir Musyrikin Arab
Sebelum turunnya syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, orang-orang kafir musyrikin Makkah masih menjalankan tradisi ritual haji warisan dari nenek moyang mereka nabiyullah Ibrahim alaihissalam. Namun beitu mereka masuk Islam, tetap masih ada kewajiban untuk melakukan ibadah haji. Sebab hajinya di masa lalu tidak diterima Allah dan tidak dihitung sebagai ibadah. Sebab dilakukan oleh orang yang bukan memeluk syariat Muhammad SAW.
4. Budak
Seorang budak yang diizinkan tuannya untuk melaksanakan ibadah haji, akan mendapat pahalahaji. Namun ketika dibebaskan dari statusnya sebagai budak, dia masih punya kewajiban untuk mengulangi ibadah hajinya yang wajib.
5. Meminta Orang Lain Berhaji untuknya Karena Udzur Kemudian Udzur Itu Lenyap
Seseorang yang udzur karena suatu hal yang sya'ri, sehingga tidak mampu berangkat haji dengan dirinya, boleh saja meminta orang lain untuk berangkat haji dengan niat untuk dirinya. Dalam bab fiqih, hal seperti ini disebut dengan istilah "al-hajju 'anil ghair."
Namun seandainya setelah itu udzurnya lenyap, seperti penyakit yang diangkat oleh Allah sehingga dia sehat dan mampu pergi haji, maka dia kembali punya kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan ibadah haji yang pernah diwakilkannya menjadi haji yang bersofat sunnah baginya.
Seballiknya, bila udzurnya itu terus hingga kematiannya, maka haji yang dilakukan oleh orang lain untuknya sudah sah dan kewajiban hajinya sudah gugur.
6. Salah Niat
Para ulama sampai kepada pembahasan seseorang yang pergi haji untuk pertama kalinya, tetapi niatnya salah. Yaitu dia berniat hajinya itu haji sunnah, bukan haji wajib. Dengan demikian, kewajiban hajinya belum gugur, lantaran dia meniatkan di dalam hati hanya melakukan ibadah haji sunnah saja.
Namun kesalahan seperti ini jarang terjadi, meskj tetap ada. Buktinya para ulama membahasnya di dalam kitab-kitab mereka.
Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hukuman bagi Pezina Berjenis Sama 9 March 2006, 08:59 | Jinayat > Zina | 6.366 views |
Memagari Rumah 9 March 2006, 08:50 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.159 views |
Bolehkan Bunga Bank untuk Keperluan RT? 9 March 2006, 08:12 | Muamalat > Bank | 6.205 views |
Halal dan Barokah-kah Investasi Saya? 8 March 2006, 10:01 | Muamalat > Syubhat | 6.507 views |
Bagaimana Cara Mengganti Sholat yang Tertinggal? 8 March 2006, 04:20 | Shalat > Shalat Qadha | 24.852 views |
Dapat Pacar Dari Guna-guna 8 March 2006, 04:19 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.311 views |
Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk 7 March 2006, 06:45 | Jinayat > Zina | 7.622 views |
Mazhab yang Kelima, Mazhab Apa? 7 March 2006, 05:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 9.046 views |
Cara Membedakan Al-Qur'an yang Asli dengan Al-Qur'an Yang Sudah Diubah Tangan-Tangan Tak Bertanggungjawab? 6 March 2006, 02:36 | Al-Quran > Mushaf | 7.462 views |
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin 3 March 2006, 07:21 | Pernikahan > Mahar | 9.617 views |
Adakah Dasar Sunnah untuk Memboikot Denmark? 3 March 2006, 07:18 | Kontemporer > Dalil | 5.401 views |
Bolehkah Makan Pemberian non Muslim dan Menjabat Tangan Mereka? 2 March 2006, 00:44 | Umum > Non muslim | 19.880 views |
Besaran Bagian Warisan bagi Para Ahli Waris 2 March 2006, 00:33 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.701 views |
Wali Nikah Beda Agama 28 February 2006, 03:55 | Pernikahan > Wali | 6.153 views |
Mengapa Syaitan Dimasukkan ke Dalam Neraka? 28 February 2006, 03:50 | Aqidah > Surga Neraka | 6.365 views |
Hukum Gadai dalam Syariah. 28 February 2006, 03:30 | Muamalat > Gadai | 19.199 views |
Masbuq Tidak Baca Fatihah 27 February 2006, 03:16 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 7.591 views |
Menerima Upah Mengajar Ngaji dari Karyawan Bank Konvensional 24 February 2006, 01:57 | Kontemporer > Hukum | 7.893 views |
Pembagian Warisan Cucu dan Keponakan 24 February 2006, 01:50 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 6.340 views |
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah? 22 February 2006, 06:47 | Muamalat > Bank | 9.031 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,076,560 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-2-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:12 | Maghrib 18:16 | Isya 19:24 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|