Sun 3 March 2013 21:29 | Muamalat > Upah | 9.703 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli
Pada dasarnya syariat Islam tidak mengharamkan orang menjadi perantara dalam jual-beli. Praktek menjadi perantara ini disebut dengan istilah simsarah, dan orang yang jadi perantara disebut simsar.
Secara langsung Nabi SAW pernah meminta kepada salah seorang shahabatnya untuk membelikan seekor kambing. Dan shahabat itu mendapatkan semacam keuntungan dari selisih harga, sebagaimana yang tertuang di dalam hadits berikut ini.
عَنْ عُرْوَةَ البَارِقِيّ أَنَّ النَّبِيَّ بَعَثَ مَعَهُ بِدِيْنَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِيْنَارٍ وَأَتَاهُ بِالأُخْرَى . فَدَعَالَهُ بِالبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ فَكاَنَ لَوِ اشْتَرَى التُّراَبَ لَرِبَحَ فِيْهِ
Dari 'Urwah al-Bariqi bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi SAW dengan seekor kambing. Kemudian beliau SAW mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan pula. (HR. Ahmad dan At-tirmizy)
Urwah Al-Bariqi adalah salah seorang shahabat yang pandai dalam berdagang. Dia mampu membeli sesuatu dengan harga yang murah, dan bisa menjualnya dengan harga yang mahal, sehingga dia mendapat selisihnya sebagai keuntungan. Walau pun pada hakikatnya uang yang digunakan itu bukan uangnya sendiri, melainkan uang dari Rasulullah SAW.
Fatwa terkait hukum perantara ini oleh kebanyakan ulama diambil dari penjelasan Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, yaitu Bab Upah Untuk Samsarah. Dan menurut beliau, para ulama umumnya membolehkan praktek sebagai perantara antara penjual dengan pembeli.
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu diriwayatkan membolehkan bagi pemilik barang berkata kepada pihak yang menjadi perantara,"Jualkan barangku ini, bila kamu berhasil menjualnya di atas harta tertentu, silahkan kamu ambil lebihnya".
Al-Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang hukum perantara jual-beli yang mendapatkan keuntungan, beliau menjawab :
لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
Tidak mengapa dengan keuntungan perantara
Ibnu Sirin mengatakan bila seorang pemilik barang berkata kepada perantara, jualkan barang ini dengan harta sekian. Kalau ada untungnya maka ambillah untukmu".
Yang juga berpendapat bahwa praktek perantara seperti ini boleh antara lain Atha', Ibrahim dan Al-Hasan.
Perantara Yang Diharamkan
Ada beberapa contoh praktek perantara jual-beli yang hukumnya haram, dengan beberapa versi ketentuan dan pelanggaran yang terdapat di dalamnya. Antara lain praktek percaloan dalam penjualan tiket atau mafia pertanahan.
1. Calo Tiket
Letak titik haramnya percaloan tiket baik untuk tiket pesawat, kereta api atau lainnya adalah pada hilangnya tiket karena diborong dan dikuasai para calo. Jadi titik masalahnya bukan karena sekedar menjadi perantara.
Seandainya yang dilakukan para calo tiket itu tidak sampai membuat konsumen kehilangan haknya dari mendapat tiket dengan harga asli di loket, maka sebenarnya menarik untung dari menjual tiket itu bisa dibenarkan, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya agen-agen perjalanan (travel agent) yang resmi.
Para calo memborong habis semua tiket yang dijual di loket, lalu menjual kepada calon penumpang dengan harga yang sudah dilipat-duakan. Kalau pun disisakan, biasanya hanya sedikit sekali. Sehingga hampir sebagian besar calon penumpang dibuat terpaksa beli tiket dari calo.
Kadang perbuatan tidak terpuji ini dilakukan dengan bekerja sama dengan 'orang dalam', yang tentunya atas sepengetahuan pimpinannnya. Namun pemimpin stasiun atau terminal biasanya membiarkan saja, barangkali karena juga ikut menikmati hasilnya, atau pun karena tidak mampu berhadapan dengan para backing para calo yang biasanya orang yang sangat berpengaruh.
2. Mafia Tanah
Praktek yang dilakukan oleh para mafia tanah bisa jadi contoh bagaimana peran perantara itu hukumnya menjadi haram.
Yang sering dilakukan oleh para mafia tanah atau sering disebut dengan spekulan itu adalah mencari tanah-tanah yang bakalan terkena proyek penggusuran demi kepentingan publik, seperti proyek pembangunan jalan umum, atau fasilitas publik lainnya.
Para spekulan tanah lalu mendatangi para pemilik tanah dengan berperan seolah-olah menjadi pihak yang mau membeli tanah. Para spekulan tanah ini sengaja menutupi jalan untuk bertemunya pihak calon pembeli dan pemilik tanah secara langsung.
Tujuannya tentu untuk bisa mendapatkan komisi yang sebesar-besarnya dari jual-beli tanah itu. Dari pihak pemerintah para spekulan itu mendapat harga yang tinggi, tetapi kepada pemilik tanah mereka membayar dengan harga semurah-murahnya.
Tentu saja hal ini merugikan para pemilik tanah, juga merugikan pemerintah. Dan seringkali proyek yang telah dicanangkan harus berhenti atau setidaknya jadi terhambat, karena ulah para spekulan tanah ini. Dan pada akhirnya, yang rugi rakyat juga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Umat Terdahulu Islam Juga? 3 March 2013, 03:43 | Aqidah > Antar Agama | 9.793 views |
Memberi Salam Lebih Dahulu kepada Non Muslim 2 March 2013, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 13.059 views |
Menanam Modal dengan Keuntungan Tetap, Ribakah? 2 March 2013, 11:13 | Muamalat > Riba | 8.117 views |
Dilemma Jadi PNS Yang Jujur 2 March 2013, 00:41 | Muamalat > Syubhat | 10.239 views |
Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non Muslim 1 March 2013, 03:11 | Aqidah > Antar Agama | 12.663 views |
Berapa Warisan Untuk Istri Kedua? 1 March 2013, 02:55 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 19.205 views |
Pengertian Mushaf dan Wujud Fisiknya 1 March 2013, 02:35 | Al-Quran > Mushaf | 90.160 views |
Panduan Menyelenggarakan Walimah 28 February 2013, 03:58 | Pernikahan > Walimah | 22.125 views |
Apakah Bila Telah Jatuh Talak Masih Bisa Bersatu Kembali 28 February 2013, 00:33 | Pernikahan > Talak | 28.548 views |
Hak Waris Istri Anak Dari Suami Yang Lebih Dulu Wafat 27 February 2013, 00:01 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 22.269 views |
Bolehkah Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu? 26 February 2013, 21:52 | Al-Quran > Mushaf | 28.809 views |
Keringanan Apa Saja Yang Diterima Musafir? 25 February 2013, 23:31 | Puasa > Keringanan | 10.914 views |
Nikah Sirri tapi Wali tidak Dapat Hadir 25 February 2013, 12:49 | Pernikahan > Nikah sirri | 7.998 views |
Apakah Tahlilan Termasuk Syirik? 23 February 2013, 02:03 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 35.975 views |
Dapat Kerja Tapi Tidak Boleh Mengenakan Jilbab 22 February 2013, 14:57 | Wanita > Pakaian | 8.049 views |
Dana Amal Shalat Jum'at Boleh Digunakan Untuk Apa? 22 February 2013, 00:26 | Muamalat > Uang | 9.681 views |
Nikah Jarak Jauh 21 February 2013, 00:29 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.490 views |
Hukum Kuis Berhadiah dan Kontestannya 21 February 2013, 00:28 | Muamalat > Judi | 8.355 views |
Sudah Ngaji 15 Tahun Belum Jadi Ahli Syariah 19 February 2013, 02:28 | Ushul Fiqih > Syariah | 9.326 views |
Cara Menyikapi Khilafiyah dalam Jamaah 18 February 2013, 23:59 | Dakwah > Jamaah | 11.421 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,059,400 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta25-2-2021Subuh 04:41 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:17 | Isya 19:25 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|