Kapan Ruh Ditiupkan Ke Manusia? | rumahfiqih.com

Kapan Ruh Ditiupkan Ke Manusia?

Fri 17 March 2006 03:27 | Aqidah > Ghaib | 123.654 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Ustad yth, singkat saja, kapankah Allah SWT meniupkan ruh ke manusia, bila masih dalam kandungan pada bulan kehamilan keberapakah? Apakah benar setelah ruh ditiupkan bayi bisa merespon sesuatu, seperti didengarkan musik, ayat-ayat Al-Quran, dan sebagainya?

Wassalam,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Para ulama umumnya mengataka bahwa ruh ditiupkan pada janin ketika berusia 120 hari, sejak dari terbentuknya. Dalil-dalil yang dikemukakan cukup banyak, di antaranya adalah:

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap kamu dibentuk di perut ibunya selama 40 hari, kemudian berbentuk 'alaqah seperti itu juga, kemudian menjadi mudhghah seperti itu juga. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh dan menetapkan 4 masalah.... "(HR. Bukhari, Ibnu Majah, At-Tirmizy)

Para ulama kemudian menghitung ketiga masa itu menjadi 40 hari tambah 40 hari tambah 40 hari, sehingga masa peniupan ruh itu menjadi 120 hari sejak pertama kali janin terbentuk.

Inilah pendapat yang paling umum dipegang oleh para ulama selama ini. Namun sebagian kecil lainnya melihat ada dalil lain yang tidak sama. Misalnya hadits berikut ini.

Dari Hudzaifah bin Usaid raberkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?` Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?` Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, `Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?` Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu. (HR.Muslim)

Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari), bukan setelah berusia 120 hari sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa peniupan ruh itu dilakukan pada usia janin 42 hari berdasarkan hadits ini.

Namun sebagian ulama lainnya mengkompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.

Secara nalar bila disebutkan bahwa ruh ditiupkan, maka wajar bila janin itu kemudian bisa merespon suara. Akan tetapi apakah respon itu hanya akan terjadi manakala ruh sudah ditiupkan, tentu perlu diselidiki lebih lanjut. Sebab respon itu ada yang berasal dari makhluq bernyawa, tetapi ada juga dari makhluq yang belum bernyawa.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

 


Baca Lainnya :

Bayi Berumur 24 Hari Bisa Bicara
17 March 2006, 03:23 | Umum > Sosial | 8.205 views
Syariah Qunut Subuh Mana yang Benar?
17 March 2006, 01:58 | Shalat > Qunut | 12.510 views
Bolehkah Beribadah Karena Mengejar Pahala?
15 March 2006, 07:17 | Umum > Tasawuf | 8.579 views
Khilafah Yang Kita Idamkan...
15 March 2006, 07:13 | Negara > Khilafah Negara Islam | 11.122 views
MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan?
15 March 2006, 04:36 | Muamalat > MLM | 17.086 views
Asuransi Jiwa 'Prudential Life' dalam Kacamata Islam
15 March 2006, 03:19 | Muamalat > Asuransi | 9.042 views
Apakah Setelah Taubat Dosa Seorang Hamba Tetap Dipertanggungjawabkan?
14 March 2006, 06:21 | Aqidah > Akhirat | 25.541 views
Memakai 'Sikep' Bolehkah Menurut Islam?
14 March 2006, 05:59 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 6.919 views
Pernah Zina di Masa Sebelum Tegaknya Hukum Islam, Haruskah Dirajam?
13 March 2006, 03:46 | Jinayat > Zina | 7.691 views
Benarkah Ibadah Haji Karena Dinas Belum Menggugurkan Wajib Haji
10 March 2006, 03:54 | Haji > Kewajiban | 6.898 views
Hukuman bagi Pezina Berjenis Sama
9 March 2006, 08:59 | Jinayat > Zina | 7.859 views
Memagari Rumah
9 March 2006, 08:50 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 10.876 views
Bolehkan Bunga Bank untuk Keperluan RT?
9 March 2006, 08:12 | Muamalat > Bank | 6.965 views
Halal dan Barokah-kah Investasi Saya?
8 March 2006, 10:01 | Muamalat > Syubhat | 7.473 views
Bagaimana Cara Mengganti Sholat yang Tertinggal?
8 March 2006, 04:20 | Shalat > Shalat Qadha | 26.095 views
Dapat Pacar Dari Guna-guna
8 March 2006, 04:19 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 11.070 views
Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk
7 March 2006, 06:45 | Jinayat > Zina | 10.212 views
Mazhab yang Kelima, Mazhab Apa?
7 March 2006, 05:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 12.573 views
Cara Membedakan Al-Qur'an yang Asli dengan Al-Qur'an Yang Sudah Diubah Tangan-Tangan Tak Bertanggungjawab?
6 March 2006, 02:36 | Al-Quran > Mushaf | 8.361 views
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin
3 March 2006, 07:21 | Pernikahan > Mahar | 14.635 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,966 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih