Fri 2 October 2015 07:24 | Mawaris > Masalah terkait waris | 18.446 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jasa seseorang kepada almarhum tentu saja tidak sia-sia. Di akhirat tentu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sedangkan di dunia juga akan mendapatkan keberkahan serta kemuliaan.
Namun kalau jasa kepada almarhum semenjak hidup mau dikait-kaitkan dengan nilai harta yang diterima lewat warisan, tentu saja sudah tidak benar. Sebab ketentuan berapa harta yang diterima oleh seorang ahli waris itu sudah baku dari Allah sebagaimana yang tercantum di dalam kitab suci Al-Quran dan sunnah nabawiyah.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Nilainya tidak ditentukan atas besar kecilnya jasa si ahli waris kepada almarhum, melainkan berdasarkan rumus-rumus yang sudah ditetapkan, seperti jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Kasarnya, meski seorang ahli waris sama sekali tidak pernah berjasa kepada almarhum, tidak pernah menyenangkan hati almarhum, bahkan boleh jadi selama ini 'marahan' dan tidak bertegur sapa dengan almarhum, tetapi jatah warisnya sudah pasti dan tidak berubah.
Jatah harta waris tidak akan bertambah dengan semakin dekatnya si penerima waris kepada almarhum, juga tidak akan berkurang karena semakin jauhnya hubungan keduanya. Sebab jatah waris ini tidak didasarkan pada urusan 'like and dislike'.
Maka sebagai anak, jangan sekali-kali berharap mendapat harta waris yang lebih besar dari sesamanya cuma karena merasa lebih banyak jasanya kepada orang tua. Sebab jasa itu tidak akan ada pengaruhnya pada besar kecilnya harta yang diterima lewat warisan.
Hibah atau Hadiah Sejak Almarhum Masih Hidup
Lain halnya bila almarhum sejak masih hidup sudah memberi hadiah alias hibah kepada anak. Maka hadiah itu bersifat pemberian yang sah, dimana nilainya terserah kepada almarhum, apakah akan diberi besar atau kecil. Dan terserah almarhum juga, apakah hadiah itu diberikan karena adanya jasa-jasa si anak atau sekedar hadiah saja tanpa imbalan apapun.
Semua itu ada hak preogratif orang tua yang masih hidup. Apakah semua anaknya mau diberi hadiah ataukah hanya anak tertentu saja yang diberi hadiah. Apakah ada anak yang diberi hadiah lebih besar atau semua disamaratakan.
Yang perlu dicatat baik-baik, apabila seorang yang masih hidup ingin memberikan hibah atau hadiah kepada salah satu anaknya, maka pastikan bahwa anak yang lain juga diberitahukan. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau nanti setelah almarhum tiada, apa yang sudah dihadiahkan diminta kembali oleh para ahli waris yang lain.
Selain itu yang juga harus dicatat baik-baik bahwa hadiah itu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan pembagian harta waris. Maksudnya, anak yang sudah pernah diberi hadiah sejak almarhum masih hidup, tetap akan menerima harta waris tanpa dikurangi apapun. Sedangkan harta yang sudah dihadiahkan tentu tidak perlu diikutkan dalam pembagian waris.
Semoga penjelasan singkat ini bisa menjawab masalah yang Anda sampaikan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Keunggulan Waqaf Dari Zakat 30 September 2015, 18:08 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 9.127 views |
Status Ikatan Suami Istri Jika terjadi Khulu' 25 September 2015, 04:38 | Pernikahan > Talak | 34.923 views |
Biar Tidak Terlalu Padat, Bolehkah Haji Di Bulan Lain? 24 September 2015, 19:12 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 14.526 views |
Menjawab Tuduhan Islam Tidak Menyayangi Hewan Kala Idul Adha 23 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.801 views |
Fatwa Syeikh Al-Ustaimin : Tiap Negara Puasa Arafah Sesuai Dengan Ketentuan Pemerintah Masing-masing 22 September 2015, 01:00 | Puasa > Waktu puasa | 28.776 views |
Menyakini Lebaran Haji Hari Kamis, Bolehkah Hari Rabu Sudah Qurban? 21 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.548 views |
Bolehkah Menyembelih Aqiqah Bukan Kambing Tapi Sapi? 20 September 2015, 19:50 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 9.643 views |
Sejak Lahir Belum Diaqiqahkan Orang Tua, Haruskah Mengaqiqahkan Diri Sendiri? 15 September 2015, 04:40 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 20.172 views |
Orang Tidak Shalat Ikut Patungan Qurban Sapi, Apakah Menggugurkan Qurban Yang Lain? 11 September 2015, 06:13 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.721 views |
Menentang Pembagian Waris Islam Kekal di Neraka 10 September 2015, 06:00 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 16.813 views |
Kalau Pembagian Harta Waris Harus Disegerakan Lalu Ibu Harus Tinggal Dimana? 9 September 2015, 18:57 | Mawaris > Masalah terkait waris | 20.124 views |
Dalam Keadaan Yang Bagaimana Menunda Shalat Jadi Lebih Utama? 3 September 2015, 10:25 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 24.943 views |
Bolehkah Membeli Hewan Qurban Dengan Uang Hutang? 31 August 2015, 23:37 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.772 views |
Syarat Orang Yang Hajinya Dibadalkan dan Syarat Orang Yang Membadalkan 30 August 2015, 05:03 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 25.024 views |
Mengapa Panitia Diharamkan Menjual Kulit Hewan Qurban? 28 August 2015, 06:21 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.164 views |
Bolehkah Kita Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat? 26 August 2015, 05:45 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.203 views |
Tidak Mau Bi'at dengan Jamaah Apakah Mati Jahiliyah? 24 August 2015, 11:10 | Aqidah > Baiat | 26.206 views |
Mana Lebih Utama Haji Qiran, Ifrad atau Tamattu'? 21 August 2015, 11:15 | Haji > Jenis-jenis haji | 9.431 views |
Bolehkah Kita Membuat Mazhab Sendiri Di Luar Mazhab Empat? 15 August 2015, 06:06 | Ushul Fiqih > Mazhab | 14.959 views |
Lima Perbedaan Mendasar Antara Haji dan Umrah 14 August 2015, 03:30 | Haji > Umrah | 22.335 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,634 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|