Bolehkah Anak Yang Banyak Jasa Pada Orang Tua Dapat Warisan Lebih Besar? | rumahfiqih.com

Bolehkah Anak Yang Banyak Jasa Pada Orang Tua Dapat Warisan Lebih Besar?

Fri 2 October 2015 07:24 | Mawaris > Masalah terkait waris | 18.446 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Salah seorang saudara kami menuntu untuk mendapat bagian yang lebih besar dari yang lain. Alasannya karena dia merasa punya jasa yang besar dalam merawat orangtua kami semenjak masih hidup.

Pada dasarnya kami tidak keberatan dan setuju-setuju saja. Tetapi yang masih mengganjal dalam benak kami, lalu bagaimana sebenarnya dalam hukum Islam, apakah anak yang punya jasa tertentu kepada orang tuanya berhak mendapatkan harta warisan lebih besar dari saudara-saudarinya, ataukah jatah warisan tetap sama baik punya jasa atau tidak punya jasa?

Mohon penjelasan dari ustadz dan kami ucapkan terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Jasa seseorang kepada almarhum tentu saja tidak sia-sia. Di akhirat tentu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sedangkan di dunia juga akan mendapatkan keberkahan serta kemuliaan.

Namun kalau jasa kepada almarhum semenjak hidup mau dikait-kaitkan dengan nilai harta yang diterima lewat warisan, tentu saja sudah tidak benar. Sebab ketentuan berapa harta yang diterima oleh seorang ahli waris itu sudah baku dari Allah sebagaimana yang tercantum di dalam kitab suci Al-Quran dan sunnah nabawiyah.

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)

Nilainya tidak ditentukan atas besar kecilnya jasa si ahli waris kepada almarhum, melainkan berdasarkan rumus-rumus yang sudah ditetapkan, seperti jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Kasarnya, meski seorang ahli waris sama sekali tidak pernah berjasa kepada almarhum, tidak pernah menyenangkan hati almarhum, bahkan boleh jadi selama ini 'marahan' dan tidak bertegur sapa dengan almarhum, tetapi jatah warisnya sudah pasti dan tidak berubah.

Jatah harta waris tidak akan bertambah dengan semakin dekatnya si penerima waris kepada almarhum, juga tidak akan berkurang karena semakin jauhnya hubungan keduanya. Sebab jatah waris ini tidak didasarkan pada urusan 'like and dislike'.

Maka sebagai anak, jangan sekali-kali berharap mendapat harta waris yang lebih besar dari sesamanya cuma karena merasa lebih banyak jasanya kepada orang tua. Sebab jasa itu tidak akan ada pengaruhnya pada besar kecilnya harta yang diterima lewat warisan.

Hibah atau Hadiah Sejak  Almarhum Masih Hidup

Lain halnya bila almarhum sejak masih hidup sudah memberi hadiah alias hibah kepada anak. Maka hadiah itu bersifat pemberian yang sah, dimana nilainya terserah kepada almarhum, apakah akan diberi besar atau kecil. Dan terserah almarhum juga, apakah hadiah itu diberikan karena adanya jasa-jasa si anak atau sekedar hadiah saja tanpa imbalan apapun.

Semua itu ada hak preogratif orang tua yang masih hidup. Apakah semua anaknya mau diberi hadiah ataukah hanya anak tertentu saja yang diberi hadiah. Apakah ada anak yang diberi hadiah lebih besar atau semua disamaratakan.

Yang perlu dicatat baik-baik, apabila seorang yang masih hidup ingin memberikan hibah atau hadiah kepada salah satu anaknya, maka pastikan bahwa anak yang lain juga diberitahukan. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau nanti setelah almarhum tiada, apa yang sudah dihadiahkan diminta kembali oleh para ahli waris yang lain.

Selain itu yang juga harus dicatat baik-baik bahwa hadiah itu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan pembagian harta waris. Maksudnya, anak yang sudah pernah diberi hadiah sejak almarhum masih hidup, tetap akan menerima harta waris tanpa dikurangi apapun. Sedangkan harta yang sudah dihadiahkan tentu tidak perlu diikutkan dalam pembagian waris.

Semoga penjelasan singkat ini bisa menjawab masalah yang Anda sampaikan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA


Baca Lainnya :

Keunggulan Waqaf Dari Zakat
30 September 2015, 18:08 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 9.127 views
Status Ikatan Suami Istri Jika terjadi Khulu'
25 September 2015, 04:38 | Pernikahan > Talak | 34.923 views
Biar Tidak Terlalu Padat, Bolehkah Haji Di Bulan Lain?
24 September 2015, 19:12 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 14.526 views
Menjawab Tuduhan Islam Tidak Menyayangi Hewan Kala Idul Adha
23 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.801 views
Fatwa Syeikh Al-Ustaimin : Tiap Negara Puasa Arafah Sesuai Dengan Ketentuan Pemerintah Masing-masing
22 September 2015, 01:00 | Puasa > Waktu puasa | 28.776 views
Menyakini Lebaran Haji Hari Kamis, Bolehkah Hari Rabu Sudah Qurban?
21 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.548 views
Bolehkah Menyembelih Aqiqah Bukan Kambing Tapi Sapi?
20 September 2015, 19:50 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 9.643 views
Sejak Lahir Belum Diaqiqahkan Orang Tua, Haruskah Mengaqiqahkan Diri Sendiri?
15 September 2015, 04:40 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 20.172 views
Orang Tidak Shalat Ikut Patungan Qurban Sapi, Apakah Menggugurkan Qurban Yang Lain?
11 September 2015, 06:13 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.721 views
Menentang Pembagian Waris Islam Kekal di Neraka
10 September 2015, 06:00 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 16.813 views
Kalau Pembagian Harta Waris Harus Disegerakan Lalu Ibu Harus Tinggal Dimana?
9 September 2015, 18:57 | Mawaris > Masalah terkait waris | 20.124 views
Dalam Keadaan Yang Bagaimana Menunda Shalat Jadi Lebih Utama?
3 September 2015, 10:25 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 24.943 views
Bolehkah Membeli Hewan Qurban Dengan Uang Hutang?
31 August 2015, 23:37 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.772 views
Syarat Orang Yang Hajinya Dibadalkan dan Syarat Orang Yang Membadalkan
30 August 2015, 05:03 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 25.024 views
Mengapa Panitia Diharamkan Menjual Kulit Hewan Qurban?
28 August 2015, 06:21 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.164 views
Bolehkah Kita Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat?
26 August 2015, 05:45 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.203 views
Tidak Mau Bi'at dengan Jamaah Apakah Mati Jahiliyah?
24 August 2015, 11:10 | Aqidah > Baiat | 26.206 views
Mana Lebih Utama Haji Qiran, Ifrad atau Tamattu'?
21 August 2015, 11:15 | Haji > Jenis-jenis haji | 9.431 views
Bolehkah Kita Membuat Mazhab Sendiri Di Luar Mazhab Empat?
15 August 2015, 06:06 | Ushul Fiqih > Mazhab | 14.959 views
Lima Perbedaan Mendasar Antara Haji dan Umrah
14 August 2015, 03:30 | Haji > Umrah | 22.335 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,634 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih