Sun 24 November 2013 06:50 | Kuliner > Najis | 15.834 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum kopi luwak ini ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram. Tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Sebagian ulama, termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ormas Islam menghalalkan kopi luwak. Namun tidak sedikit yang tetap mengatakan hukumnya haram, karena termasuk benda najis.
Kita perlu melihat dengan cermat masalah kopi luwak ini. Sebab di tengah masyarakat kopi luwak ini ternyata ada banyak ragamnya. Sebagian dari kopi itu ada yang memang benar-benar dibuat dari bji kopi yang keluar dari anus luwak.
Akan tetapi kadang ada juga produk yang memakai gambar atau cap luwak, namun tidak lewat proses keluar dari perut luwak. Kadang cuma merek dagang dari sebuah perusahaan kopi. Kopi dengan merek ini dapat ditemukan di pertokoan atau kafe atau kedai pusat perbelanjaan besar.
Namun, belum tentu racikan kopi yang dijual disana benar-benar berasal dari luwak atau tepatnya “kotoran” luwak. Kalau cuma mereknya saja yang terkait luwak tetapi hakikatnya bukan kotoran luwak, tentu tidak perlu diributkan.
Kopi Luwak Yang Benar-benar Kotoran HewanKalau kita bicara tentang kopi luwak yang menggunakan biji kopi dari sisa kotoran luwak atau musang kelapa, maka secar umum menurut para ulama memang kopi ini hukumnya najis. Karena itu pula hukumnya haram untuk diminum.
Konon, biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru dikenal luas di kalangan peminat kopi gourmet setelah publikasi pada 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an. Saat itu masih banyak luwak, atau lengkapnya musang luwak. Binatang ini senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk kopi sebagai makanannya.
Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak dan setelah memakannya biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotorannya.
Pada masa lalu, biji kopi seperti ini sering diburu para petani kopi karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Konon, menurut para penggemar dan penikmat kopi, rasa kopi ini memang benar-benar berbeda dan spesial.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Kotoran HewanDan yang disebut dengan kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yang keluar lewat kemaluan, baik berupa benda cair, padat, maupun gas.
2. Pendapat Hambali Tentang Kotoran Menurut pendapat mazhab Hambali, untuk hewan yang dagingnya halal dimakan, air kencing dan kotorannya tidak najis. Kalau air kencing atau kotorannya tidak najis, tidak ada `illat untuk mengharamkannya.
Dengan kata lain, bisa saja kopi luwak ini dianggap tidak haram karena dalam pandangan mazhab Hambali kotoran luwak bukan benda najis.
Dasar pengambilan hukum atas ketidaknajisan kotoran hewan yang halal dagingnya adalah hadis berikut.
كَانَ النَّبِىُّ يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari Muslim)
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه
Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi onta-onta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu onta-onta tersebut. (HR. Bukhari Muslim)
Pandangan Majelis Ulama Indonesia
Namun berbeda dengan anggapan kebanyakan orang yang mengharamkan kopi luwak karena dianggap najis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa kopi luwak itu halal alias tidak haram.
Dalam fatwanya disebutkan bahwa memang awalnya biji kopi itu terkena najis, sehingga hukumnya menjadi mutanajjis, lantaran keluar dari anus luwak.
Mereka membedakan antara benda najis dengan benda yang mutanajjis. Benda najis adalah benda itu sendiri yang najis. Walaupun dicuci sampai bersih tetap saja benda itu masih menjadi benda najis. Sedangkan benda yang mutanajjis sesungguhnya benda yang suci namun terkena najis. Apabila dicuci hingga bersih dan hilang semua najis yang menempel, maka benda itu adalah benda suci.
Dalam kasus biji kopi yang dimakan oleh luwak, mereka berpendapat bahwa biji keluar dari anus luwak bukan sebagai benda najis, tetapi sebagai benda mutanajjis. Sehingga bila biji kopi itu dicuci dengan bersih, sehingga semua feses atau kotoran yang najis itu hilang, maka biji kopi itu menjadi bersih dan suci kembali.
Dan karena hukumnya bukan benda najis, maka tidak terlarang untuk mengkonsumsinya sebagai minuman.
Yang jadi pertanyaan adalah, dari mana MUI berkesimpulan bahwa biji kopi itu bukan benda najis? Bukankah semua benda yang keluar dari anus hewan itu harus dimasukkan sebagai benda najis?
Ternyata memang ada keterangan di dalam beberapa kitab fiqih, khususnya fiqih As-Syafi'iyah, bahwa biji yang dimakan hewan dan keluar masih utuh, tidak termasuk najis.
Dalam berfatwa, MUI menggunakan logika bahwa biji kopi itu diibaratkan seperti biji tumbuh-tumbuhan yang dimakan oleh hewan dan keluar lewat kotoran. Biji itu tidak tercerna di dalam perut hewan itu dan keluar dalam keadaan utuh dan tetap keras. Bahkan biji itu bisa ditanam kembali dan tumbuh menjadi pohon.
Maka dalam hal ini, hukum biji tidak dianggap najis, sebagaimana difatwakan oleh Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab jilid 2 hal 573 Cet. Dar Fikr.
Redaksinya yang tertulis di dalam kitab tersebut adalah :
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) semoga Allah merahmati mereka mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis”
Sentuhan Kulit Dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya? 22 November 2013, 18:29 | Thaharah > Wudhu | 16.948 views |
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman? 22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 29.168 views |
Selesai Shalat Imam Menghadap Makmum 16 November 2013, 21:28 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 15.191 views |
Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang 16 November 2013, 06:38 | Muamalat > Uang | 9.834 views |
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya? 15 November 2013, 03:06 | Umum > Istilah | 47.224 views |
Mana Duluan: Formalitas Hukum Islam Ataukah Implementasi? 14 November 2013, 04:09 | Negara > Polemik | 8.803 views |
Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur? 13 November 2013, 01:30 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 23.213 views |
Apakah Kalender Islam Sudah Ada di Masa Nabi SAW? 11 November 2013, 21:25 | Negara > Sejarah | 21.373 views |
Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun 10 November 2013, 23:58 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.716 views |
Pakaian Renang Muslimah 8 November 2013, 23:05 | Wanita > Pakaian | 12.314 views |
Harta Milik Bersama antara Suami dan Istri 8 November 2013, 10:44 | Mawaris > Harta waris | 8.893 views |
Pelaksanaan Hudud: Apakah Harus Mendirikan Negara Islam Dulu? 7 November 2013, 03:55 | Jinayat > Qishash | 11.251 views |
Minuman Mengandung Sedikit Alkohol 6 November 2013, 01:25 | Kuliner > Alkohol | 12.713 views |
Preman Wajibkan Angkot Lewat Beli Air Minum, Jual-belinya Sah? 4 November 2013, 23:53 | Kontemporer > Hukum | 8.307 views |
Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah? 4 November 2013, 01:40 | Muamalat > Bank | 196.090 views |
Wali Bukan Saudara dari Kedua Mempelai 2 November 2013, 09:09 | Pernikahan > Wali | 7.634 views |
Hukum Memakai Cutek 30 October 2013, 09:04 | Wanita > Perhiasan | 9.156 views |
Ritual Pindah Rumah 27 October 2013, 23:56 | Umum > Bidah | 10.992 views |
Sistem Penanggalan dan Penamaan Hari 27 October 2013, 08:44 | Umum > Sejarah | 10.262 views |
Apakah Shalat Isya Boleh Diakhirkan? 20 October 2013, 23:32 | Shalat > Waktu Shalat | 18.007 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,881,329 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2021Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|