Fri 22 November 2013 18:29 | Thaharah > Wudhu | 16.933 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah yang anda tanyakan ini sebenarnya memang ada sedikit khilafiyah di antara para ulama mazhab. Hal itu disebabkan perbedaan dalil yang mereka gunakan, serta perbedaan interpretasi dan kesimpulan hukum yang mereka ambil.
Secara umum, memang ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa sentuhan kulit itu membatalkan wudhu'. Dan pendapat kedua tidak membatalkan.
A. Pendapat Yang Membatalkan : Jumhur Ulama
Umumnya para ulama baik mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersepakat bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk hal yang membatalkan wudhu.Pendapat tentang batalnya wudhu oleh sebab sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita didasarkan pada ketetapan Al-Quran Al-Karim, yaitu :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan dari menyentuh kulit itu.
1. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa sentuhan kulit laki-laki dan wanita itu membatalkan wudhu apabila disertai dengan ladzdzah (لذّة) yang mengiringinya, yaitu kenikmatan atau nafsu. Baik yang tersentuh itu bagain kulit, rambut, atau kuku dari wanita.
Bahkan juga meski pun ada kain tipis yang melapisinya, namun sempat ada rasa ladzdzah itu, maka hal itu dianggap membatalkan wudhu'.
Maka bila wanita yang tersentuh itu seorang anak kecil yang secara umum tidak akan melahirkan rasa ladzdzah itu, hukumnya tidak dianggap membatalkan wudhu'. Demikian juga bila yang disentuh itu wanita yang masih mahram, juga tidak membatalkan wudhu'.
Sedangkan ciuman di mulut menurut mazhab ini jelas membatalkan wudhu, lepas dari apakah ada nafsu atau tidak.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah sentuhan kulit yang membatalkan wudhu itu hanya apabila terpenuhi beberapa syarat, antara lain :
3. Mazhab Al-Hanabilah
Di dalam mazhab Al-Hanabilah, ketentuan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang membatalkan wudhu adalah bila sentuhan yang mengakibatkan syahwat dan terjadi antara kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa hail (حائل) atau pelapis.
Maka sentuhan kulit dengan wanita yang menjadi mahram, atau wanita yang masih kecil, tidak akan menimbulkan syahwat. Begitu juga dengan wanita yang sudah tua renta, atau dengan mayat wanita, tidak akan menimbulkan syahwat secara normalnya.
B. Pendapat Yang Tidak Membatalkan : Al-Hanafiyah
Sedangkan pendapat yang paling berbeda dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan adalah mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini secara tegas menolak bahwa sentuhan kulit membatalkan wudhu'.
Sedangkan ayat Al-Quran yang secara zahir tegas sekali menyebutkan batalnya wudhu karena sentuhan antara laki-laki dan perempuan, oleh mazhab ini ditafsirkan menjadi hubungan suami istri atau jima'.
Kata au lamastumunnisa' (أو لمستم النساء) yang seharusnya menentuh wanita, oleh mazhab ini ditafsirkan maknanya menjadi makna kiasan atau hubungan seksual.
Selain itu mazhab ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
وَعَنْهَا أَنَّهُ قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu' lagi. (HR. Tirmizy)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman? 22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 29.119 views |
Selesai Shalat Imam Menghadap Makmum 16 November 2013, 21:28 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 15.182 views |
Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang 16 November 2013, 06:38 | Muamalat > Uang | 9.827 views |
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya? 15 November 2013, 03:06 | Umum > Istilah | 47.093 views |
Mana Duluan: Formalitas Hukum Islam Ataukah Implementasi? 14 November 2013, 04:09 | Negara > Polemik | 8.801 views |
Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur? 13 November 2013, 01:30 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 23.210 views |
Apakah Kalender Islam Sudah Ada di Masa Nabi SAW? 11 November 2013, 21:25 | Negara > Sejarah | 21.367 views |
Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun 10 November 2013, 23:58 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.713 views |
Pakaian Renang Muslimah 8 November 2013, 23:05 | Wanita > Pakaian | 12.309 views |
Harta Milik Bersama antara Suami dan Istri 8 November 2013, 10:44 | Mawaris > Harta waris | 8.885 views |
Pelaksanaan Hudud: Apakah Harus Mendirikan Negara Islam Dulu? 7 November 2013, 03:55 | Jinayat > Qishash | 11.245 views |
Minuman Mengandung Sedikit Alkohol 6 November 2013, 01:25 | Kuliner > Alkohol | 12.707 views |
Preman Wajibkan Angkot Lewat Beli Air Minum, Jual-belinya Sah? 4 November 2013, 23:53 | Kontemporer > Hukum | 8.300 views |
Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah? 4 November 2013, 01:40 | Muamalat > Bank | 196.073 views |
Wali Bukan Saudara dari Kedua Mempelai 2 November 2013, 09:09 | Pernikahan > Wali | 7.629 views |
Hukum Memakai Cutek 30 October 2013, 09:04 | Wanita > Perhiasan | 9.145 views |
Ritual Pindah Rumah 27 October 2013, 23:56 | Umum > Bidah | 10.987 views |
Sistem Penanggalan dan Penamaan Hari 27 October 2013, 08:44 | Umum > Sejarah | 10.257 views |
Apakah Shalat Isya Boleh Diakhirkan? 20 October 2013, 23:32 | Shalat > Waktu Shalat | 18.002 views |
Dokter Kandungan Laki Laki 20 October 2013, 15:15 | Wanita > Hukum | 14.907 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,827,434 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta19-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|