Tue 3 December 2013 21:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 17.576 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita batasi pembahasan hanya pada bagaimana caranya shalat Maghrib ketika kita naik kereta api komuter. Untuk masalah shalat di dalam kereta api antar kota jarak jauh insya Allah akan kita bahas tersendiri.
Kereta komuter ini adalah angkutan masal perkotaan yang bersifat harian, dimana tiap pagi mengangkut penumpang dari pinggiran kota ke tengah kota dan sore hari sebaliknya. Jaraknya tempuhnya tidak terlalu jauh dan durasinya pun sebenarnya tidak terlalu lama. Sehingga seharusnya tidak ada masalah untuk urusan shalat bila menggunakan kereta jenis ini.
Namun yang jadi masalah, khusus untuk Shalat Maghrib yang waktunya nyaris bersamaan atau berhimpitan dengan jadwal padatnya penumpang di sore hari tatkala mereka pulang.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada jam-jam pulang kantor, isi kereta penuh sesak padat dan satu penumpang dengan yang lainnya saling mengunci sehingga tidak bisa bergerak. Mau shalat Maghrib dimana, lha wong nafas saja susah.
Sementara waktu Maghrib sangat terbatas, kurang lebih hanya satu jam saja. Kalau shalat yang lain, seperti Dzhuhur, Ashar, dan Isya punya durasi yang lebih panjang, jadi nyaris tidak ada masalah.
Ternyata tindakan yang diambil oleh masyarakat pengguna kereta komuter itu cukup beragam. Kalau saya kelompokkan, kurang lebih ada 4 kelompok, yaitu :
1. Tidak Shalat Lalu Mengqadha di Rumah
Kelompok pertama adalah mereka yang pada saat di kereta dan masuk waktu Maghrib, sama sekali tidak shalat. Tetapi setelah sampai di rumah, barulah dia shalat dengan niat shalat qadha'.
Alasan yang digunakan adalah kondisi darurat. Logikanya, bahwa dalam keadaan darurat, kita boleh meninggalkan shalat, asalkan yang penting shalatnya nanti diganti dengan shalat qadha'.
Maka setiap hari saat pulang kantor, tidak pernah shalat Maghrib pada waktunya. Shalat Maghribnya setelah tiba di rumah, yang sebenarnya sudah masuk waktu Isya'. Dan ini terjadi setiap hari, setidaknya 5 hari dalam seminggu selama hari kerja.
2. Tidak Shalat Lalu Menjamak Ta'khir di Rumah
Kelompok kedua sebenarnya hampir mirip dengan kelompok pertama, yaitu tidak mengerjakan shalat Maghrib di kereta saat masuk waktu Maghrib. Tetapi setiba di rumah, barulah shalat Maghrib yang waktunya sudah lewat, yaitu sudah masuk waktu Isya'.
Kalau ditanyakan kepadanya, shalat apa itu? Jawabnya ini adalah shalat Maghrib yang dijamak ta'khir dengan shalat Isya'.
Jadi bedanya dengan kelompok pertama, hanya pada niat dan judul shalatnya. Kalau kelompok pertama mengatakan bahwa shalatnya itu shalat qadha', maka kelompok kedua mengatakan bahwa shalatnya itu shalat jamak.
Barangkali kelompok kedua ini termasuk penganut mazhab 'anti shalat qadha', yang sangat meyakini tidak ada qadha'-qadha'an dalam shalat.
Dan alasannya membolehkan jamak adalah safar mutlak yang tidak ada urusan dengan jarak. Dalam pandangan mazhab Dzhahiri, asalkan seseorang merasa dirinya sebagai musafir, maka dia otomatis sudah jadi musafir. Oleh karena itu, dia merasa otomatis berhak menerima segala hak-hak yang diberikan kepada musafir, seperti boleh menjama' shalat itu.
3. Shalat Sambil Gelayutan di Kereta
Kelompok ketiga agak unik, yaitu mereka yang melakukan shalat tepat waktu meski pun sedang berada di dalam kereta yang penuh sesak.
Mazhabnya adalah mazhab improvisasi yang amat meyakini bahwa shalat itu bisa dilakukan dengan cara apapun, yang penting niatnya mau shalat. Jadi mereka shalat sambil tetap bergelayutan di kereta. Shalatnya tentu sama sekali tidak menghadap kiblat, juga tidak pakai rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahhud. Bahkan boleh jadi shalatnya tanpa berwudhu.
Kalau ditanya, dari mana sumber informasi bolehnya shalat macam itu, kadang jawabannya amat meyakinkan, yaitu pakai ayat Al-Quran :
Jika kamu dalam keadaan takut , maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS. Al-Baqarah : 239)
Walaupun ayat ini sebenarnya perintah kepada Rasulullah SAW dan para shahabat untuk shalat ketika terjadi peperangan dalam bentuk shalat khauf, tetapi mereka menganggap bahwa perang itu boleh ditafsirkan menjadi pulang kantor.
Saya sering menyebut cara seperti ini dengan istilah mazhab free style.
4. Sama Sekali Tidak Shalat
Dan yang paling parah adalah kelompok yang terakhir, yaitu mereka yang sama sekali tidak shalat. Sudah di kereta tidak shalat, di rumah pun tidak mengqadha', dan juga tidak menjamak.
Alasanya bukan karena lemahnya dalil kalangan yang mengqadha' atau menjamak, juga karena lemahnya dalil mazhab free style di atas. Tetapi alasannya karena memang sifat aslinya tidak suka shalat. Tidak naik kereta yang padat pun sudah tidak rajin shalat, apalagi naik kereta, semakin mantab untuk tidak shalat. Saya menyebutnya dengan mazhab 'nihilis'.
Jangan kaget kalau ternyata masih ada sebagian dari umat Islam yang shalatnya dalam sehari semalam tidak sampai 5 waktu. Shalatnya dikerjakan hanya sewaktu-waktu saja. Misalnya sewaktu lagi kepepet banyak hutang tidak bisa membayar, saat itu jadi rajin shalat. Atau sewaktu lagi menghadap calon mertua untuk melamar anaknya, karena deg-degan takut tidak diterima lamarannya, maka jadi lebih 'alim' dan doyan shalat.
Dan ada juga melakukan shalat hanya sewaktu lagi ditangkap polisi dan masuk pengadilan. Takut masuk penjara, maka tiba-tiba berubah jadi rada-rada mendekat kepada Allah lewat shalat yang rada sering dilakukan.
Saya khawatir kalau-kalau model terakhir ini justru yang banyak penggemarnya dan jadi mazhab mayoritas yang dilakukan oleh jumhur umat Islam. Ah, semoga kekhawatiran saya tidak terjadi, amin.
Mana Yang Benar Dari Keempat Kelompok di Atas?
Disinilah susahnya, yaitu ketika kita harus memilih berdasarkan mana yang benar. Sebab masing-masing kelompok pasti sudah berijtihad dan meyakini bahwa apa yang dilakukannya selama ini sudah benar. Dengan pengecualian kelompok keempat tentu saja.
Padahal pada setiap kelompok itu kita menemukan kelemahan yang sulit ditolak. Setidaknya kelemahan itulah menjadi alasan untuk munculnya perbedaan pendapat.
1. Kelemahan Pendapat Pertama
Kelompok pertama adalah mereka yang pada saat di kereta dan masuk waktu Maghrib, sama sekali tidak shalat. Tetapi setelah sampai di rumah, barulah dia shalat dengan niat shalat qadha'. Alasan kebolehannya adalah darurat.
Titik lemahnya adalah kedaruratan seharusnya tidak boleh terjadi setiap hari. Gambaran darurat yang masuk akal adalah seorang belum pernah naik kereta api dan tidak tahu bahwa dirinya bakalan tidak bisa mengerjakan shalat Maghrib pada waktunya. Dan ternyata benar, sejak masuk ke kereta hingga turun, waktu Maghrib telah lewat.
Semua ini tidak direncanakan dan tidak direkayasa, terjadi begitu saja karena ketidak-tahuan atau misalnya terjadi kecelakaan. Maka kita masih bisa memandang wajar bila tidak shalat dengan alasan darurat dan diganti dengan shalat qadha'.
Tetapi kalau hal seperti itu sudah direkayasa bahkan terjadi setiap hari, rasanya tidak masuk akal kalau masih saja berbicara darurat. Seharusnya kita bisa lebih cerdas untuk melakukan antisipasi agar bisa mengerjakan shalat pada waktunya.
2 Kelemahan Pendapat Kedua
Titik kelemahan dari tidak shalat dan menjamaknya di rumah ada dua. Pertama tentang syarat musafir yang tidak mencukupi. Kedua, tentang praktek Nabi SAW menjamak shalat di Madinah bukan karena sakit, safar atau hujan.
a. Syarat Musafir
Kelemahan pendapat kedua bahwa syarat status musafir yang digunakan tidak terpenuhi. Sebab jarak antara rumah dan kantor tidak sampai jarak minimal dibolehkannya shalat jama' atau qashar.
Padahal semua mazhab yang empat menggunakan standar jarak minimal untuk seseorang bisa disebut sebagai musafir.
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Selain dalil hadits di atas, dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan shahabat, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma. Mereka berdua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud. Dan tidak ada yang menentang hal itu dari para shahabat yang lain.
Dalil lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya,
"Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?". Beliau menjawab,"Empat burud". Ditanya lagi,"Apakah itu sama dengan jarak perjalanan sehari penuh?". Beliau menjawab,"Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari".
Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km.
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, penyebutan jarak perjalanan yang membolehkan jamak dan qashar adalah jarak yang ditempuh untuk 3 hari perjalanan di masa lalu. Kalau kita konversikan jarak perjalanan tiga hari, maka hitungannya adalah sekitar 135 Km.Padahal jarak yang ditempuh oleh kereta komuter itu paling jauh hanya 60 km, itu pun jarak terjauh antara Jakarta dan Bogor. Dan jarak Jakarta Cikampek hanya 72 Km. Yang memenuhi jarak itu hanya Jakarta Merak dan Jakarta Bandung yaitu sama-sama sekitar 120 Km. Tetapi kereta Jakarta Bandung atau Jakarta Merak bukan termasuk komuter.
Satu-satunya pendapat yang tidak menggunakan jarak minimal adalah pendapat Adz-Dzahiri. Tetapi pendapat ini sangat lemah. Selain menyendiri, asing dan aneh, kalau tiap orang boleh mengangkat dirinya menjadi musafir berdasarkan perasaan atau selera masing-masing, maka boleh meninggalkan shalat seenak selera dirinya sendiri. Berangkat dari rumah ke kantor yang sebenarnya cuma berjarak 15 Km, dia sudah menjamak shalat seenaknya.
Saya katakan seenaknya, sebab mereka yang meyakini pendapat ini ternyata banyak perilaku yang tidak konsisten. Sebab di hari Jumat, mereka pun ramai-ramai shalat Jumat. Padahal kalau sudah merasa sebagai musafir, seharusnya tidak perlu melakukan shalat Jumat. Setidak-tidaknya hukum shalat Jumat atasnya menjadi tidak wajib lagi dan cukup shalat Dzhuhur saja.
Tetapi pada kenyataannya, mereka semua ikut shalat Jumat dan merasa wajib menjalankaannya. Berarti tidak konsisten dengan status kemusafirannya.
Demikian juga ketika bulan Ramadhan, saya perhatikan mereka rata-rata berpuasa dan tetap merasa wajib melakukannya. Padahal seharusnya sebagai musafir, setidaknya dalam keyakinan mereka, mereka dibolehkan untuk tidak puasa karena statusnya sebagai musafir. Tetapi tidak ada yang makan karena menanggap dirinya bukan musafir di sisi lain. Nah, lagi-lagi tidak konsisten.
2. Nabi Menjamak Shalat di Madinah Bukan Karena Safar
Mungkin sebagian kita ada yang protes bahwa jarak minimal 90-an km itu adalah syarat untuk mengqashar shalat dan bukan syarat untuk menjamak. Dan hal itu dibuktikan dengan hadits Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah menjamak shalat di Madinah, bukan karena musafir, juga bukan karena hujan atau pun takut.
Berarti kita boleh menjamak shalat di rumah dan tidak harus jadi musafir dulu, sebagaimana perbuatan beliau SAW.
Bagaimana kita menjawab argumentasi ini?
Memang benar bahwa selain dengan sebab sebagai musafir, kita dibolehkan untuk menjamak shalat dengan sebab lain, misalnya karena sakit, haji, dan hujan. Dan benar pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di Madinah dengan dijamak, padahal tidak ada hujan dan juga bukan karena safar.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menjama' zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim)فَاتَّقُوا اللهَ مَا سْتَطَعْتُم
Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa (QS. At-Taghabun : 16)
Dan juga sabda Rasulullah SAW :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bila kalian diperintah untuk mengerjakan sesuatu, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan. (HR.Bukhari )
Ayat dan hadits di atas umumnya digunakan oleh kalangan yang berpendapat free sytle. Bentuk shalatnya adalah shalat jadi-jadian dengan meninggalkan begitu banyak syarat dan rukun shalat.
Kelemahannya ada pada beberapa titik, yaitu :
a. Tidak Ada Contohnya
Shalat gaya free style ini tentu tidak ada contohnya baik dari Al-Quran maupun dari As-Sunnah. Padahal shalat itu ibadah mahdhah, dimana Rasulullah SAW sudah menetapkan bahwa shalat itu harus mencontoh dari beliau SAW.
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Shalatlah kalian seperti apa yang telah kalian lihat aku shalat". (HR. Ibnu Hibban)
Dan kita diharamkan untuk membuat dan mengarang-ngarang sendiri gerakan shalat. Sebab hal itu termasuk perbuatan bid'ah.
b. Tiap Hari
Dan yang membuat cara shalat free style ini semakin tidak bisa diterima adalah karena dilakukan setiap hari oleh sekian banyak orang. Mungkin ketika ada seseorang sakit dan sama sekali tidak bisa menggerakkan badannya karena udzur syar'i, dia boleh berijtihad untuk shalat dengan gaya freestyle itu.
Tetapi mana bisa diterima logika, kalau sekedar takut ketinggalan kereta, padahal tubuhnya sehat wal afiat, lalu shalatnya dengan gaya free style seperti itu.
Kesimpulan
Yang paling benar adalah tindakan yang terhindar dari semua kelemahan di atas, baik pada pendapat pertama, kedua atau ketiga. Sedangkan pendapat keempat memang sejak awal sudah disepakati sesat.
Maka tindakan yang bisa dilakukan adalah :
1. Mensiasati Waktu Shalat
Prinsip pertama adalah jangan benturkan jadwal kereta dengan jadwal shalat Maghrib. Kalau masih memungkinkan untuk melakukan shalat Maghrib terlebih dahulu, tentu hal itu lebih baik. Walaupun shalatnya di statiun kereta, dengan alas seadanya, yang penting tidak najis.
Tetapi kalau ternyata bisa diperhitungkan masih ada waktu Maghrib setelah tiba di stasiun tujuan, silahkan dijadikan alternatif. Misalnya waktu Maghrib itu berlangsung antara jam 18.00 s/d 19.00. Kereta berangkat jam 17.30 dan akan tiba di statiun tujuan 18.30. Berarti masih ada waktu Maghrib dan boleh saja kita shalat meski tidak di awal waktu.
2. Shalat Tidak Harus di Mushalla
Jangan terlalu berharap dengan mushalla stasiun. Desainernya sejak awal tidak pernah memperhitungkan bahwa pada saat Maghrib akan ada ribuan orang yang butuh shalat Maghrib pada durasi kurang lebih satu jam.
Lagian shalat itu tidak harus di dalam mushalla. Shalat bisa dilakukan dimana saja, di atas lantai, trotoar, kolong tangga dan sebagainya. Justru pada titik inilah iman kita diuji dan nyali kualitas keislaman kita ditantang. Berani apa tidak shalat di tempat publik?
3. Turun Sebentar Shalat Terus Naik Lagi
Yang menarik dalam pentarifan kereta komuter adalah bahwa asalkan penumpang tidak keluar dari peron, penumpang tidak perlu bayar lagi.
Cuma yang jadi masalah letak mushalla malah di luar peron. Sehingga kalau turun dari kereta sekedar untuk shalat, mau tidak mau harus bayar lagi.
Maka alternatifnya, shalatlah di dalam peron, meski cuma di atas lantai. Kalau hal itu terjadi tiap hari, kita bisa persiapkan bawa sejadah kecil. Walaupun sejadah tidak harus digunakan untuk sahnya shalat.
Kalau untuk sunnah seperti shalat Id kita bisa shalat di atas lapangan yang berumput atau tanah, masak untuk shalat yang wajib malah tidak mau?
Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Bolehkah Memotong Kuku dan Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haid? 1 December 2013, 06:20 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 13.235 views |
Tata Cara Wudhu di Dalam Pesawat 30 November 2013, 00:15 | Thaharah > Wudhu | 29.748 views |
Cara Melakukan Shalat di Pesawat Terbang 28 November 2013, 09:04 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 54.679 views |
Daging Kodok dan Kepiting : Halal Atau Haram 27 November 2013, 03:48 | Kuliner > Hewan | 48.016 views |
Hukuman Pakai Uang 26 November 2013, 07:29 | Muamalat > Uang | 9.673 views |
Isteri Kedua dan Warisannya 25 November 2013, 04:15 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 8.042 views |
Kopi Luwak, Halalkah? 24 November 2013, 06:50 | Kuliner > Najis | 15.832 views |
Sentuhan Kulit Dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya? 22 November 2013, 18:29 | Thaharah > Wudhu | 16.946 views |
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman? 22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 29.140 views |
Selesai Shalat Imam Menghadap Makmum 16 November 2013, 21:28 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 15.188 views |
Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang 16 November 2013, 06:38 | Muamalat > Uang | 9.832 views |
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya? 15 November 2013, 03:06 | Umum > Istilah | 47.172 views |
Mana Duluan: Formalitas Hukum Islam Ataukah Implementasi? 14 November 2013, 04:09 | Negara > Polemik | 8.803 views |
Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur? 13 November 2013, 01:30 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 23.212 views |
Apakah Kalender Islam Sudah Ada di Masa Nabi SAW? 11 November 2013, 21:25 | Negara > Sejarah | 21.370 views |
Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun 10 November 2013, 23:58 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.715 views |
Pakaian Renang Muslimah 8 November 2013, 23:05 | Wanita > Pakaian | 12.314 views |
Harta Milik Bersama antara Suami dan Istri 8 November 2013, 10:44 | Mawaris > Harta waris | 8.891 views |
Pelaksanaan Hudud: Apakah Harus Mendirikan Negara Islam Dulu? 7 November 2013, 03:55 | Jinayat > Qishash | 11.249 views |
Minuman Mengandung Sedikit Alkohol 6 November 2013, 01:25 | Kuliner > Alkohol | 12.711 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,862,880 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta24-1-2021Subuh 04:31 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:33 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|