Tue 17 December 2013 11:02 | Kuliner > Alkohol | 39.540 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Biar bagaimana pun perdebatan dalam tema angciu dan alkohol dalam masakah Cina tidak akan ada habisnya, yaitu antara mereka yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Masing-masing pihak punya pendapat yang dibelanya mati-matian, meski pun boleh jadi pendapat itu lemah.
Dalam hal ini masyarakat kita terbiasa membela dulu mati-matian pendapat masing-masing, lepas dari kuat atau tidak kuat dasarnya. Dan tentu jadi agak sulit bagi kita untuk membahas masalah ini secara ilmiyah, kalau masing-masing pihak 'ngotot' dengan pendapatnya.
Dalam kamus orang yang fanatik dengan suatu pendapat, apapun hujjah dan argumentasi lawannya pasti akan dicarikan titik-titik lemahnya. Dan senjata paling ampuh serta pamungkas biasanya adalah bahwa kita wajib berhati-hati pada masalah yang syubhat.
1. Argumen Pihak Yang Mengharamkan
Hampir semua ustadz, penceramah, kiyai dan tokoh agama Islam mengharamkan masakan Cina yang membuatnya pakai angciu, sake dan arak. Sehingga seolah-olah keharamannya menjadi ijma' yang bulat tanpa ada perbedaan pendapat sedikit pun.
a. Banyak Sedikit Tetap Haram
Mereka mengatakan bahwa meski sudah terbakar dan musnah serta tidak ada lagi alkoholnya dan dipastikan meski makanan itu nyata-nyata tidak memabukkan, tetapi karena dalam prosesnya sempat tercampur dengan khamar, maka hukumnya tetap haram.
Walau pun alkoholnya sudah menguap, tetapi tidak mungkin sampai 100%, pasti masih ada tersisa sedikit-sedikit khamar di dalamnya. Dan dalam urusan khamar, mau banyak mau sedikit, mau mabuk atau tidak mabuk, judulnya tetap haram. Sekali haram, selamanya akan terus haram.
Dan untuk menguatkan logika ini, dikemukakan sabda Nabi SAW :
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun haram. (HR. Tirmizy, Abu Daud, An-nasai, Ibnu Majah).
b. Makanan Najis
Selain lewat jurus di atas, ada juga jurus lainnya, yaitu jurus menajiskan makanan. Logikanya, karena khamar itu benda najis, maka walau pun tidak memabukkan, tetapi hukumnya najis.
Dan makanan yang terkena sedikit najis itu hukumnya haram dimakan. Karena najis itu sedikit atau banyak hukumnya juga haram dimakan.
c. Jurus Pamungkas
Selain kedua jurus di atas, kalau masih ada pihak-pihak yang dianggap 'ngeyel', maka dikeluarkanlah jurus pamungkas, yaitu jurus kewajiban meninggalkan hal-hal yang syubhat dan meragukan.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Sedangkan pendapat yang menghalalkan punya argumentasi sebagai berikut :
a. Keharaman Banyak dan Sedikit
Memang benar bahwa walau pun khamar sedikit misalnya seteguk hukumnya tetap haram. Tetapi maksudnya adalah bisa seseorang semata-mata menelan seteguk khamar ke mulutnya.
Sedangkan bila setetes dua tetes khamar itu tercampur dengan air yang banyak, misalnya sepanci atau seember air, maka keberadaan tetesan khamar itu menjadi sama sekali terabaikan. Sebab karakteristik khamar bukan nila yang akan merusak susu sebelanga.
Kurang lebih seperti ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mentolelir obat mengandung Alkohol, asalkan kadarnya tidak melebihi dua persen.
Menelan khamar murni walau pun hanya setetes itu haram hukumnya, tetapi minum obat yang kadarnya Alkoholnya tidak sampai 2% itu lain lagi. Maka demikian pula dengan nasi goreng yang ditetesi setetes dua tetes angciu dan terbakar bersama apinya, kalau pun masih sedikit tersisa, maka sisanya itu bisa diabaikan.
b. Benda Najis Yang Sedikit Dimaafkan
Argumentasi bahwa makanan yang ditetesi angciu itu masih mengandung najis walau pun sedikit itu pun juga ada jawabannya. Jawabannya adalah bahwa dalam syariat Islam, hukum najis yang sedikit sekali itu bisa diabaikan juga. Atau dalam bahasa yang lebih tepat, termasuk najis yang dimaafkan.
Misalnya, kalau di dalam daging masih terdapat sisa darah yang sulit dihilangkan, maka para ulama umumnya berpendapat bahwa najis darah itu hukumnya dimaafkan.
C. Anti Jurus Pamungkas
Adapun perintah untuk meninggalkan hal-hal yang syubhat itu dijawab dengan hadits yang sama, yaitu bahwa buat orang yang tidak punya ilmunya, memang apa-apa jadi serba syubhat.
Lain halnya dengan orang yang berilmu, halal dan haram itu tidak syubhat tetapi pasti dan jelas kriterianya. Maka kalau orang berilmu sudah berijtihad dan sudah tahu hukumnya halalnya dengan pasti, tidak mengapa dia memakan yang hukumnya halal.
Kesimpulan
Kesimpulannya amat jelas, yaitu bahwa perkara ini adalah perkara khilafiyah yang tidak akan ada pemenangnya. Sebab masing-masing pendapat punya kuda-kuda argumentasi yang mereka yakini sangat kuat.
Maka yang bisa kita lakukan adalah menghormati semua pendapat di atas, tanpa harus saling mencemooh dan menjelekkan satu dengan yang lain.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Was-was Jangan-jangan Bekas Dijilat Anjing 16 December 2013, 21:40 | Thaharah > Najis | 22.167 views |
Gugatan Cerai Dari Istri : Talak, Fasakh Atau Khulu? 15 December 2013, 21:40 | Pernikahan > Talak | 77.468 views |
Fasakh Versus Talak 14 December 2013, 06:15 | Pernikahan > Talak | 24.292 views |
Menyembelih Tanpa Bismillah, Halalkah? 13 December 2013, 09:17 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 62.503 views |
Haramnya Laki-laki Memakai Emas Tidak Ada di Quran 12 December 2013, 00:49 | Umum > Halal Haram | 15.999 views |
Bagaimana Kiat Mempelajari Kitab 9 December 2013, 03:40 | Umum > Belajar agama | 8.448 views |
Terpaksa Harus Memanipulasi Bon Nota, Bagaimana Menyikapinya? 8 December 2013, 03:49 | Muamalat > Suap dan Curang | 11.841 views |
Suara Wanita, Auratkah? 6 December 2013, 22:13 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 11.493 views |
Adzan Dua Kali di Hari Jumat 6 December 2013, 01:29 | Shalat > Shalat Jumat | 11.802 views |
Membangun Masjid di Atas Kuburan 5 December 2013, 03:25 | Aqidah > Kuburan | 11.798 views |
Kereta Komuter Penuh Sesak, Bagaimana Cara Shalat Maghribnya? 3 December 2013, 21:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 17.786 views |
Bolehkah Memotong Kuku dan Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haid? 1 December 2013, 06:20 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 13.396 views |
Tata Cara Wudhu di Dalam Pesawat 30 November 2013, 00:15 | Thaharah > Wudhu | 30.046 views |
Cara Melakukan Shalat di Pesawat Terbang 28 November 2013, 09:04 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 54.845 views |
Daging Kodok dan Kepiting : Halal Atau Haram 27 November 2013, 03:48 | Kuliner > Hewan | 48.220 views |
Hukuman Pakai Uang 26 November 2013, 07:29 | Muamalat > Uang | 9.758 views |
Isteri Kedua dan Warisannya 25 November 2013, 04:15 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 8.140 views |
Kopi Luwak, Halalkah? 24 November 2013, 06:50 | Kuliner > Najis | 15.945 views |
Sentuhan Kulit Dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya? 22 November 2013, 18:29 | Thaharah > Wudhu | 17.119 views |
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman? 22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 29.807 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,478,391 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:54 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|