Thu 14 April 2016 14:30 | Kuliner > Alkohol | 15.282 views
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita semua tahu bahwa khamar dan Alkohol itu adalah benda yang haram diminum. Tetapi pertanyaannya adalah apakah khamar dan alkohol itu benda najis? Mohon penjelasan yang lengkap ustadz. Terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Khamar
Semua ulama sepakat mengatakan bahwa khamar itu haram diminum, karena telah diharamkan oleh Al-Quran, As-Sunnah dan ijmah para ulama.
íóÓúÃóáõæäóßó Úóäö ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÓöÑö Þõáú ÝöíåöãóÇ ÅöËúãñ ßóÈöíÑñ æóãóäóÇÝöÚõ áöáäøóÇÓö æóÅöËúãõåõãóÇ ÃóßúÈóÑõ ãöäú äóÝúÚöåöãóÇ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)
Namun para ulama berbeda pendapat ketika bicara tentang apakah khamar itu hukumnya najis atau tidak. Intinya, jumhur ulama sepakat memasukkan khamar sebagai benda najis, namun ada juga sebagian ulama yang tidak menajiskan.
1. Jumhur Ulama : Najis
Jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu hukumnya najis, sebagaimana najisnya darah, nanah, air kencing dan lainnya.
Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa khamar itu sebagai rijs (ÑÌÓ) yang bermakna secara harfiyah sebagai najis.
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÅöäøóãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ æóÇáÃóäÕóÇÈõ æóÇáÃóÒúáÇóãõ ÑöÌúÓñ ãøöäú Úóãóáö ÇáÔøóíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ áóÚóáøóßõãú ÊõÝúáöÍõæäó
Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar berjudi berhala mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)
Selain dasar untuk menetapkan kenajisan khamar adalah hadits nabawi yang jelas-jelas menyebutkan bahwa khamar ini itu najis.
ÅöäøóÇ äõÌóÇæöÑõ Ãóåúáó ÇáßöÊóÇÈö æóåõãú íóØúÈóÎõæäó Ýíö ÞõÏõæúÑöåöãú ÇáÎöäúÒöíÑó æóíóÔúÑóÈõæäó Ýíö ÂäöíóÊöåöãõ ÇáÎóãúÑó. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááå r : Åöäú æóÌóÏúÊõãú ÛóíúÑóåóÇ ÝóßõáõæÇ ÇÔúÑóÈõæÇ æóÅöäú áóãú ÊóÌöÏõæÇ ÛóíúÑóåóÇ ÝóÇÑúÍóÖõæåóÇ (ÇöÛúÓöáõæåÇó) ÈöÇáãÇóÁö æóßõáõæÇ ÇúÔóÑóÈõæÇ
Dari Abi Tsa’labah radhiyallahuanhu,“Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda, ”Jika kalian punya yang selain dari milik mereka, makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi jika tidak ada lainnya, cucilah dengan air, baru boleh dimakan dan diminum.” (HR. Ad-Daruquthuni).
Hadits ini memerintahkan kita untuk mencuci wadah tempat minum mereka, bila ingin kita gunakan. Hal itu karena di dalam wadah itu seringkali diisi dengan khamar. Perintah untuk mencucinya menunjukkan bahwa khamar itu najis.
2. Sebagian Ulama : Tidak Najis
Namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamar bukan termasuk najis, di antaranya adalah Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani dan juga Rabi’ah guru Imam Malik. [1]
Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Karim tentang khamar bukanlah bermakna najis hakiki melainkan najis secara maknawi.
B. Apakah Alkohol Najis?
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah Alkohol itu atau tidak. Sebagian mengatakan Alkohol itu najis karena alkohol itu tidak lain adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada Alkohol. Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum Alkohol berbeda dengan hukum khamar.
1. Alkohol Adalah Khamar
Mereka yang mengatakan bahwa Alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur Alkohol. Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.
Karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan Alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada Alkohol itu sendiri.
Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan Alkoholnya. Sehingga Alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, Alkohol adalah biangnya khamar.
Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada Alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis Alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.
Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal.
2. Alkohol Bukan Khamar
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol bukan termasuk khamar, juga punya argumentasi yang sulit dibantah. Di antaranya :
a. Alkohol Terdapat Secara Alami Dalam Makanan
Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami. Prof. Made Astawan, ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa setiap buah dan sayuran mengandung ethanol (salah satu unsur alkohol). Unsur ini akan semakin dominan bila buah dan sayur mengalami pembusukan (fermentasi).
Dr. Handrawan Naedesul, redaktur ahli Tabloid SENIOR, mengatakan bahwa setiap buah diindikasikan memiliki kandungan alkohol. Contoh yang jelas adalah nangka dan durian, kadar alkohol buah tersebut di bawah lima persen. Anggur segar diperkirakan mengandung Alkohol kira-kira 0,52 mg/Kg.
Kalau Alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama mana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung Alkohol.
Dan alasan dimaafkan tentu bukan alasan yang tepat, sebab kalau memang Alkohol itu khamar, tentunya banyak atau sedikit seharusnya tetap dianggap haram.
b. Alkohol Tidak Dikonsumsi
Di antara argumentasi bahwa Alkohol bukan khamar adalah pada kenyataannya, Alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung. Dengan kata lain, pada dasarnya Alkohol itu memang bukan minuman yang lazim dikonsumsi, dan orang tidak mejadikan Alkohol murni sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.
Orang yang minum Alkohol murni, atau setidaknya yang kandungannya 70% seperti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa Alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk.
Sedangkan Alkohol murni tidak membuat seseorang mabuk, tetapi langsung meninggal. Maka kesimpulannya, Alkohol bukan khamar melainkan racun. Sebagai racun, Alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi madharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. Pembahasan tentang makanan yang membahayakan adalah kriteria ketiga dalam ketentuan makanan haram.
c. Banyak Benda Memabukkan Tidak Ber-Alkohol
Pendapat bahwa Alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung Alkohol.
Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya. Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung Alkohol.
Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan Alkohol. Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk.
Artinya, Alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya, khamar belum tentu mengandung Alkohol.
d. Asal Semua Benda Suci
Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al-Quran.
Kita juga tidak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÅöäøóãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ æóÇáÃóäÕóÇÈõ æóÇáÃóÒúáÇóãõ ÑöÌúÓñ ãøöäú Úóãóáö ÇáÔøóíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ áóÚóáøóßõãú ÊõÝúáöÍõæäó
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.
Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?
Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.
Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.
Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.
3. Apakah Alkohol Najis
Pertanyaan ini punya jawaban yang berbeda dari para ulama, tergantung dari dua hal yang juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, apakah khamar itu najis atau tidak. Kedua, apakah Alkohol itu adalah khamar.
Pertama, bila kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa khamar itu tidak najis, maka sudah barang tentu Alkohol tidak najis. Tetapi bila kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa khamar itu najis, maka boleh jadi Alkohol pun bisa dimasukkan ke dalam benda najis.
Kedua, para ulama berbeda pendapat juga tentang apakah Alkohol itu khamar. Sebagian kalangan menetapkan bahwa Alkohol itu khamar. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa Alkohol bukan khamar. Sehingga Alkohol bukan benda najis.
a. Alkohol Najis
Sebagian ulama di masa sekarang ini ada yang berpendapat bahwa Alkohol itu najis. Alasannya, karena khamar itu najis dan bahwa Alkohol itu adalah khamar.
Argumentasi mereka bahwa sebelum adanya Alkohol, sebuah minuman belum menjadi khamar. Tetapi setelah dicampurkan Alkohol ke dalamnya, barulah minuman itu menjadi khamar. Keberadaan ‘ain khamar itu justru adanya pada Alkohol. Maka Alkohol itu adalah khamar, dan khamar itu benda najis, sehingga Alkohol itu adalah najis.
Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam desertasi doktornya. Meski dengan menyebutkan adanya perbedaan pendapat antara yang menajiskan dan tidak menajiskan Alkohol, namun beliau lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol itu hukumnya najis. [2]
b. Alkohol Tidak Najis
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa Alkohol bukan benda najis.
Alasannya ada dua. Alasan pertama, bahwa tidak semua khamar itu dianggap najis oleh para ulama. Boleh dibilang bahwa najisnya khamar itu masih merupakan ikhtilaf di kalangan fuqaha, sebagaimana sudah dibahas di atas.
Kedua, bahwa Alkohol bukan khamar, sehingga meski pun kita menggunakan pendapat bahwa khamar itu najis, namun Alkohol bukan khamar, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Alkohol itu benda najis.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Ustadz Dr. Muhammad Said As-Suyuthi dalam kitabnya, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi. [3]
Buktinya, setiap hari kita mengkonsumsi Alkohol tanpa ada yang mengharamkannya. Sebab Alkohol terdapat di dalam berbagai bahan makanan yang kita makan sehari-hari, seperti buah-buahan, nasi, singkong, tape dan sebagainya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Tabyinul Haqaiq jilid 6 hal. 45
[2] Ali Mustafa Ya’qub, Ma’ayir Al-Halal wa Al-Haram, 127-129
[3] dr. Muhammad Said As-Suyuthi, Mu’jizat fi At-Thibbi An-Nabiyyi Al-Arabi, hal. 138
Makanan Halal 13 April 2016, 01:31 | Kuliner > Label Halal | 9.986 views |
Bolehkah Dalam Syariat Seorang Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Isteri Pertama? 12 April 2016, 11:01 | Pernikahan > Poligami | 24.841 views |
Empat Kriteria Judi Yang Diharamkan 11 April 2016, 11:10 | Muamalat > Judi | 11.775 views |
Menikahkan Wanita Hamil, Ayahnya Tidak Merestui 9 April 2016, 01:45 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 12.296 views |
Jual Beli Online Haramkah? 8 April 2016, 04:09 | Muamalat > Jual-beli | 15.259 views |
Hukum Menjual Dropshipping, Apakah Halal? 6 April 2016, 05:04 | Muamalat > Syubhat | 202.112 views |
Islam Dituduh Haus Darah, Bagaimana Menjawabnya? 2 April 2016, 14:42 | Aqidah > Islam | 13.365 views |
Shalat Belum Dikerjakan Terlanjur Haidh 24 March 2016, 17:00 | Wanita > Hukum | 17.356 views |
Apakah Anak Hasil Zina Dapat Warisan? 23 March 2016, 02:56 | Mawaris > Ahli waris | 16.549 views |
Benarkah Yang Dimakan Nabi Adam adalah Buah Khuldi? 22 March 2016, 06:01 | Aqidah > Nabi | 27.532 views |
Habis Wudhu, Mana Lebih Utama Dilap Atau Dibiarkan? 18 March 2016, 11:55 | Thaharah > Wudhu | 86.999 views |
Mau Belanja Online Bolehkah Pinjam Kartu Kredit Milik Teman? 16 March 2016, 11:30 | Muamalat > Kredit | 8.668 views |
Catatan 8 Kali Gerhana di Masa Nabi SAW 10 March 2016, 00:01 | Umum > Rosulullah | 7.726 views |
Jakarta Mengalami Gerhana Cuma 88% Persen, Masihkah Disyariatkan Shalat Gerhana? 7 March 2016, 11:30 | Shalat > Shalat sunah | 12.342 views |
Istilah Quran Yang Beda Antara Makna Harfiyah dan Maksudnya 1 March 2016, 11:00 | Al-Quran > Tafsir | 16.486 views |
LGBT : Operasi Ganti Kelamin, Haramkah? 15 February 2016, 10:23 | Kontemporer > Hukum | 16.785 views |
Bolehkah Uang Zakat Untuk Membangun Masjid dan Membiayai Dakwah? 13 February 2016, 06:10 | Zakat > Alokasi Zakat | 12.379 views |
Mazhab Cuma Pendapat Manusia, Buang Saja Cukup Quran dan Sunnah 10 February 2016, 09:20 | Ushul Fiqih > Mazhab | 29.269 views |
Bingung, Ini Hibah atau Wasiat? 15 December 2015, 04:52 | Mawaris > Masalah terkait waris | 15.603 views |
Lima Sisi Kekuatan Pribadi Ulama Yang Dinantikan 14 December 2015, 08:52 | Ushul Fiqih > Ulama | 12.416 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,340,956 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|