Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad | rumahfiqih.com

Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad

Thu 23 March 2006 05:00 | Haji > Ritual terkait haji | 7.045 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustaz, yang saya ingin tanyakan asal usul Hajar Aswad itu dan bagaimana ia sampai ditempatkan di samping Ka'bah. Apakah ada sunnahnya kita menciumnya? Dan apa nilai, fungsinya dan hukumnya mencium Hajar Aswad tersebut?

Terima kasih sebelum nya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.

Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.

Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam." (HR Timirzi, An-Nasa`I, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi).

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).

At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222 dan 6975.

Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).

Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab berkata, "Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat. Kalalulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya."

Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Hidup Bersama Tanpa Nikah Tidak Mau Tanggung-jawab
23 March 2006, 04:55 | Pernikahan > Terkait zina | 6.497 views
Warisan dari Ibu yang Masih Hidup
23 March 2006, 04:34 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.017 views
Tanya Tentang Maut, Alam Kubur dan Siksanya
23 March 2006, 04:25 | Aqidah > Surga Neraka | 10.881 views
Non Muslim Keturunan Masuk Neraka, Adilkah?
21 March 2006, 05:13 | Umum > Non muslim | 7.133 views
Bursa Saham
21 March 2006, 03:38 | Muamalat > Jual-beli | 12.155 views
Urutan Wali Nikah
17 March 2006, 03:30 | Pernikahan > Wali | 16.878 views
Kapan Ruh Ditiupkan Ke Manusia?
17 March 2006, 03:27 | Aqidah > Ghaib | 123.639 views
Bayi Berumur 24 Hari Bisa Bicara
17 March 2006, 03:23 | Umum > Sosial | 8.203 views
Syariah Qunut Subuh Mana yang Benar?
17 March 2006, 01:58 | Shalat > Qunut | 12.510 views
Bolehkah Beribadah Karena Mengejar Pahala?
15 March 2006, 07:17 | Umum > Tasawuf | 8.579 views
Khilafah Yang Kita Idamkan...
15 March 2006, 07:13 | Negara > Khilafah Negara Islam | 11.122 views
MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan?
15 March 2006, 04:36 | Muamalat > MLM | 17.086 views
Asuransi Jiwa 'Prudential Life' dalam Kacamata Islam
15 March 2006, 03:19 | Muamalat > Asuransi | 9.042 views
Apakah Setelah Taubat Dosa Seorang Hamba Tetap Dipertanggungjawabkan?
14 March 2006, 06:21 | Aqidah > Akhirat | 25.541 views
Memakai 'Sikep' Bolehkah Menurut Islam?
14 March 2006, 05:59 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 6.919 views
Pernah Zina di Masa Sebelum Tegaknya Hukum Islam, Haruskah Dirajam?
13 March 2006, 03:46 | Jinayat > Zina | 7.691 views
Benarkah Ibadah Haji Karena Dinas Belum Menggugurkan Wajib Haji
10 March 2006, 03:54 | Haji > Kewajiban | 6.898 views
Hukuman bagi Pezina Berjenis Sama
9 March 2006, 08:59 | Jinayat > Zina | 7.859 views
Memagari Rumah
9 March 2006, 08:50 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 10.876 views
Bolehkan Bunga Bank untuk Keperluan RT?
9 March 2006, 08:12 | Muamalat > Bank | 6.965 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,186 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih