Sat 1 February 2014 05:20 | Mawaris > Masalah terkait waris | 93.986 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariah Islam memang kita mengenal adanya hukum wasiat dan hukum waris sekaligus. Keduanya wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena masing-masing punya dasar hukum dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma ulama.
Dalam implementasinya, syariat Islam juga mengatur pembagian wilayah untuk masing-masingnya. Kapan dan dimana berlakunya hukum wasiat, semua sudah diatur sedemikian rupa. Dan kapan serta dimana harus diberlakukan hukum waris, juga sudah diatur sedemikian rupa. Sehingga antara wasiat dan waris tidak mungkin tumpang tindih, kalau kita benar-benar menerapkan syariah Islam dengan benar.
A. Hukum Wasiat
Kalau diurutkan berdasarkan periode pensyariatannya, nampaknya syariat Islam yang terkait dengan hukum-hukum wasiat lebih dahulu diturunkan. Dan pada masa awal, ada periode dimana hukum waris belum turun dan juga belum berlaku.
Sehingga di masa itu, segala hal yang terkait dengan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, semuanya ditetapkan berdasarkan wasiat almarhum semasa hidupnya.
Kalau sebelumnya aturan pembagian harta orang yang wafat ditetapkan dengan cara wasiat, maka dengan turunnya hukum waris, wasiat kepada ahli waris pun tidak lagi berlaku dan dihapuskan untuk selama-lamanya.
1. Hukum Waris Wajib Dijalankan
Turunnya ayat waris ini kemudian menetapkan bahwa ahli waris diharamkan menerima harta lewat jalur wasiat. Dan ketentuan yang baru ini wajib diterima dan tidak boleh ditolak oleh siapapun, termasuk oleh almarhum sendiri sebagai pemilik asli dari harta yang ditinggalkan.Maka baik ahli waris, atau pun pewaris, semua harus tunduk dengan hukum Allah SWT yang baru. Dan ketentuan ini juga dilengkapi dengan ancaman, bahwa siapa yang menentang akan dimasukkan ke dalam neraka. Malah ada tambahan dari ancaman ini, yaitu masuk neraka dan tidak bisa keluar lagi alias abadi di dalamnya.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa' : 14)
2. Ahli Waris Haram Menerima Wasiat
Dan juga menjadi ketentuan hukum syariat bahwa para ahli waris DIHARAMKAN untuk menerima harta secara jalur wasiat dari orangtuanya.
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW :
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُل ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy)
Jadi kesimpulannya, seorang pewaris sudah tidak lagi dibolehkan untuk membuat wasiat, bila para penerimanya adalah ahli warisnya sendiri. Kalau mau berwasiat, silahkan berwasiat kepada yang selain ahli waris.
Dan para ahli waris haram hukumnya menerima harta bila jalurnya lewat wasiat, karena bertentangan dengan hukum waris yang telah Allah SWT tetapkan.
3. Wasiat Hanya Kepada Selain Ahli Waris Maksimal 1/3 Bagian
Ketika berwasiat kepada selain ahli waris, syariat Islam juga memberikan batasan maksimal yang boleh diwasiatkan, yaitu 1/3 bagian saja. Sedangkan yang 2/3 itu harus 'diprotect', tidak boleh diwasiatkan, karena sudah menjadi jatah bagi para ahli waris.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Saad bin Abi Waqqash :
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّه؟ِ قَالَ : لا . قُلْتُ فَالشَّطْرُ ؟ قَالَ : لا . قُلْتُ : الثُّلُثُ؟ قَالَ : فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ. إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu dia berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku”. Beliau SAW bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau setengahnya?” Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau sepertiganya?” Beliau bersabda: “Ya sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
D. Kelemahan Hukum Wasiat
Mungkin anda bertanya, kenapa Allah SWT menukar hukum wasiat yang sebelumnya berlaku dengan hukum waris? Apa hikmah di baliknya?
Tentu saja Allah SWT tidak menukar atau menasakh suatu hukum, kecuali demi kebaikan manusia sendiri. Di antara hikmahnya adalah bahwa di dalam hukum wasiat masih terdapat banyak kelemahan, misalnya bisa saja seseorang yang kedudukannya bukan sebagai ahli waris dari almarhum, tetapi jadi berhak menerima harta dalam jumlah tertentu, karena namanya disebut dalam surat wasiat.
Tentu ini sangat tidak adil, bukan?
Dan hal yang sebaliknya juga bisa terjadi, yaitu mungkin saja yang termasuk ahli waris malah tidak menerimanya, lantaran si pemilik harta tidak mewasiatkan bagian harta untuknya.
Dari ketentuan ini, bisa disimpulkan bahwa penetapan harta warisan dengan cara wasiat ini semata-mata didasarkan pada faktor suka atau tidak suka (like and dislike).
Dalam kasus nyata, bisa saja seorang ayah sebelum wafat mengatur seenak perasaannya sendiri, bagaimana cara pembagian harta sepeninggalnya. Bisa saja dia berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu kepada salah satu dari anaknya, sebagian mendapat jumlah yang lebih besar, sebagian lainnya mendapat jumlah yang lebih kecil, bahkan bisa juga ada anak yang sama sekali tidak diberikan harta.
Maka anak yang pandai mengambil hati orang tua, tentu dia akan beruntung karena bisa dipastikan akan mendapat wasiat yang lebih besar nilainya. Sebaliknya, anak yang kurang dekat dengan orang tuanya, bahkan dibenci dan dimarahi, bisa-bisa tidak mendapatkan harta peninggalan serupiah pun.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Haruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah? 31 January 2014, 12:00 | Thaharah > Air | 73.143 views |
Tahun Baru Imlek dan Angpau 30 January 2014, 06:26 | Kontemporer > Fenomena sosial | 9.445 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit? 29 January 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jama | 36.647 views |
Bolehkah Foto Paspor Tanpa Jilbab? 28 January 2014, 06:16 | Wanita > Pakaian | 14.026 views |
Hukum Mengenakan Cadar, Wajibkah? 27 January 2014, 05:00 | Wanita > Pakaian | 23.065 views |
Masih Berhakkah Anak Murtad atas Warisan Ayahnya yang Muslim? 26 January 2014, 06:35 | Mawaris > Masalah terkait waris | 13.782 views |
Jual Beli Dua Harga Haram, Bagaimana dengan Kredit? 25 January 2014, 06:10 | Muamalat > Jual-beli | 22.949 views |
Anak Meninggal Lebih Dulu Dari Ayah, Apakah Anak itu Dapat Warisan? 24 January 2014, 12:00 | Mawaris > Hak waris | 96.571 views |
Apakah Banjir Melanda Lantaran Manusia Banyak Dosa? 24 January 2014, 05:00 | Umum > Tasawuf | 15.264 views |
Tissue Pembersih Galon Air Minum 23 January 2014, 11:27 | Kuliner > Alkohol | 13.555 views |
Melafadzkan Niat, Boleh atau Bidah? 22 January 2014, 10:55 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 28.029 views |
Batas Cuti Shalat bagi Wanita 21 January 2014, 08:42 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 13.059 views |
Ketentuan Zakat Padi 20 January 2014, 04:55 | Zakat > Zakat Pertanian | 42.192 views |
Mungkinkah Ada Ayat Al-Quran Yang Tidak Qath'i? 19 January 2014, 06:50 | Ushul Fiqih > Dalil | 21.845 views |
Caleg Minta Dipilih Dengan Memberi Uang Berdalih Sedekah 18 January 2014, 06:23 | Negara > Polemik | 13.594 views |
Mandi Junub Apakah Mesti Keramas? 17 January 2014, 05:23 | Thaharah > Mandi Janabah | 74.362 views |
Berzina dengan Adik Ipar, Haruskah Dinikahi? 16 January 2014, 05:02 | Pernikahan > Terkait zina | 29.767 views |
Alkohol untuk Sterilisasi Alat-Alat Kimia dan Kesehatan 15 January 2014, 04:59 | Kontemporer > Hukum | 12.316 views |
Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram? 14 January 2014, 05:25 | Pernikahan > Mahram | 23.542 views |
Makmum Diam Saja di Belakang Imam atau Ikut Membaca? 13 January 2014, 04:23 | Shalat > Makmum | 44.220 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,478,958 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:54 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|