Mon 17 February 2014 01:07 | Muamalat > Riba | 16.144 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agar kita bisa selamat dari transaksi riba, ada dua langkah strategis. Pertama, kenali riba. Kedua, pelajari akad-akad alternatifnya.
A. Langkah Pertama : Kenali Riba Agar Terhindar
Langkah pertama dan paling penting adalah ilmu pengetahuan tentang riba dengan bentuk dan wujudnya. Sebab orang yang tidak tahu prinsip riba, sangat boleh jadi dia akan terperosok tanpa sadar ke dalam riba.
Barangkali kita merasa aman-aman saja, seolah-olah akad transaksi muamalat yang digunakan sudah halal. Sayangnya, karena ilmu dan pemahaman kita tentang riba sangat terbatas, ternyata justru yang kita jalankan malah akad-akad ribawi yang diharamkan Allah SWT.
Dalam kenyataanya, alangkah banyaknya umat Islam yang terperosok ke jurang riba, semata-mata karena keawaman mereka.
Betapa sakit hati kita nanti di akhirat, sudah merasa pede masuk surga, ternyata malah masuk neraka. Rupanya, selama di dunia kita lupa tidak pernah belajar ilmu syariah, khususnya fiqih muamalah. Sehingga tanpa sadar kita malah sudah menjadi aktifis akad ribawi yang paling depan dan paling rajin.
Naudzubillah min dzalik
B. Langkah Kedua : Pelajari Akad-akad Syar'i Pengganti Riba
Kemudian langkah kedua adalah mengetahui akad-akad yang halal dan dibenarkan syariah, sebagai alternatif pengganti akad ribawi yang haram.
Sesungguhnya kalau kita punya pemahaman dan ilmu yang luas tentang fiqih muamalah, sebenarnya ada banyak sekali akad yang halal yang bisa dijalankan tanpa harus terkena resiko riba.
Sayangnya, karena agak jarang kita mendalami ilmu fiqih muamalat, akhirnya kita sering terburu-buru untuk berdalih dengan kedaruratan, yang pada akhirnya tetap jatuh ke riba juga.
Jadi intinya kita harus mengganti akad-akad yang mengandung riba dengan akad-akad yang dibenarkan di dalam syariah Islam. Namun tetap punya tujuan yang sesuai dengan kebutuhan aslinya.
Di antara beberapa alternatif itu adalah mengganti akad riba menjadi akad kredit, atau akad rahn (gadai syar'i), atau menjadi akad kerjasama bagi hasil. Berikut sedikit rinciannya.
1. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Akad Kredit
Dalam bahasa Arab, jenis jual beli seperti ini sering juga disebut dengan istilah bai' bit taqshith (بيع بِالتَّقْصِيط) atau bai' bits-tsaman 'ajil (بيع بالثَّمَن الآجِل).
Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang dengan harga yang sudah dipastikan nilainya, dimana barang itu diserahkan kepada pembeli, namun uang pembayarannya dibayarkan dengan cara cicilan sampai masa waktu yang telah ditetapkan.
Jual-beli secara kredit yang memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan, hukumnya dibolehkan dalam syariat Islam.
Contoh kredit yang halal misalnya dalam pembelian sepeda motor. Budi membutuhkan sepeda motor. Di showroom harganya dibanderol 12 juta rupiah. Karena Budi tidak punya uang tunai 12 juta rupiah, maka Budi meminta kepada pihak Bank untuk membelikan untuknya sepeda motor itu. Sepeda motor itu dibeli oleh Bank dengan harga 12 juta rupiah tunai dari showroom, kemudian Bank menjualnya kepada Budi dengan harga lebih tinggi, yaitu 18 juta rupiah.
Kesepakatannya adalah bahwa Budi harus membayar uang muka sebesar 3 juta rupiah, dan sisanya yang 15 juta dibayar selama 15 kali tiap bulan sebesar 1 juta rupiah.
Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam, karena harganya tetap (fix), tidak ada bunga atas hutang.
2. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Rahn
Istilah Rahn sering diterjemahkan secara bebas menjadi gadai. Namun tentu saja tidak bisa disamakan 100% dengan istilah gadai yang kita kenal sekarang ini, mengingat gadai yang kita kenal hari ini justru masih merupakan akad yang diharamkan.
Di masa Rasulullah praktek gadai pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.
Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produse film butuh biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah.
Setelah hasil panennya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi bisa tetap berjalan.
3. Mengubah Pinjam Uang Menjadi Kerjasama Bagi Hasil
Sebenarnya beda antara sistem bagi hasil yang halal dengan pembungaan uang yang diharamkan agak tipis bedanya. Tapi di mata Allah SWT, perbedaan itu sangat besar. Sebab yang satu melahirkan rahmat dan perlindungan dari-Nya, sedangkan yang satunya lagi melahirkan laknat dan murka-Nya.
Setipis apakah perbedaan di antara keduanya?
Bedanya hanya pada uang yang dijadikan sandaran dalam bagi hasil. Kalau yang dijanjikan adalahmemberikan 2,5% per bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan, itu namanya pembungaan uang, alias riba. Hukumnya haram dan menurunkan murka.
Karena pada hakikatnya yang terjadi memang sistem pembungaan uang. Baik bersifat merugikan atau tidak merugikan. Buat kita, yang penting bukan merugikan atau menguntungkan, tetapi yang penting apakah prinsip riba terlaksana di dalam perjanjian itu.
Tapi kalau janjinya memberi 2,5% perbulan dari hasil/keuntungan, bukan dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka itu adalah bagi hasil yang halal. Bahkan akan mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat.
Beda tipis memang, bahkan banyak kalangan awam yang entah karena jahil atau pura-pura jahil, menganggap bahwa itu hanya akal-akalan semata, tapi keduanya akan berujung kepada dua muara yang berbeda.
Yang satu akan membawa pelakunya ke surga, yaitu yang dengan sistem bagi hasil sesuai syariah. Sedangkan yang satunya lagi, akan membaca pelakunya ke neraka.
Meski terkadang disebut sebagai bagi hasil, sayangnya secara prinsip tidak sesuai dengan cara syariah. Lebih tetap dikatakan sebagai riba, karena memang riba. Tidak mungkin hukumnya berubah, meski disebut dengan istilah-istilah yang menipu.
Kita harus teliti dan paham betul sistem bagi hasil yang sesuai syariah. Jangan asal menamakan bagi hasil, padahal prinsipnya justru riba yang haram.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apakah Wanita Disyariatkan Adzan dan Iqamah? 15 February 2014, 05:01 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 18.137 views |
Hukum Menghias Masjid Dengan Megah 14 February 2014, 06:12 | Shalat > Masjid | 17.940 views |
Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 00:32 | Muamalat > Riba | 145.643 views |
Beda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 04:06 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 16.939 views |
Adakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 06:01 | Mawaris > Ahli waris | 17.484 views |
Orang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 06:12 | Umum > Hukum | 12.187 views |
Imam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 05:02 | Shalat > Makmum | 22.019 views |
Wajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 13:00 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 28.819 views |
Apa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 10:17 | Pernikahan > Mahram | 10.184 views |
Tayammum : Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 06:30 | Thaharah > Tayammum | 18.346 views |
Bolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 06:03 | Mawaris > Masalah terkait waris | 11.158 views |
Haruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 06:01 | Thaharah > Tayammum | 44.317 views |
Hukum-hukum Terkait Najis 2 February 2014, 13:50 | Thaharah > Najis | 30.169 views |
Wasiat Orang Tua Bertentangan Dengan Hukum Waris 1 February 2014, 05:20 | Mawaris > Masalah terkait waris | 93.806 views |
Haruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah? 31 January 2014, 12:00 | Thaharah > Air | 72.874 views |
Tahun Baru Imlek dan Angpau 30 January 2014, 06:26 | Kontemporer > Fenomena sosial | 9.378 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit? 29 January 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jama | 36.538 views |
Bolehkah Foto Paspor Tanpa Jilbab? 28 January 2014, 06:16 | Wanita > Pakaian | 13.962 views |
Hukum Mengenakan Cadar, Wajibkah? 27 January 2014, 05:00 | Wanita > Pakaian | 23.015 views |
Masih Berhakkah Anak Murtad atas Warisan Ayahnya yang Muslim? 26 January 2014, 06:35 | Mawaris > Masalah terkait waris | 13.435 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,121,102 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta6-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:08 | Maghrib 18:13 | Isya 19:21 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|