Sun 23 February 2014 02:44 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 106.978 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka makmum wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laki yang melakukan shalat berjamaah.
Namun apabila seorang wanita mengimami jamaah dari para makmum wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf para makmum wanita yang berada di barisan paling depan.
Pendapat ini sebagaimana bersumber dari hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Binti Abu Bakar RA dan Ummu Salamah RA:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling depan).”
Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita dianjurkan untuk ber-istitar (berada di tempat yang tertutup), maka berada di tengah-tengah para jamaah makmum wanita akan menjadi tempat yang tertutup bagi si imam wanita.
Sedangkan apabila si imam wanita berdiri di depan para jamaah wanita, maka masih ada kemungkinan sah shalatnya karena posisi di depan itu adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki.
Akan tetapi akan lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum, untuk berdiri lebih maju selangkah atau dua langkah untuk membedakan sedikit posisi dirinya sebagai imam dari para jamaah makmum.
Barisan Terbaik Wanita
Para ulama menyebutkan bahwa barisan yang terbaik buat wanita ada pada bagian paling belakang. Dalam hal ini maksudnya adalah shalat berjamaah di masjid, dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita serta anak-anak.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَال أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baik barisan shalat laki-laki adalah paling depan, seburuk-buruknya adalah paling belakang. Sebaik-baik barisan shalat wanita adalah peling belakang, seburuk-buruknya adalah paling depan. (HR. Muslim)
1. Konfigurasi Barisan
Dalam urusan konfigurasi barisan shalat wanita, dibedakan antara kalau jamaahnya semua wanita dengan kalau jamaahnya bercampur antara laki-laki dan wanita.
a. Semua Jamaah WanitaApabila suatu shalat jamaah seluruhnya terdiri dari makmum yang wanita saja, maka sebaik-baik barisan adalah yang paling depan. Alasannya karena kita menggunakan dalil yang bersifat umum tentang keutamaan barisan yang paling depan.
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةٌ
Seandainya mereka tahu betapa besarnya nilai barisan paling depan, pastilah mereka berebutan sampai harus mengundi. (HR. Muslim)
تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ
Majulah dan mendekatlah kepadaku, agar yang datang belakangan mengisi barisan berikutnya. (HR. Muslim)
b. Jamaah Bercampur Laki-laki dan Wanita
Sedangkan bila jamaah shalat bercampur antara jamaah laki-laki dan wanita, seperti yang terjadi umumnya di dalam masjid, maka hukumnya jadi berubah sesuai dengan kekhususan hadits di atas.
Maka barisan yang paling baik buat wanita bukan lagi pada bagian paling depan, melainkan justru pada bagian paling belakang. Salah satu hikmahnya adalah untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita, mengingat di masa Rasulullah SAW, masjid Nabawi tidak ada tabirnya. Maka pemisahan jamaah laki-laki dan wanita menggunakan jarak. Makin jauh jaraknya maka akan semakin baik, sedangkan semakin dekat jaraknya akan semakin buruk.
Maka untuk itu, anak-anak ditempatkan di tempat yang paling buruk. Barisan paling belakang dari barisan laki-laki ditempati oleh anak-anak laki, sedangkan barisan paling depan dari barisan wanita ditempati oleh anak-anak wanita.
Salah satu hikmahnya karena anak-anak tidak bermasalah bila bertemu atau berdekatan dengan lain jenis kelamin.
2. Cara Membentuk Barisan Wanita
Di atas sudah disebutkan bahwa untuk kasus shalat di masjid, dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita, barisan yang paling baik buat wanita adalah paling belakang.
Dan orang yang berhak untuk mendapatkan barisan paling baik adalah orang yang datang lebih awal. Dalam hal ini berlaku sistem siapa cepat dia dapat.
Kalau barisan laki-laki sudah tidak menjadi masalah, karena barisan terbaik ada pada bagian depan. Maka siapa yang datang lebih awal, dia berhak shalat di barisan terdepat atau barisan paling baik. Dan siapa yang datang belakangan, dia menempati barisan di belakang.
Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara membangun dan menyusun barisan wanita, kalau barisan itu dimulai dari belakang?
Padahal umumnya pintu masjid itu adanya di bagian belakang. Kalau barisan paling belakang langsung diisi penuh, maka jamaah yang datang belakangan, tentu akan terhalangi. Mereka pasti harus melangkah-langkahi barisan-barisan paling belakang dulu untuk bisa mendapatkan barisan depan.
Hal ini agak membingungkan sebagian orang.
Dalam hal ini, jalan keluarnya kembali kepada desain bangunan masjid yang dibuat oleh para arsitek. Para arsitek yang membangun masjid seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ulama, khususnya terkait hal-hal yang masalah syariah.
Salah satu solusinya adalah dengan tidak membuat pintu masjid di bagian belakang, tetapi pintu dibuat di samping kanan dan kiri masjid. Setidaknya, pada bagian yang dikhususkan untuk wanita di dalam masjid, pintu masuknya tidak dibuat di bagian belakang, tetapi justru dibuat dari arah depan.
Sehingga bila ada jamaah wanita masuk ke bagian tempat shalat wanita, dia masuk dari arah depan, langsung menuju barisan paling belakang. Jamaah wanita yang datang berikutnya, tinggal mengisi barisan di bagian depanya. Dan demikian seterusnya, sehingga yang datang paling akhir akan menempati barisan paling depan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menyusu Lewat Botol, Menjadikannya Mahram atau Tidak? 22 February 2014, 01:00 | Pernikahan > Mahram | 19.308 views |
Mengapa Masih Ada Yang Menghalalkan Rokok? 21 February 2014, 05:55 | Kuliner > Rokok | 24.029 views |
Keringanan Buat Orang Sakit Dalam Thaharah dan Shalat 20 February 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 33.304 views |
Cara Bedakan Hadits Hasil Ijtihad Nabi dan Wahyu 19 February 2014, 07:42 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.866 views |
Makmum Masbuk : Takbiratul Ihram Dulu Atau Langsung Ikut Imam? 18 February 2014, 06:10 | Shalat > Makmum | 35.001 views |
Apakah Anak Susuan Mendapatkan Waris? 17 February 2014, 12:00 | Mawaris > Hak waris | 20.246 views |
Kiat-kiat Agar Terselamat Dari Bahaya Riba 17 February 2014, 01:07 | Muamalat > Riba | 17.136 views |
Apakah Wanita Disyariatkan Adzan dan Iqamah? 15 February 2014, 05:01 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 19.454 views |
Hukum Menghias Masjid Dengan Megah 14 February 2014, 06:12 | Shalat > Masjid | 21.501 views |
Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 00:32 | Muamalat > Riba | 159.680 views |
Beda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 04:06 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 17.730 views |
Adakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 06:01 | Mawaris > Ahli waris | 18.453 views |
Orang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 06:12 | Umum > Hukum | 13.967 views |
Imam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 05:02 | Shalat > Makmum | 24.282 views |
Wajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 13:00 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 31.767 views |
Apa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 10:17 | Pernikahan > Mahram | 12.958 views |
Tayammum : Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 06:30 | Thaharah > Tayammum | 23.507 views |
Bolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 06:03 | Mawaris > Masalah terkait waris | 11.965 views |
Haruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 06:01 | Thaharah > Tayammum | 57.071 views |
Hukum-hukum Terkait Najis 2 February 2014, 13:50 | Thaharah > Najis | 35.395 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,934,700 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|