Mon 24 February 2014 06:02 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 38.517 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.
Masa dimana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.
A. Definisi
'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya.
‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.
Para ulama telah sepakat mewajibkan iddah ini yang didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al-Baqarah: 228)
Lama masa quru` diada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR. Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
B. Hukum ‘Iddah
‘Iddah wajib bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kernatian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasan nya adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan mening galkan isteri-isteri, maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)
Dan firman-Nya yang lain :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak Wajib atas mere ka ‘iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“ (A1-Ahzab: 49)
Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
C. Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah
Sebuah pertanyaan menarik, apa hikmah di balik adanya syariat iddah bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau kematian?
Para ulama mencoba mencarikan beberapa hikmah itu, antara lain :
1. Kepastian Kosongnya Rahim
Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
2. Agungnya Nilai Sebuah Pernikahan
Menegaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu.
3. Memberi Kesempatan Rujuk
Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
4. Menunaikan Hak Suami
Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya danjuga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh kematian suami.
D. Iddah Wanita HamilSeorang wanita yang sedang hamil, tentu tidak akan mendapatkan haidh. Sehingga bila wanita yang sedang hamil dijatuhi talak oleh suaminya, ukuran masa iddahnya bukan dengan haidh, melainkan sampai masa dimana dia telah melahirkan anaknya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan (QS. Ath-Talak : 4)
Termasuk apabila wanita yang ditinggal mati suaminya itu sedang dalam keadaan hamil, para ulama mengatakan bahwa masa iddahnya bukan 4 bulan 10 hari, melainkan hanya sampai batas melahirkan bayinya saja. Sebab ada ayat yang secara khusus menegaskan tentang masa iddah wanita hamil, yang ketentuannya hanya sebatas melahirkan.
Sehingga bila seorang wanita ditinggal mati suaminya, lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, maka saat itu juga selesailah masa iddahnya. Dia tidak perlu menunggu masa selama 4 bulan 10 hari.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Posisi Imam Wanita Pada Jamaah Wanita 23 February 2014, 02:44 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 104.614 views |
Menyusu Lewat Botol, Menjadikannya Mahram atau Tidak? 22 February 2014, 01:00 | Pernikahan > Mahram | 16.714 views |
Mengapa Masih Ada Yang Menghalalkan Rokok? 21 February 2014, 05:55 | Kuliner > Rokok | 21.611 views |
Keringanan Buat Orang Sakit Dalam Thaharah dan Shalat 20 February 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 29.737 views |
Cara Bedakan Hadits Hasil Ijtihad Nabi dan Wahyu 19 February 2014, 07:42 | Hadits > Musthalah Hadits | 11.873 views |
Makmum Masbuk : Takbiratul Ihram Dulu Atau Langsung Ikut Imam? 18 February 2014, 06:10 | Shalat > Makmum | 30.162 views |
Apakah Anak Susuan Mendapatkan Waris? 17 February 2014, 12:00 | Mawaris > Hak waris | 18.579 views |
Kiat-kiat Agar Terselamat Dari Bahaya Riba 17 February 2014, 01:07 | Muamalat > Riba | 16.148 views |
Apakah Wanita Disyariatkan Adzan dan Iqamah? 15 February 2014, 05:01 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 18.139 views |
Hukum Menghias Masjid Dengan Megah 14 February 2014, 06:12 | Shalat > Masjid | 17.948 views |
Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 00:32 | Muamalat > Riba | 145.646 views |
Beda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 04:06 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 16.941 views |
Adakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 06:01 | Mawaris > Ahli waris | 17.484 views |
Orang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 06:12 | Umum > Hukum | 12.188 views |
Imam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 05:02 | Shalat > Makmum | 22.021 views |
Wajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 13:00 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 28.820 views |
Apa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 10:17 | Pernikahan > Mahram | 10.199 views |
Tayammum : Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 06:30 | Thaharah > Tayammum | 18.355 views |
Bolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 06:03 | Mawaris > Masalah terkait waris | 11.159 views |
Haruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 06:01 | Thaharah > Tayammum | 44.330 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,131,037 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta8-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:13 | Isya 19:20 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|