Benarkah Orang Beriman Boleh Minum Khamar di Surga? | rumahfiqih.com

Benarkah Orang Beriman Boleh Minum Khamar di Surga?

Mon 27 March 2006 06:08 | Aqidah > Surga Neraka | 9.324 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Ustadz, saya mendengar khotbah di salah satu masjid bahwa minuman tuak atau khomar dilarang diminum karena minuman tersebut sebernarya adalah minuman surga. Apa benar demikian apa ada riwayat atau dalilnya? Mohon sedikit penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Keterangan bahwa di surga nanti disediakan khamar sebagai bagian dari kenikmatan dan fasilitas dari Allah SWT, memang disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim. Tetapi apakah efeknya lalu membuat seseorang mabuk, meracau atau mengamuk, tentu masalahnya berbeda.

Karena keadaan di surga nanti bukanlah seperti di dunia ini. Alam dunia ini bagi orang mukmin adalah alam ujian dan menjadi ladang dalam mendapatkan bekal ke akhirat. Allah SWT menurunkan sekian banyak banyak aturan baik yang mewajibkan ataupun yang mengharamkan. Siapa yang menjalankan kewajiban dan meninggalkan yang haram, maka akan mendapatkan ridha Allah SWT dan dimasukkan ke dalam surganya.

Sedangkan di surga itu nanti, bisa dikatakan sudah tidak ada lagi aturan atau syariat yang harus dijalankan. Semua menjadi boleh buat orang yang beriman. Sesuatu yang tadinya diharamkan di dunia ini menjadi boleh dilakukan. Termasuk meminum khamar seperti yang Anda sebutkan. Bahkan khamar itu tersedia gratis di surga di sungai yang mengalir.

Demikian indah gambaran yang disampaikan Al-Quran Al-Karim:

Perumpamaan jannah (surga) yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya. (QS Muhammad: 15)

Adapun masalah sebab diharamkannya, apakah karena nanti di surga akan diberikan atau tidak, kita bisa menerimananya bila memang ada nash yang sharih yang menjelaskan hal itu. Namun paling tidak, selama Allah SWT memang mengharamkannya, maka kewajiban kita ini adalah mentaatinya secara konsekuen, lepas dari pengetahuan kita tentang apa latar belakang yang menyebabkan pengharamannya.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Bersentuhan dengan Lawan Jenis setelah Berwudhu
24 March 2006, 02:29 | Thaharah > Wudhu | 9.594 views
Dosakah Kita Membaca Al-Quran Mengabaikan Tajwid?
24 March 2006, 02:23 | Al-Quran > Qiraat | 11.277 views
Membedakan Hadist Palsu,dhaif Dan Shahih...!?
24 March 2006, 02:20 | Hadits > Musthalah Hadits | 17.867 views
Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad
23 March 2006, 05:00 | Haji > Ritual terkait haji | 7.049 views
Hidup Bersama Tanpa Nikah Tidak Mau Tanggung-jawab
23 March 2006, 04:55 | Pernikahan > Terkait zina | 6.498 views
Warisan dari Ibu yang Masih Hidup
23 March 2006, 04:34 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.018 views
Tanya Tentang Maut, Alam Kubur dan Siksanya
23 March 2006, 04:25 | Aqidah > Surga Neraka | 10.884 views
Non Muslim Keturunan Masuk Neraka, Adilkah?
21 March 2006, 05:13 | Umum > Non muslim | 7.136 views
Bursa Saham
21 March 2006, 03:38 | Muamalat > Jual-beli | 12.155 views
Urutan Wali Nikah
17 March 2006, 03:30 | Pernikahan > Wali | 16.880 views
Kapan Ruh Ditiupkan Ke Manusia?
17 March 2006, 03:27 | Aqidah > Ghaib | 123.996 views
Bayi Berumur 24 Hari Bisa Bicara
17 March 2006, 03:23 | Umum > Sosial | 8.207 views
Syariah Qunut Subuh Mana yang Benar?
17 March 2006, 01:58 | Shalat > Qunut | 12.511 views
Bolehkah Beribadah Karena Mengejar Pahala?
15 March 2006, 07:17 | Umum > Tasawuf | 8.580 views
Khilafah Yang Kita Idamkan...
15 March 2006, 07:13 | Negara > Khilafah Negara Islam | 11.125 views
MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan?
15 March 2006, 04:36 | Muamalat > MLM | 17.089 views
Asuransi Jiwa 'Prudential Life' dalam Kacamata Islam
15 March 2006, 03:19 | Muamalat > Asuransi | 9.044 views
Apakah Setelah Taubat Dosa Seorang Hamba Tetap Dipertanggungjawabkan?
14 March 2006, 06:21 | Aqidah > Akhirat | 25.552 views
Memakai 'Sikep' Bolehkah Menurut Islam?
14 March 2006, 05:59 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 6.919 views
Pernah Zina di Masa Sebelum Tegaknya Hukum Islam, Haruskah Dirajam?
13 March 2006, 03:46 | Jinayat > Zina | 7.692 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,953,148 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih