Sat 6 September 2014 15:40 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 12.343 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau melihat praktek haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, sebenarnya beliau tidak pergi haji tiap tahun. Bahkan seumur hidup beliau hanya sekali saja pergi haji, yaitu di tahun kesepuluh hijriyah. Walaupun disebut sebagai haji wada' yang artinya haji perpisahan, namun bukan berarti sebelumnya pernah berhaji.
Ibadah haji yang dilakukan beliau tidak adalah ibadah haji yang pertama dan terakhir. Artinya beliau memang hanya pergi haji sekali saja dalam seumur hidupnya.
Oleh karena itulah maka ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya sekali saja, selebihnya adalah haji sunnah. Dan disebut dengan haji Islam adalah karena yang termasuk rukun Islam hanya sekali saja. Selebihnya haji yang tidak termasuk rukun Islam.
Lalu apa hukumnya bila orang berkesempatan pergi haji berkali-kali?
Tentu saja hukumnya tidak terlarang. Sebab banyak para shahabat ridwanullahialaihim yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal beliau SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.
Istri-istri Rasulullah SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal beliau SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Al-Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.
Maka hukum mengulangi ibadah haji sunnah tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi SAW.
Fiqih Skala Prioritas
Namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.
Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.
Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan, maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.
Kuota Haji
Di zaman sekarang ini, jumlah umat Islam sedunia sudah semakin membengkak. Jumlah totalnya mencapai 1,5 hingga 1,6 milyar. Ditambah lagi dengan semakin mudahnya sarana transportasi menuju ke Mekkah dengan pesawat jet komersial. Sementara daya tampung tempat-tempat haji seperti Arafah dan Mina tidak bisa diperluas lagi. Maka kalau semua orang boleh pergi haji semaunya, tentu malah akan menjadi madharat bagi jamaah haji sendiri.
Oleh karena itu Pemerintah Saudi Arabia berdasarkan hasil kesepakatan negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menetapkan bahwa masing-masing negara punya jatah mengirimkan jamaah haji sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduknya.
Asumsinya kalau jumlah umat Islam di seluruh dunia ada 1,5 milyar, maka seperseribunya adalah 1,5 juta orang. Jumlah ini dianggap ideal mengingat daya tampung yang terbatas.
Syaratnya tentu harus adil, yaitu mereka yang sudah pernah mendapat kesempatan berhaji seharusnya mengerti dan mengalah dengan jalan memberikan kesempatan kepada yang belum pernah berhaji untuk menjalankan ibadah wajibnya.
Buat yang belum pernah berhaji, hukumnya masih wajib. Sedangkan buat yang sudah pernah, hukumnya sunnah. Kalau hanya ada satu kursi sedangkan yang mau ada dua orang, yang satu sudah haji dan yang satu belum, maka yang sudah haji harus mengalah. Itu namanya adil.
Namun tentu saja sistem ini tidak bisa diberlakukan secara general. Sebab ada orang-orang yang tenaga dan pikirannya dibutuhkan untuk hadir di tempat haji, walaupun dirinya sudah pernah pergi haji. Misalnya para petugas haji yang menjadi tulang punggung pelaksanaan ibadah haji. Kalau untuk mereka memang sebaiknya yang bertugas adalah yang sudah berpengalaman menjalankan ibadah haji. Akan jadi aneh kalau petugas hajinya sendiri malah belum pernah pergi haji.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Benarkah Tidak Semua Jenis Harta Wajib Dizakatkan? 5 September 2014, 09:20 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 17.700 views |
Bolehkah Kita Bertransaksi Dengan Cara Lelang? 4 September 2014, 10:22 | Muamalat > Jual-beli | 37.429 views |
Etika dan Batasan Dalam Berbeda Pendapat 3 September 2014, 10:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.383 views |
Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris? 2 September 2014, 05:06 | Mawaris > Masalah terkait waris | 33.339 views |
Benarkah Dalam Islam Suami Istri Punya Harta Sendiri-sendiri 1 September 2014, 10:44 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 71.401 views |
Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda? 30 August 2014, 04:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.998 views |
Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban? 29 August 2014, 06:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.450 views |
Orang yang Gugur dari Mendapat Warisan 28 August 2014, 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 27.022 views |
Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah? 26 August 2014, 08:09 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.072 views |
Aborsi Dengan Alasan Darurat dan Trauma Pemerkosaan, Bisakah Dibenarkan? 24 August 2014, 05:21 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.509 views |
Perbedaan Antara Khalwat dan Ikhtilat 20 August 2014, 10:27 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 68.808 views |
Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah? 19 August 2014, 05:13 | Haji > Ritual terkait haji | 13.290 views |
Apa Saja Penyebab Munculnya Paham Anti Mazhab? 18 August 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Mazhab | 17.617 views |
Daging Qurban Haram Dimakan Setelah Lewat Tiga Hari? 14 August 2014, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 58.056 views |
Indonesia Tidak Berhukum Islam : Kafirkah? 13 August 2014, 04:00 | Negara > Hukum Islam | 23.067 views |
Menyembelih Qurban : Wajib Atau Sunnah? 12 August 2014, 07:25 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.258 views |
Mencari Sosok The Real Islamic State 11 August 2014, 06:12 | Negara > Polemik | 10.436 views |
Benarkah Hadits Shahih Belum Tentu Bisa Dipakai? 10 August 2014, 19:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 15.566 views |
Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Menyembelih Aqiqah 9 August 2014, 04:00 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 35.653 views |
Bolehkah Talfiq Antara Mazhab? 8 August 2014, 00:27 | Ushul Fiqih > Mazhab | 22.323 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,824,400 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta19-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|