Wed 9 April 2014 05:59 | Jinayat > Qishash | 16.865 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa syariat Islam yang kita anut ini mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa. Hal itu memang merupakan ketentuan dan sekaligus sabda Rasulullah SAW.
Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan pembunuhan sengaja (القتل العمد). Pembunuhan jenis tidak lain adalah tindakan yang sengaja dan diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.
Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah :
قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًا
Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh.
Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang, atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Dan bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.
Dan para ulama juga memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.
Hukuman Mati dan Uang Tebusan
Bila seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100% telah melakukan pembunuhan jenis ini dengan sengaja, maka ada beberapa jenis hukumannya. Yang paling utama tentunya adalah hukum qishash, alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.
Namun hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluar menuntut agar pelakunya dihukum mati.
Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, tentu hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. Dan untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut diyat. Bila pilihannya adalah yang ketiga, maka pembunuh akan terbebas dari hukuman mati.
Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya :
Bila pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban.
2. Pembunuhan Seperti Disengaja
Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah :
قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا
Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.
Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.
3. Pembunuhan Keliru
Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.
Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah :
مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا
Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.
Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.
Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.
Namun ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.
Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Bisakah Dosa Ditransfer ke Orang Lain Sebagaimana Pahala? 7 April 2014, 15:20 | Al-Quran > Hukum | 16.386 views |
Mengapa Tatacara Shalat Begitu Memusingkan? 6 April 2014, 11:26 | Shalat > Tatacara shalat | 22.895 views |
Warisan Dibagi Sama Rata, Bolehkah? 4 April 2014, 11:10 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 17.795 views |
Bolehkah Menggunakan Uang Masjid untuk Urusan Partai? 3 April 2014, 10:07 | Kontemporer > Fenomena sosial | 9.210 views |
Bolehkah Bekerja di Perusahaan Milik Orang Kafir? 2 April 2014, 06:07 | Muamalat > Syubhat | 48.522 views |
Kesederhanaan Gaya Hidup Pejabat 1 April 2014, 06:51 | Negara > Pejabat Penguasa Pemerintah | 11.067 views |
Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan 31 March 2014, 03:03 | Pernikahan > Pra nikah | 24.631 views |
Rumah Sudah Dihibahkan Apa Masih Dibagi Waris? 28 March 2014, 10:11 | Mawaris > Masalah terkait waris | 49.075 views |
Hukum Main Game Monopoli dan Ular Tangga, Haramkah? 27 March 2014, 06:17 | Muamalat > Judi | 45.059 views |
Bingung Halal Haram Asuransi Syariah 24 March 2014, 08:32 | Muamalat > Asuransi | 27.228 views |
Bisakah Kita Masuk Surga Tanpa ke Neraka? 22 March 2014, 07:18 | Aqidah > Surga Neraka | 32.949 views |
Terkait Kehamilan dan Pasca Kelahiran 21 March 2014, 09:04 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 31.891 views |
Zakat Dagangan Modal Patungan, Bagaimana Menghitungnya? 20 March 2014, 07:30 | Zakat > Zakat Perdagangan | 10.759 views |
Hukum Makan Daging Kuda, Halal Atau Haram? 19 March 2014, 05:30 | Kuliner > Hewan | 128.797 views |
Apakah Setiap Hadits Mutawatir Sudah Pasti Shahih? 18 March 2014, 05:00 | Hadits > Musthalah Hadits | 95.790 views |
Sudah Melepaskan Hak Waris Ternyata Masih Minta Lagi 17 March 2014, 10:20 | Mawaris > Hak waris | 10.665 views |
Berwudhu dengan Air Banjir 16 March 2014, 18:44 | Thaharah > Air | 10.981 views |
Kenapa Harus Ada Khilafiyah? 15 March 2014, 12:01 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 15.216 views |
Uang Belanja Jika Isteri Lebih dari Satu 14 March 2014, 08:30 | Pernikahan > Nafkah | 9.186 views |
Bagaimana Shalatnya Nelayan Seminggu di Atas Perahu 12 March 2014, 06:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 15.601 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,130,767 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta8-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:13 | Isya 19:20 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|