Thu 10 April 2014 08:42 | Shalat > Shalat Jama | 22.712 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa antara menjamak dan mengqashar shalat ada aturan yang berdiri sendiri-sendiri, dalam arti masing-masing punya penyebab sendiri-sendiri secara terpisah.
Maka sah-sah saja bila ada orang yang hanya mengambil salah satu dari keringanan, misalnya dia hanya mau menjamak saja dan tidak mau mengqashar. Itu boleh dan sah. Yang penting syarat-syarat jamak sudah terpenuhi.
Dan sebaliknya, bisa saja seseorang hanya mengqashar shalat tanpa menjamaknya. Itu boleh dan sah, asalkan syarat-syarat kebolehan mengqashar sudah terpenuhi.
Jadi memang tidak harus shalat itu dijamak sekaligus diqashar. Memang bukan merupakan kewajibkan. Cuma juga perlu digaris-bawahi, bila syarat untuk menjamak dan syarat untuk boleh mengqashar terpenuhi, tentu saja kita boleh menjamak shalat dan sekaligus mengqasharnya.
Satu penyebab bersama itu tidak lain adalah safar. Ketahuilah bahwa safar atau perjalanan adalah penyebab dibolehkannya seseorang untuk menjama' shalat atau pun mengqasharnya secara bersamaan.
Beberapa Penyebab Dibolehkannya Jamak Shalat
Penyebab dibolehkannya seseorang untuk menjamak shalat itu bukan hanya safar, tetapi ada beberapa penyebab lainnya. Meski para ulama agak sedikit berbeda pendapat tetang hal-hal apa saja yang membolehkan seseorang menjamak shalat, tetapi kalau dikumpulkan semuanya, setidaknya bisa kita sebutkan, di antaranya adalah haji, safar, hujan, sakit, dan keadaan yang bersifat darurat.
Maka bisa saja seseorang menjamak shalat bukan karena sedang dalam perjalanan, namun karena sebab turun hujan sebagaimana dijalankan oleh sebagian ulama. Memang penyebab ini tidak disepakati ulama, tetapi setidaknya bisa kita catat bahwa sebagian ulama memasukkan hujan sebagai faktor yang membolehkan kita menjamak shalat.
Maka dalam kasus ini shalat hanya boleh dijamak saja dan tidak boleh diqashar. Sebab syarat yang membolehkan qashar, yaitu safat atau perjalanan tidak terjadi.
Dan bisa juga shalat itu dijamak karena sakit yang diderita oleh seseorang, sebagaimana yang diyakini oleh kalangan mazhab Hanbali. Memang benar tidak semua ulama membenarkan, namun setidaknya dalam catatan kita tetap ada ulama yang membolehkannya.
Dalam kasus ini, mereka yang bermazhab tersebut boleh saja menjamak shalatnya, tetapi tetap tidak boleh mengqashar, karena syarat dibolehkannya qashar tidak terjadi.
Sekedar catatan kecil, ternyata mazhab Al-Hanafiyah agak sedikit berbeda dengan mazhab-mazhab ulama lainnya. Dalam pandangan Al-Hanafiyah, justru tidak ada shalat jamak seperti yang kita kenal selama ini. Kalau ada, namanya jamak shuri, yaitu jamak yang bukan jamak. Contohnya, shalat Dzhuhur tetap dikerjakan di waktu Dzhuhur, cuma dikerjakannya di bagian akhir waktu agak mentok ke waktu Ashar. Begitu selesai shalat, waktu Ashar pun masuk dan shalat Ashar pun dikerjakan.
Safar : Satu-satunya Penyebab Dibolehkannya Qashar
Namun ketika menetapkan kebolehan mengqashar shalat, umumnya para ulama sepakat bahwa satu-satunya alasan yang membolehkan kita mengqashar shalat adalah safar atau perjalanan. Semua alasan yang lain tidak dibenarkan dijadikan alasan untuk mengqashar shalat.
Maka ketika seseorang sedang dalam perjalanan, terbuka dua pintu sekaligus untuknya, yaitu dia boleh menjamak shaaltnya sekaligus dia boleh juga menqqasharnya. Maka dalam kasus safar ini, ulama sepakat mengakui adanya jamak dan qashar sekaligus.
Lalu kenapa terkesan lebih banyak alasan untuk menjamak tetapi hanya ada satu alasan untuk boleh mengqashar?
Barangkali di antara alasan utamanya karena pada prinsipnya menjamak itu hanya sekedar memindahkan waktu shalat dan tidak ada yang terkurangi dari rakaatnya. Sebaliknya, yang namanya mengqashar itu pada hakikatnya mengurangi jumlah bilangan rakaat, sehingga hanya dibolekan dengan alasan yang terbatas, yaitu hanya ketika safar.
Lagi pula kebolehan mengqashar shalat karena perjalanan ini memang sudah ditegaskan di dalam Al-Quran :
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menq-qashar shalat .(QS. An-Nisa : 110)
Maka ketika seorang sedang dalam perjalanan (safar), dia mendapatkan dua keringanan sekaligus, yaitu boleh menjamak shalatnya dan juga boleh mengqasharnya. Bahkan kalau pas kebetulan di sedang berada di dalam bulan Ramadhan, dia akan dapat juga keringanan lainnya, yaitu boleh tidak puasa.
Malahan, kalau kebetulan dia mengenakan sepatu laras tinggi yang tertutup dan memenuhi syarat untuk sebuah khuff, dia mendapat keringan selama tiga hari dalam perjalanan untuk tidak mencuci kakiknya ketika berwudhu'. Dan sebagai gantinya, cukuplah dia mengusap saja ujung sepatunya itu hingga ke bagian atas. Syaratnya, asalkan selama tiga hari itu tidak mencoopot sepatunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dibunuh Juga? 9 April 2014, 05:59 | Jinayat > Qishash | 16.866 views |
Bisakah Dosa Ditransfer ke Orang Lain Sebagaimana Pahala? 7 April 2014, 15:20 | Al-Quran > Hukum | 16.386 views |
Mengapa Tatacara Shalat Begitu Memusingkan? 6 April 2014, 11:26 | Shalat > Tatacara shalat | 22.895 views |
Warisan Dibagi Sama Rata, Bolehkah? 4 April 2014, 11:10 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 17.796 views |
Bolehkah Menggunakan Uang Masjid untuk Urusan Partai? 3 April 2014, 10:07 | Kontemporer > Fenomena sosial | 9.210 views |
Bolehkah Bekerja di Perusahaan Milik Orang Kafir? 2 April 2014, 06:07 | Muamalat > Syubhat | 48.523 views |
Kesederhanaan Gaya Hidup Pejabat 1 April 2014, 06:51 | Negara > Pejabat Penguasa Pemerintah | 11.067 views |
Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan 31 March 2014, 03:03 | Pernikahan > Pra nikah | 24.631 views |
Rumah Sudah Dihibahkan Apa Masih Dibagi Waris? 28 March 2014, 10:11 | Mawaris > Masalah terkait waris | 49.075 views |
Hukum Main Game Monopoli dan Ular Tangga, Haramkah? 27 March 2014, 06:17 | Muamalat > Judi | 45.059 views |
Bingung Halal Haram Asuransi Syariah 24 March 2014, 08:32 | Muamalat > Asuransi | 27.228 views |
Bisakah Kita Masuk Surga Tanpa ke Neraka? 22 March 2014, 07:18 | Aqidah > Surga Neraka | 32.949 views |
Terkait Kehamilan dan Pasca Kelahiran 21 March 2014, 09:04 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 31.891 views |
Zakat Dagangan Modal Patungan, Bagaimana Menghitungnya? 20 March 2014, 07:30 | Zakat > Zakat Perdagangan | 10.759 views |
Hukum Makan Daging Kuda, Halal Atau Haram? 19 March 2014, 05:30 | Kuliner > Hewan | 128.797 views |
Apakah Setiap Hadits Mutawatir Sudah Pasti Shahih? 18 March 2014, 05:00 | Hadits > Musthalah Hadits | 95.790 views |
Sudah Melepaskan Hak Waris Ternyata Masih Minta Lagi 17 March 2014, 10:20 | Mawaris > Hak waris | 10.665 views |
Berwudhu dengan Air Banjir 16 March 2014, 18:44 | Thaharah > Air | 10.981 views |
Kenapa Harus Ada Khilafiyah? 15 March 2014, 12:01 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 15.216 views |
Uang Belanja Jika Isteri Lebih dari Satu 14 March 2014, 08:30 | Pernikahan > Nafkah | 9.187 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,131,125 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta8-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:13 | Isya 19:20 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|