Zakat Profesi dan Zakat Maal | rumahfiqih.com

Zakat Profesi dan Zakat Maal

Fri 6 June 2014 05:48 | Zakat > Zakat Profesi | 59.784 views

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr Wb,

Ustadz mohon penjelasannya,

1. Gaji saya sudah dipotong zakat profesi 2,5% tiap bulannya. Kemudian dari gaji itu sisanya saya tabungkan dan alhamdulillah sekarang tabungan saya kalau dihitung sudah masuk nisab. Apakah tabungan saya juga harus dibayarkan zakatnya tiap tahun?

2. Apakah zakat maal itu?

3. Apakah harta yang masuk dalam kategori wajib dikeluarkan zakat maalnya?

4. Apakah rumah tempat tinggal dan kendaraan yang dipakai untuk bekerja termasuk yang wajib dihitung dalam mengeluarkan zakat maal?

Terimakasih banyak atas jawaban Pak Ustadz.

Semoga Allah SWT memberikan keberkahan yang banyak pada Ustadz.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
1. Apakah tabungan  harus dibayarkan zakatnya tiap tahun walaupun sudah zakat profesi?

Harta yang kita miliki itu bermacam-macam wujudnya. Dan tiap jenis harta punya aturan masing-masing dalam ketentuan zakatnya.

Ada zakat yang harus dikeluarkan ketika seseorang menerima harta, seperti zakat hasil panen pertanian. Jenis harta seperti itu hanya dikeluarkan zakatnya pada saat menerimanya saja, dan tidak ada kewajiban zakat tiap tahun.

Dan ada zakat yang dikeluarkan berdasarkan masa kepemilikan per tahun. Selama seseorang memiliki harta itu, maka setiap tahun dia wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya emas dan perak yang jumlahnya memenuhi nishab, tiap tahun (haul), wajib dikeluarkan zakatnya.

Namun ketika suatu harta berubah wujud dari satu bentuk ke bentuk yang lain, asalkan sudah terpenuhi syarat dan ketentuannya, tentu tetap terkena kewajiban zakat.

Contohnya mudahnya seorang petani panen gabah yang jumlahnya sudah melebihi nisab yaitu 5 wasaq. Katakanlah dia panen 30 ton. Maka saat itu dia wajib keluarkan 5% - 10% dari hasil panennya untuk zakat. Sisanya disimpan di lumbung untuk persediaan makanan tahun-tahun mendatang.

Beras yang disimpannya itu tentu sudah tidak terkena zakat lagi. Sebab zakat beras ditetapkan berdasarkan waktu panen dan bukan berdasarkan masa kepemilikan atau penyimpanan.

Tetapi manakala si petani menjual berasnya dan dia belikan emas untuk disimpan, maka ceritanya lain lagi. Kali ini yang disimpan adalah emas dan bukan beras. Emas yang disimpan bila nilainya telah melewati nishab (85 gram), maka tiap tahun terkena zakat sebesar 2,5% dari nilai totalnya.

Dan para ulama banyak sepakat bahwa memiliki uang kertas di zaman modern ini sama hukumnya dengan menyimpan emas di masa lalu, yaitu tiap tahun tetap terkena zakat sebesar 2,5% dari nilai total.

Maka jawaban atas pertanyaan Anda bahwa selama gaji Anda disimpan dalam bentuk uang atau emas, walaupun sudah terkena zakat profesi di awal, tetap saja terkena zakat 'menimbun' uang tiap tahun.

Lain halnya bila uang gaji itu disimpan dalam bentuk selain uang atau emas, misalnya dalam bentuk beras, justru malah tidak akan terkena zakat. Karena dalam fiqih zakat tidak dikenal zakat atas penyimpanan beras tetapi yang dikenal justru zakat atas penyimpanan uang dan emas.

2. Apakah Zakat Maal itu?

Sebenarnya semua zakat itu adalah zakat mal, karena makna kata mal tidak lain adalah harta. Dan yang namanya zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta. Zakat atas kepemilikan hewan ternak, hasil tanaman, kepemilikan emas dan perak, zakat atas penimbunan barang dagangan, zakat rikaz dan ma'adin, semuanya adalah zakat atas harta yang dimiliki.

Bahkan zakat al-fithr yang diberikan kepada fakir miskin di hari Idul Fithri pun masih termasuk harta, walaupun wujudnya berupa makanan.

Namun untuk kasus di negeri kita, saya berasumsi karena selama ini orang-orang hanya membayar zakat al-fithr saja, dengan melupakan zakat-zakat lainnya, maka ada seruan dan ajakan untuk membayarkan juga zakat atas harta-harta yang dimiliki. Karena itulah keluar istilah zakat atas harta alias zakat mal.

3. Apakah harta yang masuk dalam kategori wajib dikeluarkan zakat maalnya?

Ada beberapa syarat atau kriteria harta yang wajb dikeluarkan zakatnya, yaitu :

Pertama : Dimiliki Secara Mutlak atau Sempurna

Yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara mutlak adalah harta yang 100% di bawah penguasaan seseorang. Sedangkan harta yang hilang atau atau dibawa kabur oleh peminjam tanpa kabar yang pasti, tidak wajib dizakati.

Harta bersama milik orang banyak juga tidak termasuk yang wajib dizakati, termasuk harta milik negara atau harta waqaf.

Kedua : Harta Produktif
Kalau tanah dibiarkan tidak produktif, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Demikian juga dengan rumah, kendaraan dan apapun yang tidak memberikan pemasukan, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Tetapi ketika di atas tanah ditanami tumbuhan yang produktif, barulah ada kewajiban zakat atas hasil panennya dan bukan atas kepemilikkan tanahnya.

Ketiga : Melebihi Nishab

Harta yang jumlahnya sedikit tentu tidak ada kewajiban zakatnya. Hanya harta tertentu yang nilainya telah melebihi nishab saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Tetapi tiap jenis harta ada ketentuan nishabnya masing-masing, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam banyak haditsnya.

Keempat : Masa Kepemilikikan Melewati Haul

Prinsipnya, harta yang dimiliki itu tidak wajib dibayarkan zakatnya kecuali setelah ada masa kepemilikan selama satu tahu (haul). Namun memang ada jenis harta tertentu yang langsung dibayarkan saat menerimanya, misalnya zakat hasil pertanian.

Kelima : Sudah Melebihi Kebutuhan Dasar

Ketia seseorang sudah punya harta yang melebihi nishab dan melewati haul, seharusnya dia wajib keluarkan zakatnya. Tetapi manakala dia masih punya kebutuhan dasar yang membuatnya lebih memerlukan harta itu dari pada mengeluarkan zakatnya, maka zakatnya tidak wajib dan memenuhi kebutuhan dasar itulah yang justru wajib.

Keenam : Selamat Dari Hutang

Sebagian ulama menambahkan lagi satu syarat, yaitu orang yang berzakat harus sudah bebas dari kewajiban membayar hutang terlebih dahulu. Namun hutang yang dimaksud adalah hutang yang terkait dengan kebutuhan paling mendasar dalam hidupnya.

4. Apakah rumah tempat tinggal dan kendaraan yang dipakai untuk bekerja termasuk yang wajib dihitung dalam mengeluarkan zakat maal?

Kalau mengacu kepada fiqih zakat yang original, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun sebagian orang di masa sekarang ada yang membuat tesis untuk mengenakan zakat atas semua harta itu.

Tentu tesis ini masih bisa diperdebatkan, dan tentu akan ada yang pro dan kontra atas apa yang diusulkan dalam tesis itu. Para pakar ulama dan fuqaha kontemporer masih belum sampai kata sepakat atas kewajiban zakat atas rumah dan kendaraan, selama sekedar dimiliki.

Namun kalau rumah atau kendaraan itu menjadi benda yang produktif menghasilkan uang, banyak yang setuju untuk dikenakan zakat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


Baca Lainnya :

Bagi Waris Buat Satu Istri dan Dua Anak Laki Dua Anak Perempuan
5 June 2014, 05:12 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 177.457 views
Perbedaan Hukum Ta'zir Dengan Hukum Hudud
4 June 2014, 05:00 | Jinayat > Qishash | 54.071 views
Warisan Ayah Dikuasai Ibu Tiri
3 June 2014, 06:12 | Mawaris > Kesalahan dalam waris | 22.879 views
Menyesal Mentalak Tiga Istri, Bolehkah Istri Pura-pura Menikah Dulu Dengan Orang Lain?
2 June 2014, 04:25 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 28.424 views
Apakah Bayi Yang Lahir Tidak Bernyawa Harus Dishalatkan?
1 June 2014, 11:45 | Shalat > Shalat jenazah | 17.663 views
Benarkah Zakat Jual Beli Tidak Dikenal Dalam Syariat?
30 May 2014, 10:00 | Zakat > Zakat Perdagangan | 10.407 views
Apakah Dalam Shalat Tarawih Makmum Tidak Wajib Baca Fatihah?
29 May 2014, 05:02 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 66.231 views
Ghibah dalam Memilih Capres, Bolehkah?
28 May 2014, 08:23 | Negara > Hukum Islam | 11.902 views
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Mana Saja?
27 May 2014, 05:00 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 13.777 views
Suami Menelan Air Susu Istri, Apakah Jadi Mahram?
26 May 2014, 05:20 | Wanita > Mahram | 35.289 views
Batasan Peran Negara Dalam Menegakkan Syariat Islam
25 May 2014, 07:30 | Negara > Hukum Islam | 12.136 views
Saya Sedang Menjalani Masa Iddah, Apa Saja Yang Haram Saya Lakukan?
23 May 2014, 20:20 | Pernikahan > Iddah | 105.080 views
Apakah Bacaan Quran Harus Khatam Pada Sebulan Shalat Tarawih?
22 May 2014, 09:00 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 12.195 views
Belum Membai'at Khalifah, Mati Jahiliyyah Kah?
21 May 2014, 06:45 | Negara > Khilafah Negara Islam | 18.078 views
Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Qiran, Ifrad dan Tamattu?
19 May 2014, 06:05 | Haji > Jenis-jenis haji | 173.215 views
Mengapa Banyak yang Tidak Menerapkan Hukum Waris?
18 May 2014, 06:29 | Mawaris > Masalah terkait waris | 12.798 views
Membaca Al-Qur'an Latinnya Saja
17 May 2014, 21:00 | Al-Quran > Tilawah | 53.443 views
Posisi Duduk Masbuk Saat Imam Tahiyat Akhir
15 May 2014, 06:07 | Shalat > Makmum | 29.046 views
Masbuk Meneruskan Rakaat Tertinggal, Rakaat Manakah Yang Diganti?
14 May 2014, 10:07 | Shalat > Makmum | 55.917 views
Bolehkah Qadha' Puasa Dicicil Tiap Senin dan Kamis?
13 May 2014, 04:45 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 226.652 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,026 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih