Sat 28 June 2014 06:35 | Shalat > Tatacara shalat | 25.209 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya masalah ini adalah masalah khilafiyah yang sudah ada semenjak zaman dahulu. Sebabnya karena tidak ada hadits shahih sekaligus sharih yang menjelaskan posisi tangan itu ketika i'tidal. Seandainya ada satu saja hadits yang shahih sekaligus sharih yang tegas menyebutkan hal itu, tentu tidak akan ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Hadits-hadits yang ada, semuanya kurang tegas menyebutkan posisi tangan ketika i'tidal, apakah lurus ataukah bersedekap. Sehingga kesimpulan hukumnya lebih banyak menggunakan logika bahasa, nalar, dan asumsi. Oleh karena itulah maka jadi masalah khilafiyah di tengah para ulama.
Lalu bagaimana pendapat para ulama sendiri terkait dengan masalah ini?
Kalau boleh jujur disebutkan, memang umumnya para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa posisi tangan pada saat kita beri'tidal adalah lurus dan badan tegak dengan sikap sempurna. Namun ada juga yang mengatakan berbeda, yaitu bahwa posisi tangan bersedekap.
1. Posisi Tangan Lurus
Pendapat ini mengatakan bahwa posisi tangan lurus dan tidak bersedekap. Pendapat ini didasarkan pada pengertian dari hadits-hadits berikut ini:
Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya].” (dalam riwayat lain disebutkan: “Jika kamu berdiri i’tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lainnnya yang senada :
Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani)
Dan juga hadits berikut ini :
Dari ‘Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa apabila beliau SAW mengangkat kepalanya dari ruku', maka tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)
Dari Ibnu Atha’, ia berkata,"Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah SAW ketika shalat…kemudian beliau i’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat semula.” (HR. Ibnu Hibban)
Hadits-hadits di atas ditafsirkan oleh pendukung pendapat pertama ini sebagai dasar untuk meluruskan tangan ketika beri'tidal dan bukan bersedekap. Khususnya pada kalimat 'sampai tulangnya kembali ke tempat semula'. Kalimat itu dimaknai bahwa posisi tangannya lurus, karena disebut kembali kepada posisi semula.
Dan yang dimaksud dengan posisi semula ini adalah posisi umumnya ketika orang berdiri di luar shalat, dan bukan ketika sedang shalat.
2. Bersedekap
Pendapat kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa saat beri'tidal, posisi tangan kanan di atas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri.
Hal itu berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Wa-il bin Hujr berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.” (HR. An-Nasa’i)
Selain itu juga ada dalil yang lainnya :
Dari Sahl bin Sa’d ia berkata bahwa para sahabat diperintah agar meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat. (HR. Bukhari)
Para pendukung pendapat ini menggunakan keumuman hadits-hadits di atas sebagai dasar bahwa posisi berdiri -apapun konteksnya- maka posisi tangan bersedekap. Karena i'tidal itu berdiri, maka posisi tangan ikut bersedekap. Sebenarnya dalil yang digunakan bukan dalil yang secara tegas menyebutkan posisi tangan, tetapi lebih merupakan nalar dan logika bahasa.
Oleh karena itulah maka pendapat ini ditolak oleh mereka yang berpandangan bahwa tangan itu harus lurus. Dasar argumentasinya bahwa hadits di atas menjelaskan posisi tangan saat berdiri yang merupakan rukun shalat. Adapun ketika sedang i'tidal, tentu hadits-hadits di atas tidak bisa digunakan, karena salah alamat.
Dan akhirnya terjadilah perbedaan pendapat itu sampai hari ini. Buat kita, yang manapun sebenarnya tidak berdosa kalau kita ikuti. Sebab kedua pendapat ini sudah didasari dengan hadits-hadits yang shahih, meski pun kurang sharih.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Disebut Tarawih Berarti Istirahat, Apa Hubungannya? 27 June 2014, 07:00 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 27.128 views |
Banyak Pilihan Pendapat, Mana Yang Paling Benar? 26 June 2014, 07:07 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 10.393 views |
Puasa Sunnah Menjelang Ramadhan, Tidak Bolehkah? 22 June 2014, 07:11 | Puasa > Puasa Sunnah | 32.255 views |
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bid'ahkah? 21 June 2014, 06:00 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 64.326 views |
Lafadz Ulama Dalam Al-Quran dan Hadits 20 June 2014, 06:00 | Al-Quran > Tafsir | 24.106 views |
Apakah Jilbab Itu Harus Berupa Gamis Lebar dan Cadar? 19 June 2014, 05:30 | Wanita > Pakaian | 27.513 views |
Wajibkah Rejeki Dari Hadiah, Bonus dan THR Dizakatkan? 18 June 2014, 06:00 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 27.697 views |
Ramadhan Belum Sempat Mandi Janabah Terlajur Shubuh 17 June 2014, 05:40 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 13.052 views |
Hafal Quran Tapi Tidak Tahu Hukum Agama 16 June 2014, 06:34 | Al-Quran > Hukum | 20.332 views |
Bolehkah Aqiqah Kambing Diganti Sapi? 15 June 2014, 07:07 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 120.960 views |
Hukum Menshalati Jenazah Yang Sudah Dikubur 14 June 2014, 05:00 | Shalat > Shalat jenazah | 14.181 views |
Bagian Mana Dari Tubuh Calon Istri Yang Boleh Dipandang? 13 June 2014, 05:00 | Pernikahan > Pra nikah | 65.269 views |
Benarkah Keledai Itu Hewan Yang Haram Dimakan? 12 June 2014, 07:00 | Kuliner > Hewan | 55.407 views |
Perbedaan Antara Khitbah Dan Pertunangan 11 June 2014, 06:00 | Pernikahan > Pra nikah | 24.433 views |
Mati Bunuh Diri, Apakah Jenazahnya Dishalatkan? 10 June 2014, 06:01 | Shalat > Shalat jenazah | 22.785 views |
Rumah Cicilan Ini Milik Ayah Atau Milik Ibu? 9 June 2014, 05:05 | Mawaris > Masalah terkait waris | 9.109 views |
Zakat Profesi dan Zakat Maal 6 June 2014, 05:48 | Zakat > Zakat Profesi | 57.286 views |
Bagi Waris Buat Satu Istri dan Dua Anak Laki Dua Anak Perempuan 5 June 2014, 05:12 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 158.798 views |
Perbedaan Hukum Ta'zir Dengan Hukum Hudud 4 June 2014, 05:00 | Jinayat > Qishash | 42.807 views |
Warisan Ayah Dikuasai Ibu Tiri 3 June 2014, 06:12 | Mawaris > Kesalahan dalam waris | 21.175 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,863,132 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta24-1-2021Subuh 04:31 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:33 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|