Sun 7 June 2015 05:01 | Puasa > Waktu puasa | 11.802 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita teliti, perbedaan penetapan awal bulan qamariyah di Indonesia memang tidak pernah sepi. Di masa penjajahan dahulu, fenomena ini sempat tertangkap oleh Dr. Snouck Hurgonje. Dia mengatakan bahwa tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan Idul Adha. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampong - kampung berdekatan.
Pernyataan Snouck Hourgronje tersebut tidaklah berlebihan, karena memang banyak sekali aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan tersebut.
Secara keseluruhan aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan awal bulan Qamariyah terbagi menjadi dua besar. Pertama, kelompok yang berbasis pada ru’yatul hilal. Kedua, kelompok yang berbasis pada hisab.
Namun jangan dikira pembagiannya sesederhana itu. Ternyata di dalam masing-masing kelompok, masih ada pecahan-pecahan lagi, yang membuat -meski mereka sama-sama menggunakan metode ru’yat-, hasilnya bisa saja sangat berbeda.
Demikian juga dengan sesama penganut madzhab hisab, meski sama-sama memakai hisab, hasilnya sangat boleh jadi berbeda. Semua itu lantaran di dalam satu kelompok itu ternyata masih ada pecahan-pecahan lagi.
Kalau kita perhatikan, meski sama-sama berbasis kepada ru’yatul hilal, namun pada kenyataannya bisa saja pendapat yang keluar dari satu kelompok itu berbeda-beda. Ternyata di dalamnya ada berbagai aliran lagi, seperti ru’yat dalam satu negara, atau ru’yat international, dan bahkan ada ru’yat Mekkah.
Aliran ini juga sering disebut dengan rukyah fi wilayatil hukmi. Prinsip aliran ini berpegang pada hasil rukyat (melihat bulan tanggal satu) pada setiap tanggal 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya sudah masuk tanggal baru. Namun, jika tidak berhasil melihat hilal, bulan harus disempurnakan 30 hari (diistikmalkan) dan hanya berlaku dalam satu wilayah hukum negara.
Sedangkan negara lain yang berbeda pemerintahan, tidak harus terikat dengan hasil ru’yah nasional ini. Sebagai contoh, bila ada seorang muslim mengaku telah melihat hilal Ramadhan, posisinya ada di Gorontalo Sulawesi, maka kalau kesaksiannya diterima oleh negara, semua rakyat dalam satu negara itu terkena kewajiban untuk ikut hasil ru’yah tersebut, meski ada rakyat yang tinggal ribuan kilometer dari Gorontalo, misalnya dia berada di pulau Sabang paling Barat Indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yang tinggal lebih dekat dengan Gorontalo, katakanlah umat Islam yang berada di Mindanau, Philipina Selatan, mereka tidak terikat dengan hasil ru’yat tersebut. Alasannya, karena keduanya berada di dua negara yang berbeda.
Di Indonesia, aliran ini yang dipegang Nahdlatul Ulama (NU) selama ini.
Aliran ini bisa juga disebut dengan aliran ru'yah dauliyah atau alamiyah (internasional).
Aliran ini berprinsip, bahwa negeri Islam di dunia ini pada hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negeri Islam, jika ada penduduknya yang menyatakan melihat hilal, maka hal itu berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira-kira ilustrasinya adalah bila hilal nampak di pegunungan Afghanistan, maka umat Islam yang ada di Spanyol, Siberia atau di Indonesia, wajib ikut hasil ru’yah itu.
Di antara yang beraliran macam ini selama ini di Indonesia salah satunya adalah kelompok Hizbut Tahrir (HTI).
Prinsip aliran ini mirip dengan aliran yang di atas, yaitu dunia Islam seluruhnya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah berdasarkan pemerintahan kecil-kecil. Semua harus berada di dalam satu wilayah waktu.
Namun ada sedikit perbedaan, yaitu harus selalu mengacu dan mengikuti waktu puasa dan lebaran dari kota Mekkah Al-Mukarramah. Mereka berprinsip kapan pun pemerintah kota Mekkah Al-Mukarramah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan Idul Adha, maka seluruh umat Islam sedunia harus mengikutinya.
Di Indonesia, aliran ini seringkali digunakan oleh -salah satunya- Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), meski mereka tidak mengakui secara resmi. Ketika sebagian umat Islam bingung, mau ikut jadwal puasa yang mana, seringkali yang kita dengar jawabannya adalah mengikuti jadwal yang ada di Mekkah Al-Mukarramah.
Yang menarik justru pemerintah Saudi Arabia dan para ulamanya tidak pernah mengharuskan negara-negara Islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dan petunjuk dari mantan Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata tentang masalah ini :
“Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing."
Dan sebenarnya pendapat ini cerminan dari pengaruh madzhab Al-Hanabilah, dimana Al-Imam Ahmad bin Hanbal berfatwa bahwa seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.”
Persis sebagaimana kelompok ru’yah, kelompok pro hisab ini ternyata juga punya banyak cabang di dalamnya. Dimana cara dan metode menghitung yang masing-masing cabang gunakan sangat berbeda. Dan hasilnya pun bisa dipastikan 100% berbeda.
Misalnya antara sesama penganut hisab, ada kelompok wujudul hilal, ada juga kelompok imkanur-ru’yah, dan lain-lainnya.
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan (hisab), hilal dinyatakan sudah di atas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tanggal baru, artinya sudah berganti menjadi bulan berikutnya.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh-jauh hari, bahkan jadwal Ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang sekalipun, sudah bisa dihitung sejak sekarang, tanpa harus menunggu hasil melihat hilal pada tanggal 29.
Prinsip seperti ini di Indonesia banyak digunakan oleh berbagai ormas, salah satunya dipakai oleh Perserikatan Muhammadiyah.
Intinya, kalau menurut perhitungan hilal sudah ada, meski sangat kecil, masih di bawah satu derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan pergantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dengan mata telanjang?
Dalam prinsip mereka, meskipun menurut perhitungan matematis, hilal seharusnya sudah ada, tetapi kalau posisinya sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat-alat semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Inilah aliran yang dipegang Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini boleh disebut sebagai madzhab Kementerian Agama RI, yaitu dengan standar imkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya, bila menurut hisab, hilal masih di bawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat (diru'yah). Sehingga pada saat itu, ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yang melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain Kementerian Agama RI, masih ada banyak lagi yang menggunakan standar imkanurru’yah ini, namun dengan standar yang berbeda-beda, seperti tiga derajat, empat derajat, lima derajat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imkanurru’yah masing-masing berbeda, maka hasilnya pun selalu akan berbeda, meski sama-sama menggunakan metode hisab.
Aliran hisab Jawa Asepon yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang diperbaharui dengan ketentuan Tahun Alif jatuh pada Selasa Pon. Aliran ini dianut oleh Keraton Yogyakarta.
Aliran hisab Jawa Aboge yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang lama dengan ketentuan Tahun Alif jatuh pada Rabu Wage. Aliran ini yang dianut oleh mayoritas pemeluk Islam Kejawen seperti di Dusun Golak Ambarawa Kabupaten Semarang.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Merenggangkan Gigi Haram, Maksudnya Bagaimana? 4 June 2015, 07:22 | Wanita > Perhiasan | 33.403 views |
Masbuk Mengganti Rakaat Yang Mana? 3 June 2015, 10:50 | Shalat > Makmum | 50.031 views |
Jihad di Jalan Allah Wajibkah Minta Izin? 1 June 2015, 11:00 | Negara > JIhad | 13.635 views |
Bolehkah Berzakat untuk Pembuatan Film Dakwah? 30 May 2015, 08:53 | Zakat > Alokasi Zakat | 6.944 views |
Benarkah Wanita Haidh dan Nifas Tetap Wajib Mengganti Shalatnya? 25 May 2015, 10:05 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 22.338 views |
Shalat Dua Rakaat, Duduk Tasyahudnya Tawarruk atau Iftirasy? 20 May 2015, 10:26 | Shalat > Tatacara shalat | 56.470 views |
Terlambat ke Masjid Bolehkah Ikut Jamaah Gelombang Kedua? 19 May 2015, 07:32 | Shalat > Shalat Berjamaah | 15.787 views |
Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah? 18 May 2015, 10:39 | Al-Quran > Qiraat | 144.608 views |
Benarkah Hukuman Buat Muslim Yang Minum Khamar Dicambuk 80 Kali? 15 May 2015, 10:30 | Jinayat > Minum Khamar | 19.173 views |
Kapankah Jatuhnya Puasa Hari Syak dan Haramkah Hukumnya? 13 May 2015, 08:02 | Puasa > Waktu puasa | 19.623 views |
Shalat Saat Melintasi Daerah Beda Zona Waktu 11 May 2015, 02:10 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 19.224 views |
Sembilan Orang Anggota Keluarga Terdekat Namun Ternyata Bukan Ahli Waris 10 May 2015, 16:11 | Mawaris > Ahli waris | 15.155 views |
Benarkah Haram Menyentuh Mushaf Quran Tanpa Wudhu? 9 May 2015, 07:50 | Al-Quran > Mushaf | 20.033 views |
Mengapa Kita Tidak Boleh Menggambar Nabi Muhammad SAW? 8 May 2015, 06:30 | Aqidah > Nabi | 26.804 views |
Bolehkah Kita Makan Benda Yang Terbuat Dari Najis 6 May 2015, 10:50 | Kuliner > Najis | 12.464 views |
Apakah Makanan Yang Syubhat Berarti Hukumnya Haram? 5 May 2015, 10:00 | Kuliner > Label Halal | 41.171 views |
Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha? 4 May 2015, 18:32 | Puasa > Puasa Sunnah | 44.095 views |
Ingin ke Mesir dan Suriah Untuk Berjihad 3 May 2015, 18:35 | Negara > JIhad | 19.222 views |
Keliru Menyebutkan Bin dalam Ijab Kabul, Apakah Sah Akadnya? 1 May 2015, 13:20 | Pernikahan > Akad | 45.722 views |
Khamar Haram Diminum, Tetapi Apakah Khamar Najis? 30 April 2015, 09:49 | Thaharah > Najis | 19.099 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,659,955 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-5-2023Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|