Wed 3 September 2014 10:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.590 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski pun berbeda pendapat itu dibolehkan, namun tetap ada batasan dimana kebolehan itu berlaku. Di luar garis yang telah dibolehkan, maka perbedaan pendapat itu menjadi tidak produktif lagi.
1. Masalah Cabang dan Bukan Fundamental
Kita sering membagi tema agama menjadi dua, yaitu hal-hal yang bertema aqidah dan syariah. Di dalam tema aqidah, kita menemukan wilayah dasar dan wilayah cabang, sebagaimana di dalam tema syariah pun kita menemukan ada yang berada di wilayah dasar dan cabang.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya diperbolehkan bila berada di wilayah cabang, baik dalam tema aqidah maupun dalam tema fiqih. Contoh tema aqidah yang merupakan dasar adalah kita beriman bahwa Allah SWT bersifat Esa tidak berbilang dan tidak ada yang menyamai Dirinya.
Sedangkan tema aqidah tapi wilayah cabang adalah apa saja yang termasuk nama dan sifat Allah. Seperti apa yang dimaksud dengan kursi Allah, termasuk juga masalah wajah, tangan, kaki, dan lainnya. Para ulama boleh berbeda pendapat dalam masalah cabang seperti ini dan tidak akan membuat mereka menjadi kafir atau masuk neraka.
Contoh tema syariah yang menjadi bagian dasar misalnya bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Sedangkan contoh tema syariah yang menjadi bagian furu' adalah apakah qunut pada shahat shubuh itu hukumnya sunnah atau bid'ah. Para ulama dibolehkan berbeda pendapat dalam hukum qunut shubuh ini, tetapi tidak boleh berbeda pendapat tentang disyariatkan lima waktu shalat yang wajib.
Sayangnya dalam alam nyata, orang seringkali terbolak-balik dalam berbeda pendapat. Kadang masalah yang fundmental masih saja diperdebatkan bahkan dipermasalahkan, padahal bila hal itu dilakukan, justru sendi agama yang paling dasar akan dirusak. Kalangan orientalis dan liberalis biasanya menyerang pada bagian dasar ini, teetapi dengan kamuflase seolah-olah kita masih boleh berdebat dan berbeda pendapat.
2. Beda Pendapat Bukan Perpecahan
Yang juga seringkali kurang dipahami oleh banyak orang adalah kesan bahwa perbedaan pendapat pada tingkat cabang berarti perpecahan. Padahal antara perbedaan pendapat dengan perpecahan masih ada jarak yang sangat jauh, bagi mereka yang tahu aturan main.
Memang terkadang orang-orang yang kurang ilmunya memandang bahwa perbedaan pendapat itu harus bermakna perpecahan. Karena berbeda pendapat dalam batas-batas tertentu dibenarkan, tetapi berpecah-belah itu diharamkan. Dan haramkan berpecah-belah itu ditegaskan di dalam Al-Quran.
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. (QS. Ali Imran : 103)
Perpecahan di dalam masalah fundamental agama pernah dialami oleh umat sebelum kita, yaitu para ahli kitab, baik yahudi maupun nasrani. Mereka adalah contoh yang tidak baik dan tidak boleh ditiru. Oleh karena itu Allah SWT telah berpesan agar kita jangan terperosok sebagaimana mereka terperosok.
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَـئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran : 105)
Tugas para ulama adalah menegakkan agama Islam, oleh karena itu diharamkan bagi mereka berpecah-belah. Dan ini merupakan wasiat tiap nabi yang pernah turun, sebagaimana firman Allah SWT :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (QS. Asy-Syura : 13)
وَمَا تَفَرَّقُوا إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ
Dan mereka tidak berpecah belah, kecuali setelah datang pada mereka ilmu pengetahuan, karena kedengkian di antara mereka. (QS. Asy-Syura : 14)
3. Beda Pendapat Bukan Permusuhan
Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang melahirkan permusuhan dengan sesama muslim, apalagi sesama para ulama dan juru dakwah.
Kalau pun secara lahiriyah terpaksa umat ini berpisah, tidak berada dalam satu kelompok atau jamaah, minimal mereka tidak boleh bermusuhan. Sebab permusuhan itu akan sangat melemahkan umat, sebaliknya lawan akan nampak semakin tangguh.
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath : 29)
Maka sepanas apapun berbedaan pendapat di antara sesama umat Islam, tidak boleh sampai terjadi permusuhan, dendam, atau pun tindakan-tindakan anarkis.
Ketika Nabi Musa menarik rambut dan jenggot saudaranya, Nabi Harun, alaihimassalam, beliau pun diingatkan untuk tidak melakukannya.
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي
Harun menjawab,"Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan kepalaku. Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata,"Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku".(QS. Thaha : 94)
4. Adab dan Akhlaq Berbeda Pendapat
Dan biasanya permusuhan itu akan semakin berkobar, manakala perbedaan pendapat itu diwarnai pula dengan tindakan dan ucapan yang tidak terpuji. Maka kalau pun terpaksa harus berbeda pendapat, haram hukumnya untuk saling melempar cacian, hinaan, cemoohan, bahkan mendoakan keburukan dan tindakan-tindakan negatif lainnya.
وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (QS. Luqman : 19)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)
a. Tidak Mencaci
Perilaku tidak terpuji dari mereka yang berbeda pendapat adalah melontarkan makian, hinaan dan cemoohan kepada pihak yang pendapatnya tidak sejalan dengan pendapat mereka.
Sayangnya, kita masih sering membaca atau mendengar ungkapan-ungkapan yang kurang simpatik dari mereka yang berbeda pendapat, seperti ungkapan berikut :
Di antara adab mulia yang wajib dilakukan oleh mereka yang berbeda pendapat adalah bukan dengan langsung mengeluarkan vonis yang menjatuhkan, apalagi menghina. Masih ada begitu banyak ungkapan yang lebih sopan dan halus, seperti ungkapan :
b. Mengutip Dengan Lengkap
Salah satu adab dalam berbeda pendapat adalah tidak langsung menyalahkan pendapat orang lain, tetapi etikanya harus dikutipkan dulu apa yang menjadi pendapat orang, serta dilengkapi dengan alasan dan argumentasinya.
Dan yang lebih tepat lagi adalah mencoba membenarkan pendapat itu sebagai hasil sebuah ijtihad, lalu menampilkan pendapat yang berbeda, juga lengkap dengan dalil dan argumentasinya.
Dua pendapat yang berbeda ini harus secara jujur dikemukakan dengan adil dan seimbang, tanpa harus menambahi atau mengurangi. Disini wajib ada amanah ilmiyah yang harus dipertanggung-jawabkan.
Sehingga para dasarnya kita tidak asal melakukan tuduhan atau melempar kesalahan orang lain. Yang kita lakukan sekedar memberikan penilaian, yang kita upayakan seobjektif mungkin, tanpa diiringi dengan fanatisme buta.
c. Tidak Mendominasi Kebenaran
Terakhir, barulah kita boleh memberikan penilaian yang bersifat subjektif, serta dilengkapi dengan ungkapan yang sopan dan beretika. Juga akan menjadi lebih baik bila kita sampaikan juga bahwa pendapat yang kita pilih ini bukan kebenaran yang bersifat mutlak, tetapi bisa saja salah. Sementara pendapat yang ditolak, bukan berarti pendapat itu salah atau menyesatkan. Pendapat itu bisa saja menjadi benar.
Dan kebenaran hanya milik Allah, atau dengan ungkapan wallahua'lam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris? 2 September 2014, 05:06 | Mawaris > Masalah terkait waris | 33.893 views |
Benarkah Dalam Islam Suami Istri Punya Harta Sendiri-sendiri 1 September 2014, 10:44 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 71.492 views |
Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda? 30 August 2014, 04:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 14.036 views |
Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban? 29 August 2014, 06:30 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.494 views |
Orang yang Gugur dari Mendapat Warisan 28 August 2014, 10:40 | Mawaris > Ahli waris | 28.129 views |
Belum Di-Aqiqahi Mau Qurban, Bolehkah? 26 August 2014, 08:09 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.116 views |
Aborsi Dengan Alasan Darurat dan Trauma Pemerkosaan, Bisakah Dibenarkan? 24 August 2014, 05:21 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.581 views |
Perbedaan Antara Khalwat dan Ikhtilat 20 August 2014, 10:27 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 68.953 views |
Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah? 19 August 2014, 05:13 | Haji > Ritual terkait haji | 13.350 views |
Apa Saja Penyebab Munculnya Paham Anti Mazhab? 18 August 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Mazhab | 17.710 views |
Daging Qurban Haram Dimakan Setelah Lewat Tiga Hari? 14 August 2014, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 58.120 views |
Indonesia Tidak Berhukum Islam : Kafirkah? 13 August 2014, 04:00 | Negara > Hukum Islam | 23.146 views |
Menyembelih Qurban : Wajib Atau Sunnah? 12 August 2014, 07:25 | Qurban Aqiqah > Qurban | 17.299 views |
Mencari Sosok The Real Islamic State 11 August 2014, 06:12 | Negara > Polemik | 10.479 views |
Benarkah Hadits Shahih Belum Tentu Bisa Dipakai? 10 August 2014, 19:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 15.631 views |
Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Menyembelih Aqiqah 9 August 2014, 04:00 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 35.736 views |
Bolehkah Talfiq Antara Mazhab? 8 August 2014, 00:27 | Ushul Fiqih > Mazhab | 22.403 views |
Noda Kehitaman Bekas Sujud di Dahi 7 August 2014, 07:08 | Shalat > Sujud | 23.907 views |
Benarkah Indonesia Negara Kafir Yang Harus Diperangi? 6 August 2014, 02:51 | Negara > Polemik | 30.080 views |
Menemukan Uang, Bolehkah Buat Biaya Persalinan? 3 August 2014, 22:26 | Umum > Hukum | 8.455 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,076,448 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-2-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:12 | Maghrib 18:16 | Isya 19:24 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|