Mon 8 December 2014 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 17.990 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar bahwa Rasulullah SAW pernah shalat dengan memakai sandal. Di antara dalilnya adalah hadits-hadits berikut ini :
1. Hadits Pertama
إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيُدلِكْهُمَا فِي الأَرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan. (HR. Abu Daud)
2. Hadits Kedua
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)
3. Hadits Ketiga
Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahuanhu :
أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه قال نعم
"Apa benar bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya". (HR. Bukhari)
4. Hadits Keempat
كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Shafwan bin ‘Asal berkata bahwa Rasululah SAW memerintahkan kami untuk mengusap kedua khuff bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh membukanya untuk buang air dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmizi)
B. Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal
Meski kenyataannya seluruh ulama menerima dan membenarkan bahwa Rasulullah SAW shalat memakai sepatu atau sandal, namun dalam hal menetapkan hukumnya mereka berbeda pendapat. Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau sunnah, sebagian lainnya mengatakan hukumnya mubah dalam arti keeringanan (rukhshah).
1. Pendapat Yang Mengatakan Sunnah
Kalangan yang mengatakan bahwa memakai sepatu atau sandal hukumnya sunnah, punya beberapa hujjah, diantaranya
a. Agar Berbeda Dengan Cara Shalat Yahudi
Alasan pertama bahwa shalat dengan memakai sepatu atau sandal memang secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah SAW sendiri, demi membedakan diri kita dari perilaku ibadah orang-orang yahudi. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
خَالِفُوااليَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فيِ نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
'Illat yang ada pada perintah ini agar kita berbeda penampilan ibadah dengan cara ibadah orang-rang yahudi. Ternyata mereka kalau shalat dan melaksanakan ibadah, melepaskan sepatu dan sandal mereka.
Tahu perbuatan mereka seperti itu, Rasulullah SAW pun memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Maka perintah itu menurut para ulama yang mendukung pendapat ini, bukan rukhshah (keringanan), tetapi pernitah khusus dan merupakan sunnah. Kalau memang Rasulullah SAW perintahkan, lalu kenapa hukumnya tidak wajib dan hanya sebatas sunnah?
Pertanyaan ini menarik untuk dijawab. Jawabnya karena ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selalu memakai sepatu atau sandal ketika shalat. Kadang-kandang beliau mengenakannya dan kadang-kadang tidak. Itulah yang diriiwayatkan oleh Amr bin Syu'iab yang meriwayatkan ayahnya :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ يُصَلِّي حاَفِياً وَمُنْتَعِلاً
Aku pernah melihat Nabi SAW shalat dengan telanjang kaki dan dengan memakai sandal. (HR. Abu Daud)
b. Sepatu Termasuk Perhiasan
Alasan lainnya adalah bahwa sepatu termasuk di antara perhiasan yang memang disunnahkan untuk dipakai ketika masuk ke dalam masjid. Dan perintahnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu ketika masuk ke dalam masjid. (QS. Al-A'raf : 31)
Dengan adanya pendapat ini, jangan kanget kalau hari ini ada sekelompok kalangan tertentu yang mempertahankan shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Mereka memandang sunnah Rasulullah SAW dan para shahabat. Ada semacam keharusan untuk mempraktekkannya, meski dalam anggapan umum terasa sudah kurang lazim lagi.
2. Pendapat Yang Membolehkan Saja
Sebagian ulama yang lain memandang bahwa tidak ada kesunnahan untuk shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal. Ada beberapa hujjah yang mendasari pendapat kedua ini.
a. Nabi SAW Tidak Selalu Pakai Sepatu atau Sandal
Nabi SAW meski pernah melakukannya, ternyata beliau tidak selalu mengenakan sepatu atau sandal setiap mau shalat.
رَأَيْتُ النَّبِيَّ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
Abdullah bin As-Saib radhiyallahuanhu berkata,"Aku melihat Nabi SAW sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. (HR. Abi Daud)
b. Nabi Pernah Memerintahkan Untuk Melepaskannya
Ternyata Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan melepaskan sepatu atau sandalnya.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." (HR. Abi Daud)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)
Umumnya umat Islam di masa kita ini menggunakan pendapat yang kedua ini, yaitu bahwa shalat dengan mengenakan sepatu bukan merupakan ritual khusus yang menjadi sunnah dalam shalat.
Bahwa shalat memakai sepatu atau sandal itu hukumnya sekedar diperbolehkan saja dan bukan merupakan keharusan. Dalam kondisi tertentu, misalnya dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kita melepaskan alas kaki, maka tidak ada salahnya shalat dengan mengenakannya.
Tetapi jangan sampai kita masuk masjid yang suci dan digelari karpet tanpa mencopot sepatu kita. Tentu pengurus masjidnya akan marah besar, karena akan menyangka kita ini sengaja bikin kotor masjidnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.359 views |
Mati Bunuh Diri, Haruskah Jenazahnya Dishalatkan? 6 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 11.780 views |
Kafirkah Indonesia Karena Tidak Menjalankan Hukum Islam? 4 December 2014, 05:00 | Aqidah > Islam | 14.666 views |
Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir? 3 December 2014, 10:30 | Al-Quran > Tafsir | 121.566 views |
Mencari Sosok Ustadz Ideal 2 December 2014, 11:03 | Dakwah > Belajar agama | 12.769 views |
Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit? 1 December 2014, 08:30 | Muamalat > Kredit | 119.019 views |
Belajar Agama Lewat Internet Sesat Karena Tanpa Guru? 28 November 2014, 06:22 | Ushul Fiqih > Metode belajar | 81.667 views |
ISIS Penggal Kepala Manusia Dalam Perang, Bolehkah? 27 November 2014, 10:00 | Umum > Hukum | 17.287 views |
Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab 26 November 2014, 11:02 | Pernikahan > Pra nikah | 15.307 views |
Menitipkan Jualan di Koperasi, Apakah Riba? 24 November 2014, 21:00 | Muamalat > Riba | 10.658 views |
Membobol Bank Amerika Dengan Alasan Rampasan Perang 23 November 2014, 17:50 | Muamalat > Bank | 10.150 views |
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah? 22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 23.393 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar? 21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.044 views |
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat 19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 34.944 views |
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 43.395 views |
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat? 17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 30.972 views |
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar 16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 24.088 views |
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat? 14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.471 views |
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua? 13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 29.176 views |
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi? 12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 89.646 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,110,173 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta15-8-2022Subuh 04:42 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:20 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|