Tue 14 October 2014 18:17 | Kuliner > Hewan | 36.107 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Haramnya Tikus
Para ulama sepakat untuk memasukkan tikus ke dalam hewan yang haram dimakan dengan dalil bahwa tikus termasuk hewan fawasiq. Rasulullah SAW menamakan beberapa hewan dengan sebutan fawasiq (فواسق), yang asalnya dari kata fisq. Al-Fisq secara bahasa berarti :
الْخُرُوجُ عَنِ الاِسْتِقَامَةِ
Keluar dari garis yang lurus
Maksudnya keluar dari garis yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Maka orang yang melakukan dosa besar disebut sebagai fasik. Hewan-hewan yang disebut sebagai fawasiq oleh Rasulullah SAW adalah merupakan bentuk meminjam istilah (isti'arah), karena hewan-hewan tersebut termasuk banyak memberikan masalah, madharat dan juga berbahaya.
Hewan-hewan yang disebut oleh Rasulullah SAW sebagai fawasiq inilah yang kita mendapatkan perintah dari beliau SAW untuk membunuhnya. Dan konsekuensinya adalah bahwa kita diharamkan untuk memakannya. Hal itu sebagaimana disebutkan dengan tegas di dalam hadits-hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas. (HR. Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسَقٌ يُقْتَلْنَ فيِ الحَلِّ وَالحَرَمِ : الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ " قَالَ : فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ : أَفَرَأَيْتَ الْحَيَّةَ ؟ قَالَ : " تُقْتَلُ بِصُغْرٍ لَهَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Empat binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : burung buas, gagak, tikus dan anjing hitam. (HR. Muslim)
Mazhab Al-Hanafiyah tidak membedakan apakah tikus itu termasuk tikus liar yang merusak dan merugikan, ataukah tikus peliharaan. Keduanya masuk dalam hewan fawasiq yang harus dibunuh.
Demikian juga dengan pendapat Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari. Setelah menyebutkan berbagai macam jenis tikus, beliau mengatakan bahwa semuanya termasuk bagian dari hewan fawasiq yang harus dibunuh.[1]
B. Tokek atau Cecakأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cecak atau tokek, dan beliau dinamakan fuwaisiq. (HR. Muslim)
Secara harfiyah makna fuwaisiq adalah binatang jahat yang kecil.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata,”Siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian, dan barang siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama, dan barang siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)
Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.” [2]
Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.” [3]
Cecak Atau Tokek?Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab : al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية).
Tiga dalil hadits di atas diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh (وَزَغ), sehingga dituliskan menjadi cecak atau tokek. Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek.
Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya?
1. Pendapat Pertama : Cecak dan Tokek Sama Haramnya
Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar. [4]
Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek.[5]
Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar.[6]
Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.[7]
2. Pendapat Lainnya
Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (سحلية).
3. Fatwa Negeri JiranMuzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-95 yang bersidang pada 16-18 Jun 2011 telah membincangkan mengenaiHukum Memakan Dan Berubat Dengan Cicak Gekko Geckko (Tokay) . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut:
1. Setelah meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah berpandangan bahawa para fuqaha’ telah mengklasifikasikan Cicak Gekko Geckko (Tokay) sebagai binatang yang haram dimakan kerana tergolong dalam kategori haiwan yang menjijikkan (khabis) dan mempunyai racun.
Begitu juga dengan uruf masyarakat Islam di Malaysia yang tidak menjadikan binatang ini sebagai makanan yang biasa dimakan. Selain itu, sehingga kini tidak ada bukti saintifik dan ujian klinikal yang membuktikan bahawa Cicak Gekko Geckko (Tokay) mampu menjadi penawar atau mengubati penyakit-penyakit tertentu.
2. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa hukum memakan Cicak Gekko Geckko (Tokay) adalah diharamkan oleh Islam. Manakala untuk tujuan perubatan, penggunaan Cicak Gekko Geckko (Tokay) diharuskan dengan syarat keberkesanannya dapat dibuktikan dari segi saintifik dan tiada alternatif ubat lain yang boleh digunakan bagi merawat penyakit berkaitan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 4 hal. 39
[2] Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal 236
[3] Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193
[4] Al-Imam An-Nawawi, Syarah Muslim, jilid 7 hal. 406
[5] Aunul Ma’bud, jilid 11 hal. 294
[6] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid12 hal. 487
[7] Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan? 13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 23.742 views |
Keturunan Rasulullah dan Habaib 12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 21.885 views |
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan? 11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 21.909 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat? 9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 107.391 views |
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama? 8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 46.428 views |
Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad? 7 October 2014, 17:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 176.104 views |
Hakikat Qurban Lebih Berdimensi Ritual Atau Dimensi Sosial? 3 October 2014, 18:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.576 views |
Memasak Qurban Buat Yang Mengurusinya, Bolehkah? 1 October 2014, 23:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 20.688 views |
Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban? 29 September 2014, 05:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 36.303 views |
Miqat Haji dari Indonesia Gelombang Kedua di Jeddah, Bolehkah? 28 September 2014, 08:21 | Haji > Miqat | 23.394 views |
Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? 27 September 2014, 21:23 | Qurban Aqiqah > Qurban | 86.478 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin? 25 September 2014, 06:55 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 61.620 views |
Jamaah Menimbulkan Perpecahan? 24 September 2014, 10:55 | Dakwah > Jamaah | 9.861 views |
Bolehkah Memakai Aksesori Yang Terbuat Dari Kulit Ular atau Buaya? 23 September 2014, 10:55 | Thaharah > Najis | 26.962 views |
Hakekat dari Hak Cipta 20 September 2014, 04:22 | Muamalat > Hak cipta | 11.951 views |
Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin? 19 September 2014, 15:12 | Haji > Kemampuan | 14.667 views |
Di Luar Negeri Hanya 7 yang Muslim, Shalat Jumatnya Bagaimana? 18 September 2014, 20:00 | Shalat > Shalat Jumat | 12.417 views |
Haramkah Barang Temuan 17 September 2014, 18:25 | Kontemporer > Hukum | 41.513 views |
Benarkah Keshahihan Shahih Hanya Sebuah Produk Ijtihad? 16 September 2014, 05:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 57.997 views |
Dalam Penyembelihan Syar'i, Urat Mana Saja Yang Harus Putus? 14 September 2014, 07:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 72.578 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,340,847 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|