Sat 18 October 2014 16:13 | Umum > Halal Haram | 12.055 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Dalil Keharaman Sutera
Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW
أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثٍ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)
الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ حِلٌّ لإِِِنَاثِ أُمَّتِي حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)
B. Siapa Yang Diharamkan?Haramnya sutera (dan emas) hanya khusus berlaku untuk laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW di dunia ini. Sedangkan untuk umatnya yang perempuan, tidak ada keharaman atau larangan.
Umat Nabi SAW yang laki-laki akan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera dan emas nanti di dalam surga. Untuk di dunia ini mereka diharuskan untuk bersabar sejenak, sebagaimana firman Allah :
وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا
Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka surga dan sutera (QS. Al-Insan : 12)
Al-Quran Al-Kariem tujuh kali menyebutkan bahwa pakaian penghuni surga itu adalah sutera, dan juga mengenakan emas. Salah satunya disebutkan dalam ayat berikut ini :
جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
Surga Adn, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera. (QS. Faathir : 33)
C. Yang DikecualikanNamun meski demikian, ada juga udzur syar’i yang membolehkan laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera.
1. Anak-anakSebagian ulama dari mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa laki-laki yang masih kecil atau belum baligh dihalalkan memakai sutera.
Alasannya karena larangan agama itu hanya berlaku untuk mereka yang mukallaf, yaitu yang sudah baligh. Dan larangan itu tidak berlaku buat anak-anak karena mereka belum mukallaf dan juga belum baligh.
Sebaliknya, sebagian pendapat ulama lain menegaskan bahwa meski belum baligh, namun anak laki-laki tetap terkena hadits pelarangan laki-laki memakai sutera.
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits Jabir berikut ini :
كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنِ الْغِلْمَانِ وَنَتْرُكُهُ عَلَى الْجَوَارِي
Dahulu kami mencabut sutera dari anak laki-laki dan membiarkannya dari anak perempuan. (HR. Abu Daud)
Namun menurut pendapat ini, karena anak laki-laki yang masih kecil yang belum baligh bukan seorang mukallaf, tentu kalau dipakaikan pakaian sutera bukan kesalahan dirinya. Tentu dirinya tidak menanggung dosanya, melainkan orang tuanya atau siapa pun yang memberikan anak kecil itu pakaian dari sutera.
2. Orang SakitIbnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :
رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)
Bahkan mazhab Asy-Syafi’iyah meluaskan ruang lingkup batasan kebolehan memakai sutera, yaitu bila seseorang tersika karena cuaca yang terlalu panas atau terlalu dingin.
Sebaliknya, ada juga pendapat yang mempersempit dengan mengatakan bahwa keringanan (rukhshah) yang Rasulullah SAW berikan kepada kedua shahabatnya itu bersifat khusus hanya kepada mereka berdua, dan tidak berlaku buat orang lain.
3. PerangPada saat perang berlangsung, para ulama berbeda pendapat, apakah sutera boleh dikenakan oleh laki-laki.
Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan secara mutlak. Sebab dalam pandangan mereka, illat dari keharaman memakai sutera buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.
Al-Hanabilah terbelah dua pendapatnya, tergantung dari situasi perangnya. Kalau memang dibutuhkan memakai sutera, hukumnya boleh. Sebaliknya, kalau tidak terlalu penting dan tidak ada keperluannya, hukumnya tetap haram dipakai.
4. Bagian KecilPara ulama menyebutkan keharaman sutera buat laki-laki bila seluruh pakaiannya terbuat dari bahan itu. Sedangkan bila ada bagian kecil dan hanya tertentu saja yang terbuat dari sutera, hal itu merupakan keringanan alias rukhshah.
Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini :
نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ
Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Hadits ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alam ini meski ukurannya besar.[1]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,[1] Badai’ush-shanai halaman 5 jilid 131
Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah? 16 October 2014, 00:01 | Shalat > Qunut | 111.328 views |
Tikus dan Tokek Haram Dimakan? 14 October 2014, 18:17 | Kuliner > Hewan | 36.107 views |
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan? 13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 23.741 views |
Keturunan Rasulullah dan Habaib 12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 21.885 views |
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan? 11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 21.909 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat? 9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 107.391 views |
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama? 8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 46.428 views |
Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad? 7 October 2014, 17:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 176.104 views |
Hakikat Qurban Lebih Berdimensi Ritual Atau Dimensi Sosial? 3 October 2014, 18:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.576 views |
Memasak Qurban Buat Yang Mengurusinya, Bolehkah? 1 October 2014, 23:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 20.688 views |
Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban? 29 September 2014, 05:35 | Qurban Aqiqah > Qurban | 36.303 views |
Miqat Haji dari Indonesia Gelombang Kedua di Jeddah, Bolehkah? 28 September 2014, 08:21 | Haji > Miqat | 23.394 views |
Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? 27 September 2014, 21:23 | Qurban Aqiqah > Qurban | 86.478 views |
Bolehkah Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin? 25 September 2014, 06:55 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 61.620 views |
Jamaah Menimbulkan Perpecahan? 24 September 2014, 10:55 | Dakwah > Jamaah | 9.861 views |
Bolehkah Memakai Aksesori Yang Terbuat Dari Kulit Ular atau Buaya? 23 September 2014, 10:55 | Thaharah > Najis | 26.962 views |
Hakekat dari Hak Cipta 20 September 2014, 04:22 | Muamalat > Hak cipta | 11.951 views |
Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin? 19 September 2014, 15:12 | Haji > Kemampuan | 14.667 views |
Di Luar Negeri Hanya 7 yang Muslim, Shalat Jumatnya Bagaimana? 18 September 2014, 20:00 | Shalat > Shalat Jumat | 12.417 views |
Haramkah Barang Temuan 17 September 2014, 18:25 | Kontemporer > Hukum | 41.513 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,340,796 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|