Fri 12 December 2014 05:40 | Kuliner > Hewan | 153.880 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa ada nash-nash dari hadits nabawi yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAw memerintah kita untuk membunuh cecak.
Hanya saja yang jadi masalah terkait dengan penerjemahan dari bahasa Arab aslinya. Nash aslinya bahwa Nabi SAW memerintahkan kita untuk membunuh hewan yang disebut sebagai wazagh. Ada dua masalah dalam hal ini :
Pertama : masalah cara penerjemahannya dari hewan wazagh ini, yang kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai cecak, dan kadang diterjemahkan sebagai tokek. Para ulama di Indonesia banyak berbeda pendapat ketika menterjemahkannya.
Kedua : apa 'illat di balik perintah untuk membunuh wazagh ini. Kenapa ujug-ujug Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuh hewan ini? Sementara secara umum kita dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang pasti. Disini para ulama memang berbeda pendapat.
Sebelum pembahasan lebih lanjut, mari kita baca dulu beberapa nash tersebut
A. Nash Terkait Perintah Membunuh Wazagh
Sebenarnya ada cukup banyak nash hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita sebagai umatnya untuk membunuh wazagh. Di antaranya hadits-hadits berikut :
1. Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh wazagh. Dan beliau SAW menjulukinya sebagai fuwaisiq”. (HR. Muslim).
2. Hadits Abu Hurairah
مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang membunuh wazaghah pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)
3. Hadits Ummu Syuraik
عن أم شريك رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الوزغ، وقال: " وكان ينفخ على إبراهيم عليه السلام
Dari Ummu Syarik radhiallahuanha bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh wazagh. Beliau menyatakan, “Dahulu wazagh yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
4. Hadits Aisyah
دخلت على عائشة رضي الله عنها فرأت في بيتها رمحاًً موضوعة، فقالت: يا أم المؤمنين ما تصنعين بهذا ؟ قالت: نقتل به الأوزاغ، فإن نبي الله أخبرنا أن إبراهيم لما ألقي في النار لم يكن في الأرض دابة إلا أطفأت عنه ،إلا الوزغ، فإنه كان ينفخ عليه، فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بقتله
Aku mendatangi Aisyah dan melihat di rumah beliau ada tombak yang menancap. Dia bertanya,"Wahai Aisyah, apa yang telah Anda lakukan?". Aisyah menjawab,"Kami membunuh wazagh. Sesungguhnya Nabi SAW menceritakan bahwa ketika Nabi Ibrahim diceburkan ke api, semua hewan melata berupaya mematikan apinya, kecuali wazagh. Wazagh justru meniupkan api. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh wazagh. (HR. Ibnu Hibban).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.” [1]
Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.” [2]
B. Makna Wazagh : Cecak Atau Tokek?Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab : al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية).
Tiga dalil hadits di atas diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh (وَزَغ), sehingga dituliskan menjadi cecak/tokek. Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek.
Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya?
1. Pendapat Pertama : Cecak dan Tokek Sama Haramnya
Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar. [3]
Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek.[4]
Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar.[5]
Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.[6]
2. Pendapat Lainnya
Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (سحلية).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,[1] Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal 236
[2] Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193
[3] Al-Imam An-Nawawi, Syarah Muslim, jilid 7 hal. 406
[4] Aunul Ma’bud, jilid 11 hal. 294
[5] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid12 hal. 487
[6] Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 17.743 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.087 views |
Ijab Kabul Tidak Menyebutkan Mahar, Apakah Sah Hukumnya? 9 December 2014, 19:10 | Pernikahan > Mahar | 67.145 views |
Bolehkah Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 17.990 views |
Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah, Makruhkah? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Malam | 14.376 views |
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.359 views |
Mati Bunuh Diri, Haruskah Jenazahnya Dishalatkan? 6 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 11.780 views |
Kafirkah Indonesia Karena Tidak Menjalankan Hukum Islam? 4 December 2014, 05:00 | Aqidah > Islam | 14.666 views |
Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir? 3 December 2014, 10:30 | Al-Quran > Tafsir | 121.566 views |
Mencari Sosok Ustadz Ideal 2 December 2014, 11:03 | Dakwah > Belajar agama | 12.769 views |
Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit? 1 December 2014, 08:30 | Muamalat > Kredit | 119.019 views |
Belajar Agama Lewat Internet Sesat Karena Tanpa Guru? 28 November 2014, 06:22 | Ushul Fiqih > Metode belajar | 81.667 views |
ISIS Penggal Kepala Manusia Dalam Perang, Bolehkah? 27 November 2014, 10:00 | Umum > Hukum | 17.287 views |
Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab 26 November 2014, 11:02 | Pernikahan > Pra nikah | 15.307 views |
Menitipkan Jualan di Koperasi, Apakah Riba? 24 November 2014, 21:00 | Muamalat > Riba | 10.658 views |
Membobol Bank Amerika Dengan Alasan Rampasan Perang 23 November 2014, 17:50 | Muamalat > Bank | 10.150 views |
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah? 22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 23.393 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar? 21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.044 views |
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat 19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 34.944 views |
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 43.395 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,110,153 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta15-8-2022Subuh 04:42 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:20 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|