Thu 30 July 2015 16:05 | Pernikahan > Rujuk | 32.955 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara umum menurut para ulama, rujuk bisa dilakukan dengan ucapan ataupun dengan perbuatan.
Rujuk sah dilakukan dengan satu kalimat seperti lafadz raja'tuki (راجعتك) yang bermakna,"Aku merujukmu".
Lafadz rujuk ini tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri langsung. Jadi boleh saja seseorang hanya berikrar seorang diri tidak di depan istrinya sambil berkata,"Aku merujuknya". Cukup begitu saja dan hukumnya sudah sah. Nanti istrinya cukup diberitahu bahwa suami sudah merujuknya, dan dia tidak harus menyaksikan ucapan suaminya.
Bahkan dalam ikrar rujuk juga berlaku ucapan yang bersifat kinayah alias kalimat bersayap tanpa menyebutkan kata rujuk. Misalnya suami berkata kepada istrinya yang sedang dalam masa iddah,"Dirimu tetap milikku". Maka kalimat itu saja sudah cukup menjadi rujuk.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa rujuk juga sah dilakukan tanpa ucapan apapun dan sebagai gantinya hanya berupa tindakan atau perbuatan saja, baik berupa percumbuan ataupun dengan persetubuhan.
Namun pendapat ini ada pengecualiannya dari sebagian ulama dan juga ada perbedaan dalam rinciannya.
a. Al-Hanafiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, percumbuan sebelum jima' sudah termasuk rujuk, apalagi jima'nya itu sendiri. Dan semua itu terjadi meski tidak harus diiringi niat untuk rujuk di dalam hati. Disebutkan dalam kitab Al-Hidayah disebutkan ibarahnya :
أَوْ يَطَؤُهَا أَوْ يَلْمَسُهَا بِشَهْوَةٍ أَوْ يَنْظُرُ إِلَى فَرْجِهَا بِشَهْوَةٍ وَهَذَا عِنْدَنَا
Menyebutuhinya, menyentuhnya dengan syahwat, atau melihat kemaliannya dengan nafsu syahwat, semua itu menurut pandangan kami (merupakan rujuk). [1]
Pendapat ini menurut Al-Hanafiyah diriwayatkan dari banyak ulama, diantaranya Said bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Thawus, Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Asy-Sya'bi, serta Sulaiman At-Taimi.
Melihat Atau Menyentuh Kemaluan Istri Dengan Nafsu
Namun harus dibedakan antara memandang bagian tubuhnya dengan dengan memandang kemaluanya. Yang bisa menjadi rujuk hanya bila memandang kemaluannya dengan nafsu. Sedangkan bagian tubuh yang lain, meski memandangnya dengan sepenuh nafsu, belum termasuk rujuk.
Demikian juga dengan menyentuh kemaluan istri, disyaratkan harus dengan nafsu syahwat. Ini untuk membedakan antara sentuhan sebagai permulaan persetubuhan dengan sentuhan yang dilakukan oleh dokter. Dokter demi untuk pengobatan, bisa saja menyentuh kemaluannya tetapi tidak ada nafsu syahwat.
Mencium Istri Dengan Nafsu
Mencium istri juga akan mebuat terjadinya rujuk, dengan syarat harus dengan nafsu syahwat. Sedangkan ciuman biasa tidak menjadi rujuk, karena tidak ada bedanya dengan bila dicium oleh anaknya, ayah ibunya atau orang lain.
Landasan Syar'i
Landasan syar'i yang digunakan mazhab ini adalah bahwa rujuk itu sama dengan nikah. Kalau dalam nikah dibolehkan jima' dan mukaddimahnya, maka dalam rujuk juga berlaku jima' dan mukaddimahnya juga. [2]
Dan rujuk juga terjadi meski yang melakukannya percumbuan sebelum persetubuhan pihak istri sendiri. Bila istri mencumbui suaminya seperti mencium, memandang aurat dan menyebutuh suaminya dengan sepenuh nafsu syahwat, maka sudah terjadi rujuk.
b. Al-Malikiyah
Pandangan mazhab Al-Malikyah punya banyak kemiripan dengan pandangan mazhab Al-Hanabilah, yaitu jima' dan percumbuian penuh syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi. Namun perbedaannya dalam mazhab ini bahwa semua itu harus diiringi dengan niat untuk rujuk dari pisah suami.
Bila suami melakukan percumbuan yang membawanya kepada nafsu syahwat yang berat, seperti mencium, menyentuh, bahkan memandang kemaluan istrinya, belum terjadi rujuk kecuali dia berniat di dalam hatinya untuk rujuk.
Sebaliknya, bila suami meniatkan dalam hati untuk merujuk istrinya, meski tanpa terjadi persetubuhan atau percumbuan, justru sudah terjadi rujuk. Disebutkan dalam kitab salah satu rujukan mazhab Al-Malikiyah :
الرَّجْعَةَ لاَ تَحْصُل بِفِعْلٍ مُجَرَّدٍ عَنْ نِيَّةِ الرَّجْعَةِ وَلَوْ بِأَقْوَى الأْفْعَال كَوَطْءٍ وَقُبْلَةٍ وَلَمْسٍ وَالدُّخُول عَلَيْهَا مِنَ الْفِعْل فَإِذَا نَوَى بِهِ الرَّجْعَةَ كَفَى
Rujuk tidak terjadi hanya dengan perbuatan saja tanpa niat untuk merujuk, meskipun dengan perbuatan seperti hubungan badan, mencium atau meraba. Dukhul kepada istri sudah termasuk rujuk asalkan diniatkan untuk rujuk sudah cukup. [3]
Intinya rujuk dalam mazhab Al-Malikiyah harus dengan niat yang melandasi perbuatan.
c. Asy-Syafi'iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah agak berbeda dengan kedua pendapat sebelumnya. Dalam mazhab ini, perbuatan seperti percumbuan atau persetubuhan suami istri sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk. Bahkan meski perbuatan itu diiringi dengan niat merujuk istri di dalam hati.
Landasan Syar'i
Adapun landasan syar'i yang digunakan adalah bahwa suami yang menjatuhkan talak pada istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi. Mereka diharamkan melakukan persetubuhan ataupun percumbuan layaknya suami istri kecuali setelah terjadi rujuk.
Dan dalam pandangan mazhab ini, rujuk itu diibaratkan seperti sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persebutuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujukpun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan, kecuali bedanya tidak perlu ada ijab dan kabul.
Oleh karena itu mazhab Asy-syafi'iyah memandang ketika seorang suami menyetubuhi istrinya atau mencumbuinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu termasuk haram, sebagaimana haramnya menyetubuhi atau mencumbui wanita ajnabi yang bukan istrinya.
d. Al-Hanabilah
Pendapat mazhab Al-Hanabilah dalam masalah rujuk lewat perbuatan adalah rujuk terjadi manakala dilakukan persetubuhan saja. Sedangkan mukqaadimahnya seperti percumbuan, ciuman, sentuhan dan melihat kemaluan, belum mengakibatkan terjadinya rujuk.
Apakah untuk rujuk dibutuhkan saksi?
Ada khilafiyah di antara para ulama dalam masalah keharusan adanya saksi dalam rujuk nikah.
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-syafi'iyah dengan qaul jadid pada umumnya tidak mensyaratkan adanya saksi untuk rujuk ini, kecuali mereka mengatakan bahwa keberadaan saksi hukumnya mustahab. Walaupun secara nash memang ada disebutkan, namun perintah dalam nash itu tidak bermakna kewajiban melainkan hanya merupakan sunnah.
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Dan hendaklah ada dua saksi yang adil dari kalian (QS. At-Talaq : 2)
Sedangkan pendapat mazhab Asy-syafi'i dengan qaul qadim mewajibkan adanya saksi dalam rujuk nikah. Demikian juga pendapat sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,[1] Al-Hidayah Ma'a Hasyiyah Al-Binayah, jilid 4 hal. 593
[2] Badai' Ash-Shanai', jilid 3 hal. 181
[3] Al-Kharasyi, jilid 4 hal. 81
Haruskah Jadi Ulama Dulu Baru Boleh Dakwah? 29 July 2015, 07:13 | Ushul Fiqih > Ulama | 28.518 views |
Terlanjur Menikahi Pacar Ternyata Dahulu Pernah Berzina 28 July 2015, 07:18 | Pernikahan > Terkait zina | 133.410 views |
Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut? 19 July 2015, 23:15 | Puasa > Puasa Sunnah | 16.510 views |
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah? 16 July 2015, 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.188 views |
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu? 14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 10.630 views |
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat 13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 64.354 views |
Nishab Zakat Uang, Ikut Nishab Emas atau Nishab Perak? 11 July 2015, 02:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 17.208 views |
Teknis Menghitung Zakat Uang 10 July 2015, 11:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 14.808 views |
Asal-Usul Anjuran Berbuka Puasa Dengan Yang Manis-manis 9 July 2015, 00:01 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 24.233 views |
Mohon Diterangkan Apa Perbedaan Antara Zakat Infaq dan Sedekah? 8 July 2015, 03:38 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 139.449 views |
Zakat Penghasilan Tidak Sampai Nisab, Bagaimana Zakat Profesinya? 7 July 2015, 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.881 views |
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.036 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.679 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.308 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.769 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 16.788 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.558 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.022 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 14.883 views |
Shalat Witir Tiga Rakaat Pakai Tahiyat Awal, Bolehkah? 20 June 2015, 14:20 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 101.424 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,407,870 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|