Sat 30 May 2015 08:53 | Zakat > Alokasi Zakat | 6.944 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang Anda sampaikan itu ibarat kata pepatah, sekali mengayuh dua tiga pulau terlampaui. Atau pepatah lain menyebutkan, sambil menyelam minum air. Maksudnya, dua pekerjaan baik yang dilakukan sekaligus dalam satu paket.
Di satu sisi kita memang kekurangan film Islami sebagai hiburan sehat, informatif dan punya unsur dakwah. Sementara itu di banyak negeri lain, saudara kita pun banyak yang kesusahan, sehingga amat membutuhkan uluran tangan kita. Maka kalau hasil dari keuntungan produksi film itu dijadikan bantuan kemanusiaan, tentu amat ideal sekali cita-cita tersebut. Setidaknya akan jadi mimpi bersama kita.
A. Cuma Mimpi Indah
Namun di balik mimpi indah itu, kita punya tantangan berat untuk mewujudkannya. Di setiap simpul dari rangkaian mimpi-mimpi ini ada saja kendala yang sulit dicarikan jalan mulusnya. Mulai dari hulu hingga hilir nampaknya akan terus bermunculan kendala. Kendala utama adalah masalah hukum fiqih tentang kebolehan meluaskan harta zakat untuk jadi proyek pembuatan film.
Selain itu juga masih ada kendala yang teramat teknis, yaitu nyaris tidak pernah sebuah produksi film nasional yang berkualitas dari segi ilmu prefilman bisa meraih keuntungan besar.
Logika dalam dunia perfilman kita, kalau mau untung secara bisnis justru jangan bikin film berkualitas. Bikin saja film ecek-ecek, kualitas seadanya. Karena biaya jadi bisa ditekan serendah mungkin, tapi yang nonton tetap banyak. Toh, tingkat apresiasi masyarakat kita juga rendah.
Sedangkan bicara film berkualitas, tentu tidak akan sebanding antara biaya yang dikeluarkan dengan penghasilannya. Apalagi kebiasaan masyarakat kita, kalau ada filmnya bagus maka akan menjamur CD/DVD bajakannya. Intinya, kalau cuma cari uang, mending bikin kos-kosan di daerah Kuningan atau buka warung makan sekalian masuk bisnis kuliner.
Sedangkan kalau dana zakat kok untuk bikin film islami, insyaallah hanya akan habis untuk membiayai produksinya saja, mungkin akan menelan biaya sekian milyar. Tapi jangan sekali-kali berharap akan untung besar. Banyak produser film nasional yang sudah angkat tangan dan nyaris putus asa. Mereka mengeluhkan bahwa di negeri ini bisnis film bukan pilihan jenis bidang bisnis yang sehat. Jangan bandingkan bisnis film di Amerika (Hollywood) atau di India (Bollywood) yang memang sudah maju.
B. Khilafiyah Bolehkah Dana Zakat Untuk Membuat Film?
Ini kendala yang paling awal muncul, yaitu pertentangan di pihak para ahli syariah terkait alokasi dana zakat. Mau dicarikan asnaf yang mana yang mau kita permak sedemikian rupa, agar berubah jadi biaya produksi film islami?
Sebab di dalam Al-Quran sudah dipatok kemana saja dana zakat itu boleh disalurkan, yaitu hanya untuk 8 asnaf saja. Dan film bukan termasuk salah satunya.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
1. Pendapat Yang Meluaskan
Biasanya yang selalu jadi korban adalah asnaf 'fi sabilillah', dimana Yusuf Al-Qaradawi telah membuka pintu ijtihadnya sendiri dan juga buat orang lain untuk meluas-luaskan pengertian fi sabilillah. Setidaknya beliau itulah yang dikenal sebagai tokoh yang sering meluas-luaskan pengertian fi sabilillah menjadi semua hal yang baik dan bermanfaat buat dakwah.
Para pengikut 'mazhab' Al-Qaradawi ternyata cukup banyak di Indonesia. Setidaknya, kitab Fiqih Zakat karya beliau selalu dijadikan rujukan oleh hampir semua lembaga amil zakat di Indonesia. Boleh kita katakan beliau adalah lokomotif dari gerbong-gerbong perluasan hukum zakat di Indonesia, bahkan di banyak negeri luar sana.
Dalam disertasinya yang tertuang dalam kitab Fiqih Zakat, beliau memang awalnya menyebutkan sekilas saja pendapat ulama empat mazhab yang sebenarnya justru melarang perluasan makna fi sabilillah. Intinya, seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa penyaluran zakat hanya untuk perang secara fisik atau haji. Di luar itu tidak boleh diluas-luaskan seenaknya.
Namun karena Al-Qaradawi punya keinginan untuk meluas-luaskan makna 'fi sabilillah', maka setelah menguraikan fatwa empat mazhab yang muktamad, beliau jelas sekali ingin meninggalkan ulama empat mazhab dan membangun ijtihadnya sendiri. Untuk itu beliau mencari tokoh-tokoh yang sekiranya membolehkan harta zakat digunakan untuk hal-hal di luar jihad dan perang.
a. Imam Ar-Razi
Beliau mulai argumentasinya dengan menyebut nama Ar-Razi (w. 606 H), seorang mufassir abad ketujuh hijriyah. Dalam Tafsir Mafatih Al-Ghaib ketika menyebutkan asnaf fi sabilillah, Ar-Razi menuliskan sebagai berikut :
Jumhur ulama sepakat menolak kebolehan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan bendungan, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain-lain. Ada beberapa hujjah syar'iyah yang mereka kemukakan, yaitu :
a. Zakat Adalah Ibadah Ritual
Meskipun punya dimensi sosial, namun tidak bisa dipungkiri bahwa zakat sangat kaya dengan ketentuan tauqifi samawi dari langit. Zakat lebih kuat sisi ritualnya ketimbang sisi sosial dan kontekstual. Oleh karena itu semua ketentuan dan acuannya harus taat aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Mirip dengan qurban dan aqiqah yang juga ada dimensi sosialnya, namun dimensi ritualnya tetap tidak boleh dilanggar. Maka tidak sah bila seseorang berkurban atau beraqiqah selain kambing, sapi dan unta. Tidak sah qurban atau aqiqah berupa ayam, bebek, kelinci, ikan, udang, kerang dan semacamnya.
Maka 8 asnaf yang disebutkan secara spesifik di dalam Al-Quran itu tidak pada tempatnya kalau ditafsirkan seenaknya, haram ditarik-tarik maknanya sehingga menjadi pasal karet yang bisa seenaknya ditarik-ulur.
b. Tidak Ada Contoh
Sebaik-baik tafsir ayat Al-Quran adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya, serta para salafuna ash-shalih. Dan sejak di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid, madrasah, jalan, jembatan, dan semacamnya. Di zaman itu harta zakat dengan asnaf fi sabilillah hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja.
c. Sudah Ada Posnya Sendiri-sendiri
Memang benar bahwa umat Islam butuh amat banyak biaya untuk kepentingan mereka. Kita butuh dana besar untuk membangun masjid, jalan, sekolah, saluran air, bendungan, bahkan juga untuk biaya dakwah.
Umat Islam di negeri minoritas juga butuh dana besar untuk mempertahankan agama, mengundang para ulama untuk berdakwah di negeri mereka. Bahkan tidak bisa dipungkiri tentang manfaat dakwah lewat media, seperti buku, internet hingga pembuatan film-film islami. Semua pihak sepakat adanya kebutuhan tak terelakkan.
Namun mau bagaimana lagi, tidak mungkin 'memperkosa' harta zakat untuk membiayai semua itu. Karena Allah SWT sebagai pemangku syariah sama sekali tidak memerintahkannya, bahkan Dia sudah menciptakan beragama jenis sedekah lain di luar zakat untuk semua kebutuhan itu.
Maka jangan 'paksa' zakat untuk menanggulangi biaya untuk urusan ini. Toh syariat Islam masih dilengkapi dengan serentetan bentuk ibadah harta, seperti nadzar, wakaf, sedekah, dan lainnya. Semua bisa diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti dan seterusnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Al-Imam Ar-Razi, Tafsir Al-Fakhru Ar-Razi, jilid 16 hal. 113
[2] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 213
[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 213
[4] Najmuddin Ja'far bin Al-Hasan, Mukhtashar An-Nafi', hal. 59
[5] Imam Zaid, Ar-Raudh An-Nadhir, jilid 2 hal. 428
[6] Muhammad Shadiq Hasan Khan, Ar-Raudh An-Nadiyah Syarah Ad-Durar Al-Bahiyah, jilid 1hal. 206
[7] Muhammad Rasyid Ridha, Al-Manar, jilid 10 hal. 587
[8] Syeikh Mahmud Syaltut, Al-Islamu Aqidatan wa Syariatan, hal. 97-98
Benarkah Wanita Haidh dan Nifas Tetap Wajib Mengganti Shalatnya? 25 May 2015, 10:05 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 22.338 views |
Shalat Dua Rakaat, Duduk Tasyahudnya Tawarruk atau Iftirasy? 20 May 2015, 10:26 | Shalat > Tatacara shalat | 56.470 views |
Terlambat ke Masjid Bolehkah Ikut Jamaah Gelombang Kedua? 19 May 2015, 07:32 | Shalat > Shalat Berjamaah | 15.787 views |
Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah? 18 May 2015, 10:39 | Al-Quran > Qiraat | 144.608 views |
Benarkah Hukuman Buat Muslim Yang Minum Khamar Dicambuk 80 Kali? 15 May 2015, 10:30 | Jinayat > Minum Khamar | 19.173 views |
Kapankah Jatuhnya Puasa Hari Syak dan Haramkah Hukumnya? 13 May 2015, 08:02 | Puasa > Waktu puasa | 19.623 views |
Shalat Saat Melintasi Daerah Beda Zona Waktu 11 May 2015, 02:10 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 19.224 views |
Sembilan Orang Anggota Keluarga Terdekat Namun Ternyata Bukan Ahli Waris 10 May 2015, 16:11 | Mawaris > Ahli waris | 15.155 views |
Benarkah Haram Menyentuh Mushaf Quran Tanpa Wudhu? 9 May 2015, 07:50 | Al-Quran > Mushaf | 20.033 views |
Mengapa Kita Tidak Boleh Menggambar Nabi Muhammad SAW? 8 May 2015, 06:30 | Aqidah > Nabi | 26.804 views |
Bolehkah Kita Makan Benda Yang Terbuat Dari Najis 6 May 2015, 10:50 | Kuliner > Najis | 12.464 views |
Apakah Makanan Yang Syubhat Berarti Hukumnya Haram? 5 May 2015, 10:00 | Kuliner > Label Halal | 41.171 views |
Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha? 4 May 2015, 18:32 | Puasa > Puasa Sunnah | 44.095 views |
Ingin ke Mesir dan Suriah Untuk Berjihad 3 May 2015, 18:35 | Negara > JIhad | 19.222 views |
Keliru Menyebutkan Bin dalam Ijab Kabul, Apakah Sah Akadnya? 1 May 2015, 13:20 | Pernikahan > Akad | 45.722 views |
Khamar Haram Diminum, Tetapi Apakah Khamar Najis? 30 April 2015, 09:49 | Thaharah > Najis | 19.099 views |
Dimana Kita Bisa Belajar Ilmu Pembagian Harta Waris? 28 April 2015, 06:05 | Mawaris > Ilmu waris | 12.873 views |
Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Tamattu' dan Berapa Dendanya ? 26 April 2015, 02:00 | Haji > Masjid al-Harom | 39.400 views |
Bermalam Bersama Istri dan Menggilir Para Istri, Wajibkah Hukumnya? 25 April 2015, 14:50 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 13.623 views |
Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat 24 April 2015, 07:50 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 13.826 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,659,973 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-5-2023Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|