Bolehkah Berzakat untuk Pembuatan Film Dakwah? | rumahfiqih.com

Bolehkah Berzakat untuk Pembuatan Film Dakwah?

Sat 30 May 2015 08:53 | Zakat > Alokasi Zakat | 6.944 views

Pertanyaan :
Assalamualaykum wr wb.

Ustadz, bolehkah zakat penghasilan kita sebagiannya disalurkan untuk patungan membantu pembuatan film dakwah?

Film ini dibuat dengan biaya patungan orang2 yang punya niat menjaga nilai idealismenya sehingga menolak pinangan sejumlah rumah produksi besar.

100% keuntungan film ini juga akan disalurkan untuk pendidikan literasi anak negeri di pelosok Nusantara dan untuk saudara2 kita di Palestina.

Apakah bisa kita masukkan ini sebagai ashnaf fi sabilillah. Sahkah zakat kita?

Jazakallah khairan katsir.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Apa yang Anda sampaikan itu ibarat kata pepatah, sekali mengayuh dua tiga pulau terlampaui. Atau pepatah lain menyebutkan, sambil menyelam minum air. Maksudnya, dua pekerjaan baik yang dilakukan sekaligus dalam satu paket.

Di satu sisi kita memang kekurangan film Islami sebagai hiburan sehat, informatif dan punya unsur dakwah. Sementara itu di banyak negeri lain, saudara kita pun banyak yang kesusahan, sehingga amat membutuhkan uluran tangan kita. Maka kalau hasil dari keuntungan produksi film itu dijadikan bantuan kemanusiaan, tentu amat ideal sekali cita-cita tersebut. Setidaknya akan jadi mimpi bersama kita.

A. Cuma Mimpi Indah

Namun di balik mimpi indah itu, kita punya tantangan berat untuk mewujudkannya. Di setiap simpul dari rangkaian mimpi-mimpi ini ada saja kendala yang sulit dicarikan jalan mulusnya. Mulai dari hulu hingga hilir nampaknya akan terus bermunculan kendala. Kendala utama adalah masalah hukum fiqih tentang kebolehan meluaskan harta zakat untuk jadi proyek pembuatan film.

Selain itu juga masih ada kendala yang teramat teknis, yaitu nyaris tidak pernah sebuah produksi film nasional yang berkualitas dari segi ilmu prefilman bisa meraih keuntungan besar.

Logika dalam dunia perfilman kita, kalau mau untung secara bisnis justru jangan bikin film berkualitas. Bikin saja film ecek-ecek, kualitas seadanya. Karena biaya jadi bisa ditekan serendah mungkin, tapi yang nonton tetap banyak. Toh, tingkat apresiasi masyarakat kita juga rendah.

Sedangkan bicara film berkualitas, tentu tidak akan sebanding antara biaya yang dikeluarkan dengan penghasilannya. Apalagi kebiasaan masyarakat kita, kalau ada filmnya bagus maka akan menjamur CD/DVD bajakannya. Intinya, kalau cuma cari uang, mending bikin kos-kosan di daerah Kuningan atau buka warung makan sekalian masuk bisnis kuliner.

Sedangkan kalau dana zakat kok untuk bikin film islami, insyaallah hanya akan habis untuk membiayai produksinya saja, mungkin akan menelan biaya sekian milyar. Tapi jangan sekali-kali berharap akan untung besar. Banyak produser film nasional yang sudah angkat tangan dan nyaris putus asa. Mereka mengeluhkan bahwa di negeri ini bisnis film bukan pilihan jenis bidang bisnis yang sehat. Jangan bandingkan bisnis film di Amerika (Hollywood) atau di India (Bollywood) yang memang sudah maju.

B. Khilafiyah Bolehkah Dana Zakat Untuk Membuat Film?

Ini kendala yang paling awal muncul, yaitu pertentangan di pihak para ahli syariah terkait alokasi dana zakat. Mau dicarikan asnaf yang mana yang mau kita permak sedemikian rupa, agar berubah jadi biaya produksi film islami?

Sebab di dalam Al-Quran sudah dipatok kemana saja dana zakat itu boleh disalurkan, yaitu hanya untuk 8 asnaf saja. Dan film bukan termasuk salah satunya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)

1. Pendapat Yang Meluaskan

Biasanya yang selalu jadi korban adalah asnaf 'fi sabilillah', dimana Yusuf Al-Qaradawi telah membuka pintu ijtihadnya sendiri  dan juga buat orang lain untuk meluas-luaskan pengertian fi sabilillah. Setidaknya beliau itulah yang dikenal sebagai tokoh yang sering meluas-luaskan pengertian fi sabilillah menjadi semua hal yang baik dan bermanfaat buat dakwah. 

Para pengikut 'mazhab' Al-Qaradawi ternyata cukup banyak di Indonesia. Setidaknya, kitab Fiqih Zakat karya beliau selalu dijadikan rujukan oleh hampir semua lembaga amil zakat di Indonesia. Boleh kita katakan beliau adalah lokomotif dari gerbong-gerbong perluasan hukum zakat di Indonesia, bahkan di banyak negeri luar sana.

Dalam disertasinya yang tertuang dalam kitab Fiqih Zakat, beliau memang awalnya menyebutkan sekilas saja pendapat ulama empat mazhab yang sebenarnya justru melarang perluasan makna fi sabilillah. Intinya, seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa penyaluran zakat hanya untuk perang secara fisik atau haji. Di luar itu tidak boleh diluas-luaskan seenaknya.

Namun karena Al-Qaradawi punya keinginan untuk meluas-luaskan makna 'fi sabilillah', maka setelah menguraikan fatwa empat mazhab yang muktamad, beliau jelas sekali ingin meninggalkan ulama empat mazhab dan membangun ijtihadnya sendiri. Untuk itu beliau mencari tokoh-tokoh yang sekiranya membolehkan harta zakat digunakan untuk hal-hal di luar jihad dan perang.

a. Imam Ar-Razi

Beliau mulai argumentasinya dengan menyebut nama Ar-Razi (w. 606 H), seorang mufassir abad ketujuh hijriyah. Dalam Tafsir Mafatih Al-Ghaib ketika menyebutkan asnaf fi sabilillah, Ar-Razi menuliskan sebagai berikut :

فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل

Dengan pengertian ini, Al-Qaffal menukil dalam Tafsirnya pendapat dari sebagian fuqaha bahwa mereka membolehkan untuk menyalurkan zakat pada semua bentuk kebaikan, seperti mengkafani mayit, membangun benteng dan membangun masjid. Sebab kata fi sabilillah itu umum terkait segala sesuatu. [1]

Dalam hal ini Al-Qaradawi agak jujur ketika menyebutkan bahwa 'sebagian fuqaha' yang dinukil oleh Al-Qaffal itu tidak jelas siapa mereka. Seharusnya ini justru jadi pertanyaan baru, mengapa kita menyandarkan sebuah fatwa kepada orang-orang yang tidak jelas jati dirinya.

Namun ternyata dalam hal ini Al-Qaradawi malah mengajak para pembacanya untuk 'berhuznudzhdzhan'  saja dan tidak usah meributkan siapa mereka. Menurutnya, kalau disebut 'fuqaha' pastilah mereka itu mujtahid. Titik.

b. Anas bin Malik dan Al-Hasan Al-Basri?

Nampaknya usaha Al-Qaradawi untuk mencari pegangan atas pendapatnya dari kalangan salaf belum usai. Beliau kemudian menukil perkataaan Ibnu Qudamah (w. 676 H) di dalam kitabnya Al-Mughni, bahwa konon Anas bin Malik radhiyallahuanhu dan Al-Hasan Al-Basri berfatwa atas kebolehan zakat untuk membangun jembatan dan jalanan.

مَا أَعْطَيْت فِي الْجُسُورِ وَالطُّرُقِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مَاضِيَةٌ

Harta yang kamu keluarkan untuk membangun jembatan dan jalanan termasuk sedekah.
[2]

Yang menarik, lafadz Ibnu Qudamah yang dinukil oleh Al-Qaradawi ini terletak setelah kalimat Ibnu Qudamah yang menolak kebolehan harta zakat untuk pembangunan ini dan itu. Sayangnya Al-Qaradawi sama sekali malah tidak menukilnya, terkesan malah menyembunyikannya. Teks dari Ibnu Qudamah itu sebagai berikut :

فَصْلٌ: وَلَا يَجُوزُ صَرْفُ الزَّكَاةِ إلَى غَيْرِ مَنْ ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى، مِنْ بِنَاءِ الْمَسَاجِدِ وَالْقَنَاطِرِ وَالسِّقَايَاتِ وَإِصْلَاحِ الطُّرُقَاتِ، وَسَدِّ الْبُثُوقِ، وَتَكْفِينِ الْمَوْتَى، وَالتَّوْسِعَةِ عَلَى الْأَضْيَافِ، وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ مِنْ الْقُرْبِ الَّتِي لَمْ يَذْكُرْهَا اللَّهُ تَعَالَى.

Pasal : Dan tidak boleh menyalurkan zakat untuk selain yang telah disebutkan Allah, seperti membangun masjid, jembatan, tempat minum, memperbaiki jalan, bendungan, mengkafani jenazah, memberi makan tamu, dan semua ibadah yang seumpama itu, selama tidak disebutkan Allah. [3]

c. Syiah Imamiyah Ja'fariyah

Menjadi lebih menarik lagi, ternyata Al-Qaradawi juga menukil pendapat kalangan syiah dalam kitabnya, yaitu mazhab Imamiyah Ja'fariyah. Kebetulan pendapat itu memang mendukung pendapat Al-Qaradawi untuk membolehkan kita meluas-luaskan makna fi sabilillah. Najmuddin Ja'far bin Al-Hasan (w. 676 H) menuliskan dalam kitab Mukhtashar An-Nafi' dituliskan sebagai berikut :

وفي سبيل الله : وهو ما كان قربة أو مصلحة كالحج والجهاد وبناء القناطر

Dan fi sabilillah adalah semua bentuk ibadah atau maslahah, seperti haji, jihad dan pembangunan jembatan. [4]

d. Syiah Zaidiyah

Al-Qaradhawi juga menuliskan fatwa dari kalangan syiah Zaidiyah. Disebutkan bahwa Imam Zaid dalam kitab Ar-Raudh An-Nadhir berfatwa sebagai berikut :

أن الزكاة لا يعطى منها في كفن الميت ولا بناء مسجد. قال: وذهب من أجاز ذلك إلى الاستدلال بدخولها في صنف "سبيل الله"، إذ هو طريق الخير على العموم، وإن كثر استعماله في فرد من مدلولاته. وهو الجهاد، لكثرة عروضه في أول الإسلام - كما في نظائره - لكن لا إلى حد الحقيقة العرفية، فهو باق على الوضع الأول، فيدخل فيه جميع أنواع القرب، على ما يقتضيه النظر في المصالح العامة والخاصة

Zakat itu tidak diberikan untuk mengkafani mayit atau membangun masjid. Namun sebagian mereka yang membolehkannya berdalil bahwa semua itu termasuk sabilillah. Karena merupakan jalan kebaikan secara umum. Meskipun lebih banyak digunakan untuk jihad karena sangat dibutuhkan di awal periode Islam. Namun dana untuk jihad  bukan merupakan hakikat urfiyah, maka kembali kepada realitas awalnya. Maka semua bentuk taqarrub masuk ke dalamnya, sebagaimana yang dipandang untuk kemaslahatan umum. [5]

Pendapat yang meluas-luaskan makna fi sabilillah memang sulit didapat dari kalangan salaf, kecuali di sebagian kalangan syiah. Untuk itu maka Al-Qaradawi kemudian meloncat ke fatwa-fatwa di masa khalaf berikutnya, yaitu fatwa ulama abad 14 dan 15 hijriyah. Di antaranya Shadiq Hassan Khan, Ar-Razi, Syeikh Syaltut, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr. Muhammad ‘Abdul Qadir Abu Faris.

e. Muhammad Shadiq Khan

Muhammad Shadiq Hasan Khan
(w. 1307 H) penulis kitab Ar-Raudh An-Nadiyah Syarah Ad-Durar Al-Bahiyah menuliskan sebagai berikut :

 ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام

Dan termasuk 'sabilillah' adalah menmberikan harta zakat kepada para ulama yang bekerja untuk kepentingan umat Islam secara agama. Mereka berhak menerima bagian dari harta Allah, baik mereka kaya atau miskin. Bahkan penyaluran kepada mereka termasuk masalah yang amat penting, karena ulama menjadi ahli waris para nabi, pemanggul agama, dan atas jasa mereka terjaga kesucian Islam dan syariatnya. [6]

f. Syeikh Rasyid Ridha

Pendukung perluasan makna fi sabilillah di masa modern di antaranya Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H). Beliau menuliskan dalam kitab tafsirnya Al-Manar sebagai berikut :

  ومن أهم ما يُنفق في سبيل الله في زماننا هذا إعداد الدعاة إلى الإسلام، وإرسالهم إلى بلاد الكفار من قبل جمعيات منظمة تمدهم بالمال الكافي كما يفعله الكفار في تبشير دينهم)

Yang termasuk penting untuk dibiayai dengan sumber sabilillah di zaman kita dewasa ini adalah biaya menyiapkan juru dakwah Islam untuk dikirim ke negeri-negeri kafir, lewat yayasan dan institusinya. Membantu mereka dengan finansial yang cukup sebagaimana orang kafir melakukannya dalam menyebarkan agama mereka.
[7]

g. Syeikh Mahmud Syaltut

Syeikh Mahmud Syaltut (w. 1383 H) termasuk ke dalam barisan tokoh pendukung perluasan makna sabilillah. Di dalam kitabnya Al-Islamu Aqidatan wa Syariatan beliau menuliskan tentang cakupan makna 'fi sabillah' sebagai berikut :

المصالح العامة التي لا ملك فيها لأحد، والتي لا يختص بالانتفاع بها أحد، فملكها لله، ومنفعتها لخلق الله، وأولاها وأحقها: التكوين الحربي الذي ترد به الأمة البغي، وتحفظ الكرامة، ويشمل العدد والعُدَّة على أحدث المخترعات البشرية، ويشمل المستشفيات عسكرية ومدنية، ويشمل تعبيد الطرق، ومد الخطوط الحديدية، وغير ذلك، مما يعرفه أهل الحرب والميدان. ويشمل الإعداد القوي الناضج لدعاة إسلاميين يُظهرون جمال الإسلام وسماحته، ويفسرون حكمته، ويبلغون أحكامه

Semua masalahat umum yang tidak dimiliki perorangan, dan tidak dikhususkan untuk dimanfaatkan untuk perorangan. Pemiliknya Allah dan manfaatnya untuk makhluk Allah. Dan yang paling berhak untuk angkatan perang yang menolak umat baghyi, menjaga kemuliaannya, termasuk tentara dan perlengkapannya dengan kecanggihan modern. Termasuk juga untuk rumah sakit militer dan sipil, menambah ruas jalan, rel kereta api dan lainnya yang dipahami oleh ahli perang dan medannya. Termasuk juga untuk menguatkan para juru dakwah Islam yang membela kehebatan Islam dan toleransinya, menjelaskan hikmah-hikmahnya, menyampaikan hukum-hukumnya. [8]

2. Pendapat Yang Menolak Perluasan Makna Fi Sabilillah

Sedangkan pendapat yang menolak adanya perluasan makna 'fi sabilillah' adalah jumhur ulama dari empat mazhab besar yang muktamad, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah terbatas para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Jumhur ulama sepakat menolak kebolehan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan bendungan, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain-lain. Ada beberapa hujjah syar'iyah yang mereka kemukakan, yaitu :

a. Zakat Adalah Ibadah Ritual

Meskipun punya dimensi sosial, namun tidak bisa dipungkiri bahwa zakat sangat kaya dengan ketentuan tauqifi samawi dari langit. Zakat lebih kuat sisi ritualnya ketimbang sisi sosial dan kontekstual. Oleh karena itu semua ketentuan dan acuannya harus taat aturan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. 

Mirip dengan qurban dan aqiqah yang juga ada dimensi sosialnya, namun dimensi ritualnya tetap tidak boleh dilanggar. Maka tidak sah bila seseorang berkurban atau beraqiqah selain kambing, sapi dan unta. Tidak sah qurban atau aqiqah berupa ayam, bebek, kelinci, ikan, udang, kerang dan semacamnya.

Maka 8 asnaf yang disebutkan secara spesifik di dalam Al-Quran itu tidak pada tempatnya kalau ditafsirkan seenaknya, haram ditarik-tarik maknanya sehingga menjadi pasal karet yang bisa seenaknya ditarik-ulur.

b. Tidak Ada Contoh

Sebaik-baik tafsir ayat Al-Quran adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya, serta para salafuna ash-shalih. Dan sejak di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid, madrasah, jalan, jembatan, dan semacamnya. Di zaman itu harta zakat dengan asnaf fi sabilillah hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja.

c. Sudah Ada Posnya Sendiri-sendiri

Memang benar bahwa umat Islam butuh amat banyak biaya untuk kepentingan mereka. Kita butuh dana besar untuk membangun masjid, jalan, sekolah, saluran air, bendungan, bahkan juga untuk biaya dakwah.

Umat Islam di negeri minoritas juga butuh dana besar untuk mempertahankan agama, mengundang para ulama untuk berdakwah di negeri mereka. Bahkan tidak bisa dipungkiri tentang manfaat dakwah lewat media, seperti buku, internet hingga pembuatan film-film islami. Semua pihak sepakat adanya kebutuhan tak terelakkan.

Namun mau bagaimana lagi, tidak mungkin 'memperkosa' harta zakat untuk membiayai semua itu. Karena Allah SWT sebagai pemangku syariah sama sekali tidak memerintahkannya, bahkan Dia sudah menciptakan beragama jenis sedekah lain di luar zakat untuk semua kebutuhan itu.

Maka jangan 'paksa' zakat untuk menanggulangi biaya untuk urusan ini. Toh syariat Islam masih dilengkapi dengan serentetan bentuk ibadah harta, seperti nadzar, wakaf, sedekah, dan lainnya. Semua bisa diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti dan seterusnya.

Demikian uraian singkat tentang masalah ini, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA 

[1] Al-Imam Ar-Razi, Tafsir Al-Fakhru Ar-Razi, jilid 16 hal. 113

[2] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 213

[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 213

[4] Najmuddin Ja'far bin Al-Hasan, Mukhtashar An-Nafi', hal. 59

[5] Imam Zaid, Ar-Raudh An-Nadhir, jilid 2 hal. 428

[6] Muhammad Shadiq Hasan Khan, Ar-Raudh An-Nadiyah Syarah Ad-Durar Al-Bahiyah, jilid  1hal. 206

[7] Muhammad Rasyid Ridha, Al-Manar, jilid 10 hal. 587

[8] Syeikh Mahmud Syaltut, Al-Islamu Aqidatan wa Syariatan, hal. 97-98

 


Baca Lainnya :

Benarkah Wanita Haidh dan Nifas Tetap Wajib Mengganti Shalatnya?
25 May 2015, 10:05 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 22.338 views
Shalat Dua Rakaat, Duduk Tasyahudnya Tawarruk atau Iftirasy?
20 May 2015, 10:26 | Shalat > Tatacara shalat | 56.470 views
Terlambat ke Masjid Bolehkah Ikut Jamaah Gelombang Kedua?
19 May 2015, 07:32 | Shalat > Shalat Berjamaah | 15.787 views
Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah?
18 May 2015, 10:39 | Al-Quran > Qiraat | 144.608 views
Benarkah Hukuman Buat Muslim Yang Minum Khamar Dicambuk 80 Kali?
15 May 2015, 10:30 | Jinayat > Minum Khamar | 19.173 views
Kapankah Jatuhnya Puasa Hari Syak dan Haramkah Hukumnya?
13 May 2015, 08:02 | Puasa > Waktu puasa | 19.623 views
Shalat Saat Melintasi Daerah Beda Zona Waktu
11 May 2015, 02:10 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 19.224 views
Sembilan Orang Anggota Keluarga Terdekat Namun Ternyata Bukan Ahli Waris
10 May 2015, 16:11 | Mawaris > Ahli waris | 15.155 views
Benarkah Haram Menyentuh Mushaf Quran Tanpa Wudhu?
9 May 2015, 07:50 | Al-Quran > Mushaf | 20.033 views
Mengapa Kita Tidak Boleh Menggambar Nabi Muhammad SAW?
8 May 2015, 06:30 | Aqidah > Nabi | 26.804 views
Bolehkah Kita Makan Benda Yang Terbuat Dari Najis
6 May 2015, 10:50 | Kuliner > Najis | 12.464 views
Apakah Makanan Yang Syubhat Berarti Hukumnya Haram?
5 May 2015, 10:00 | Kuliner > Label Halal | 41.171 views
Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha?
4 May 2015, 18:32 | Puasa > Puasa Sunnah | 44.095 views
Ingin ke Mesir dan Suriah Untuk Berjihad
3 May 2015, 18:35 | Negara > JIhad | 19.222 views
Keliru Menyebutkan Bin dalam Ijab Kabul, Apakah Sah Akadnya?
1 May 2015, 13:20 | Pernikahan > Akad | 45.722 views
Khamar Haram Diminum, Tetapi Apakah Khamar Najis?
30 April 2015, 09:49 | Thaharah > Najis | 19.099 views
Dimana Kita Bisa Belajar Ilmu Pembagian Harta Waris?
28 April 2015, 06:05 | Mawaris > Ilmu waris | 12.873 views
Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Tamattu' dan Berapa Dendanya ?
26 April 2015, 02:00 | Haji > Masjid al-Harom | 39.400 views
Bermalam Bersama Istri dan Menggilir Para Istri, Wajibkah Hukumnya?
25 April 2015, 14:50 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 13.623 views
Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat
24 April 2015, 07:50 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 13.826 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,659,973 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-5-2023
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih