Thu 25 June 2015 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.822 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pemahaman seperti ini perlu diluruskan dan jangan sampai ada umat Islam yang masih menjalankannya. Sebab cara seperti ini sebenarnya merupakan praktek talak di masa jahiliyah sebelum era pensyariatan agama Islam. Kemudian Allah SWT mengharamkannya dan menggantinya lewat firman-Nya dengan ketentuan bahwa talak yang bisa dirujuk itu dibatasi hanya dua kali saja. Lebih dari itu tidak bisa dirujuk lagi karena sudah melewati batas.
Memang di masa lalu jauh sebelum diturunkan syariat Islam, orang-orang Arab jahiliyah memang melakukan apa yang Anda ceritakan itu. Mereka seringkali menceraikan istrinya berkali-kali hingga puluhan bahwa ratusan kali. Setiap kali menjatuhkan talak dan hampir habis masa 'iddahnya, lalu segera dirujuk. Tentu saja ini adalah praktek haram yang hanya dilakukan oleh para laki-laki di zaman jahiliyah.
Di masa di awal-awal masa kenabian, cara semacam ini masih juga berlaku untuk beberapa waktu. Al-Imam Al-Qurtubi (w. 671 H) menuliskan di dalam kitab tafsirnya Al-Jami' li Ahkam Al-Quran sebagai berikut :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan (talak ketiga) dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)
Pembagian Tiga Macam Talak
Setelah turunnya syariat Islam secara sempurna, maka kita saat ini bisa membagi talak itu menjadi tiga macam berdasarkan apakah bisa dirujuk atau tidak, yaitu talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra.
Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)
Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.
Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)
Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.
Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.
Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.
Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.
Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.
Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.
Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya.
Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu. Hukumnya talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan.
Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.
Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga?
Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda. Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Al-Imam Al-Qurtubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 126
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.573 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 15.136 views |
Shalat Witir Tiga Rakaat Pakai Tahiyat Awal, Bolehkah? 20 June 2015, 14:20 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 116.127 views |
Tradisi Bermaafan Sebelum Puasa, Ada Syariatnya Atau Hanya Tradisi? 18 June 2015, 10:35 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 33.070 views |
Apakah Bayi Dalam Kandungan Dapat Harta Waris? 15 June 2015, 18:12 | Mawaris > Ahli waris | 10.359 views |
Mengapa Tulisan di Situs Ini Tidak Dilengkapi Tarjih dan Kajian Haditsnya? 13 June 2015, 07:00 | Hadits > Status Hadits | 17.515 views |
Awal Puasa Berbeda Apakah Berpengaruh Pada Lailatul Qadarnya? 11 June 2015, 06:28 | Puasa > Waktu puasa | 8.913 views |
Pembagian Waris Untuk Para Cucu Ketika Orang Tua Mereka Wafat Lebih Dulu 10 June 2015, 20:00 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 93.900 views |
Keliru Mengira Sudah Maghrib Langsung Makan, Batalkah Puasa Saya? 9 June 2015, 10:50 | Puasa > Membatalkan Puasa | 16.762 views |
Bagaimana Puasanya Umat Sebelum Kita? 8 June 2015, 17:25 | Puasa > Jenis-jenis puasa | 45.564 views |
Metode Penetapan Ramadhan & Syawwal Yang Resmi 7 June 2015, 05:01 | Puasa > Waktu puasa | 11.803 views |
Merenggangkan Gigi Haram, Maksudnya Bagaimana? 4 June 2015, 07:22 | Wanita > Perhiasan | 33.403 views |
Masbuk Mengganti Rakaat Yang Mana? 3 June 2015, 10:50 | Shalat > Makmum | 50.031 views |
Jihad di Jalan Allah Wajibkah Minta Izin? 1 June 2015, 11:00 | Negara > JIhad | 13.635 views |
Bolehkah Berzakat untuk Pembuatan Film Dakwah? 30 May 2015, 08:53 | Zakat > Alokasi Zakat | 6.945 views |
Benarkah Wanita Haidh dan Nifas Tetap Wajib Mengganti Shalatnya? 25 May 2015, 10:05 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 22.338 views |
Shalat Dua Rakaat, Duduk Tasyahudnya Tawarruk atau Iftirasy? 20 May 2015, 10:26 | Shalat > Tatacara shalat | 56.470 views |
Terlambat ke Masjid Bolehkah Ikut Jamaah Gelombang Kedua? 19 May 2015, 07:32 | Shalat > Shalat Berjamaah | 15.787 views |
Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah? 18 May 2015, 10:39 | Al-Quran > Qiraat | 144.608 views |
Benarkah Hukuman Buat Muslim Yang Minum Khamar Dicambuk 80 Kali? 15 May 2015, 10:30 | Jinayat > Minum Khamar | 19.173 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,660,098 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-5-2023Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|